Sehubungan surat Kepala Dinas
Kelautan dan Perikanan Nomor. 005/267C-DKP/2016 tanggal 21
Juli 2016 Perihal Permohonan Narasumber ditindaklanjuti dengan Surat Tugas
Direktur Pengoperasian Kapal Pengawas Nomor : 10148/PSDKP.3/TU.420/VII/2016
tanggal 26 Juli 2016 untuk menjadi Narasumber mewakili Direktur Pengoperasian Kapal
Pengawas Ditjen PSDKP pada acara Bimbingan Teknis Aparatur Pengawas Perikanan Provinsi Banten, bersama ini dengan hormat kami laporkan
beberapa hal sebagai berikut:
1. Pemberian
Paparan dengan judul Operasional Kapal Pengawas Dan Kode Etik AKP dalam
Memberantas Illegal Fishing, dilaksanakan pada tanggal 29 Juli 2016 di Hotel ARISU Serang Banten;
2. Peserta
Bimbingan Teknis Aparatur Pengawas
Perikanan Provinsi Banten dihadiri
oleh para undangan yang berasal dari Pengawas Perikanan Dinas Kelautan
dan Perikanan Kabupaten/Kota se Provinsi Banten, Dinas Kelautan dan Perikanan
Provinsi Banten, Satker PSDKP Karangatu dan Pos PSDKP lingkup Satker Satker
PSDKP Karangatu;
3. Paparan
disampaikan dengan cara pemberian materi, pemutaran vidio tentang Henrikhan
Kapal illegal oleh kapal pengawas serta tanya jawab dengan outline sebagai berikut :
a)
Fungsi dan Kewenangan Kapal Pengawas Perikanan
b)
Jenis, Type Serta Penempatan
Kapal Pengawas
c)
Operasi Kapal Pengawas
d)
Prosedur Pelaksanaan Henrikhan Kapal Pengawas
e)
Kode Etik Dan Pedoman Tingkah
Laku Awak Kapal Pengawas Perikanan
f)
Hasil Pelaksanaan Henrikhan Kapal Pengawas 2015 -
2016
Tidak ada komentar:
Posting Komentar