01 Agustus, 2016

Bimbingan Teknis Aparatur Pengawas Perikanan Provinsi Banten



Sehubungan surat Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Nomor. 005/267C-DKP/2016 tanggal 21 Juli 2016 Perihal Permohonan Narasumber ditindaklanjuti dengan Surat Tugas Direktur Pengoperasian Kapal Pengawas Nomor : 10148/PSDKP.3/TU.420/VII/2016 tanggal 26 Juli 2016 untuk menjadi Narasumber mewakili Direktur Pengoperasian Kapal Pengawas Ditjen PSDKP pada acara Bimbingan Teknis Aparatur Pengawas Perikanan Provinsi Banten, bersama ini dengan hormat kami laporkan beberapa hal sebagai berikut:
1.    Pemberian Paparan dengan judul Operasional Kapal Pengawas Dan Kode Etik AKP dalam Memberantas Illegal Fishing, dilaksanakan pada tanggal 29 Juli 2016 di Hotel ARISU Serang Banten;
2.    Peserta Bimbingan Teknis Aparatur Pengawas Perikanan Provinsi Banten dihadiri oleh para undangan yang berasal dari Pengawas Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten/Kota se Provinsi Banten, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, Satker PSDKP Karangatu dan Pos PSDKP lingkup Satker Satker PSDKP Karangatu;
3.    Paparan disampaikan dengan cara pemberian materi, pemutaran vidio tentang Henrikhan Kapal illegal oleh kapal pengawas serta tanya jawab dengan outline sebagai berikut :
a)    Fungsi dan Kewenangan Kapal Pengawas Perikanan
b)    Jenis, Type Serta Penempatan Kapal Pengawas
c)    Operasi Kapal Pengawas
d)    Prosedur Pelaksanaan Henrikhan  Kapal Pengawas
e)    Kode Etik Dan Pedoman Tingkah Laku Awak Kapal Pengawas Perikanan
f)     Hasil Pelaksanaan Henrikhan Kapal Pengawas 2015 - 2016

Tidak ada komentar: