Sustain UNDP melaksanakan Pelatihan
Terpadu Aparat Penegak Hukum Dalam Penanganan IUU Fishing selama 5 (lima) hari terhitung mulai
tanggal 16 – 20 Mei 2016 bertempat di Swiss Bel Hotel
Ambon.
Pelaksanaan
Pelatihan Terpadu Aparat Penegak Hukum Dalam Penanganan IUU Fishing dibuka oleh Agus Subroto Kepala
Balitbang Diklat Kumdil
Mahkama
Agung Republik Indonesia didampingin oleh Gilles Blanchi Kepala Penasihat
Teknis UNDP Sustain serta perwakilan unsur Pengadilan Perikanan, Kejaksaan,
Penyidik KKP, Penyidik TNI AL dan Penyidik Polri. Setelah acara pembukaan
dilanjutkan kunjungan lapangan di Pelabuhan Perikanan Nusantara Ambon dan Satker
Pengawasan SDKP Ambon. Kunjungan diterima oleh Bapak AA.
Cholieq Syahid Kepala Pelabuhan Perikanan Nusantara Ambon.
Latar Belakang Kegiatan ini karena rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem
peradilan terutama aparat penegak hukum bidang kelautan dan
perikanan dan untuk memperkuat supremasi hukum. Selain
itu diketemukan bahwa beberapa Pengadilan Perikanan
tidak memiliki kecukupan Hakim yang tersertifikasi Perikanan dan juga beberapa
pengetahuan umum seperti pengetahuan tentang perkapalan, peraturan kelautan,
dan juga beberapa hal tentang modus operandi kejahatan perikanan.
Tetapi pengetahuan tentang modus operandi, informasi dasar tentang perkapalan
dan peraturan-peraturan dapat lebih ditingkatkan dengan adanya kolaborasi
dengan aparat penegak hukum lainnya yaitu
misalnya Kejaksaan Agung sebagai penuntut, Polri, TNI AL dan PPNS Perikanan sebagai penyelidik
dan Penyidik. Untuk itu, Proyek Sustain akan menyelenggarakan pelatihan terpadu
untuk para Hakim Pengadilan Pajak dan juga aparat penegak hukum yang melakukan
penanganan kasus kejahatan penangkapan ikan illegal, tidak dilaporkan dan tidak
diregulasi di Indonesia. Kegiatan ini akan diselenggarakan dengan kerjasama
dengan Mahkamah Agung, Kementerian
Kelautan dan Perikanan RI, Kepoliasian Republik
Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan TNI Angkatan Laut dengan UNDP
– Sustain.
Tujuan Pelatihan :
a)
Peningkatan kapasitas
aparat penegak hukum/sistem peradilan pidana terpadu melalui penguatan
kapasitas, pengetahuan dan keterampilan dalam penegakan hukum dalam penanganan penangkapan ikan ilegal,
tidak dilaporkan dan tidak diregulasi (IUU
Fishing).
b)
Penguatan koordinasi dan
kerjasama diantara aparat penegak hukum dan sistem peradilan pidana terpadu
dalam penanganan penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan dan tidak diregulasi
(IUU Fishing).
c)
Pengayaan modul program
sertifikasi perikanan bagi hakim tinggi yang akan dilakukan pada tahun 2016.
Peserta
Pelatihan Terpadu Aparat Penegak Hukum Dalam Penanganan IUU Fishing sebanyak 50 (lima puluh) orang terdiri dari Hakim Perikanan sebanyak 14 (empat belas)
orang, Penyidik Polri sebanyak 12
(dua belas) orang, Penyidik TNI Angkatan Laut sebanyak 5 (lima) orang,
Kejaksaan sebanyak 12 (dua belas) orang dan PPNS KKP sebanyak 7 (tujuh)
orang, masing masing 1 (satu) orang dari Pangkalan PSDKP Bitung, Satker PSDKP Kendari, Stasiun PSDKP Tual, Satker
PSDKP Ambon, Satker
PSDKP Sorong, Satker
PSDKP Biak dan Satker PSDKP Merauke).
Tim trainer
sebagai nara sumber dan fasilitator untuk menyampaikan materi dan memberikan
pendapat sesuai fungsinya pada peserta setiap hari sebagai berikut :
No
|
N a m a
|
Instansi
|
1.
|
DR. Abdullah, S.H, M.H
|
Balitbang
Diklat Kumdil
|
2.
|
Pahala
Simanjuntak, SH, MH
|
Balitbang
Diklat Kumdil
|
3.
|
Sugeng Riyono
|
Hakim Tinggi PN Pekanbaru
|
4.
|
Mohamad Indah Ginting
|
Hakim
Ad Hoc Jakarta Utara
|
5.
|
Ramses Pasaribu, S.H, M.H
|
Hakim
PN Jakarta Utara
|
6.
|
Letkol Imam
Subekti, S.H, M.H
|
TNI Angkatan Laut
|
7.
|
AKBP Robert
De Deo
|
Tipideksus - Bareskrim Polri
|
8.
|
AKBP Agung
Hendry
|
Polair - Baharkam Polri
|
9.
|
Kompol H.
Agus Ahmad Rifai, S.H, S.Pd
|
Tipidter - Bareskrim
Polri
|
10.
|
Agus Sari Dewi Ginting
|
Kejaksaan Agung Ri
|
11.
|
Syahnan Tanjung
|
Kejaksaan Agung Ri
|
12.
|
Mukhtar, A.Pi, M.Si
|
Ditjen PSDKP - KKP
|
13.
|
Bobby Rahman
|
EU-UNDP SUSTAIN
|
14.
|
Bernadeta Yuni H
|
EU-UNDP SUSTAIN
|
15.
|
Tyas Purbasari
|
EU-UNDP SUSTAIN
|
16.
|
Yeyen Sri Oktaniawati
|
EU-UNDP SUSTAIN
|
Adapun materi yang dibawakan yaitu paparkan tungal adalah
Wilayah Pengelolaan Perikanan Indonesia dan Tata Kelola Perikanan, sedangkan
paparan bersama dengan aparat penyidik Kepolisian RI dan TNI Angkatan Laut
adalah Penindakan di Laut Oleh Kapal Patroli, Penanganan Barang Bukti dan ABK
serta Penyidikan Tindak Pidana Perikanan.
Tindak lanjut yang diharapkan dari Pelatihan Terpadu Aparat
Penegak Hukum Dalam Penanganan IUU
Fishing ini adalah :
a) Peningkatan kapasitas aparat penegak
hukum/sistem peradilan pidana terpadu melalui penguatan kapasitas, pengetahuan
dan keterampilan dalam penegakan hukum
dalam penanganan penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan dan tidak
diregulasi (IUU Fishing).
b)
Peningkatan koordinasi dan kerjasama para Aparat Penegak dalam penanganan tindak pidana penangkapan ikan ilegal,
tidak dilaporkan dan tidak diregulasi (IUU
Fishing).
c)
Adanya perbaikan regulasi peraturan baik Undang-Undang
maupun peraturan pendukungnya tentang penanggulangan tindak pidana penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan
dan tidak diregulasi (IUU Fishing).
d)
Hasil Kegiatan Pelatihan
Terpadu Aparat Penegak Hukum Dalam Penanganan IUU Fishing akan dibuat buku panduan oleh tim trainer akan direncanakan
pelaksanaannya pada bulan Juni 2016 yang
akan dijadikan pegangan oleh aparat penegak hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar