Ayunan di Perairan Gili Trawangan akan Dibongkar
Red: Nur Aini
REPUBLIKA.CO.ID,LOMBOK UTARA -- Satuan Kerja Pengawas Sumber
Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Labuhan
Lombok menertibkan tiga ayunan milik Ombak Sunset Hotel karena berada di
zona inti perairan Gili Trawangan.
"Hari ini kami minta pemiliknya membongkar sendiri ayunan yang
dibangun karena masuk dalam zona inti Gili Matra," kata Kepala Satuan
Kerja (Satker) Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDK)
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Labuhan Lombok Mubarak di
Lombok Utara, Rabu (18/5).
Gili Matra adalah sebutan dari tiga gili indah yang ada di Kecamatan
Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, yakni Gili Meno, Gili Air, dan Gili
Trawangan. Ketiga gili tersebut sudah menjadi destinasi wisata yang
ramai dikunjungi wisatawan domestik dan mancanegara.
Mubarak mengatakan, pihaknya sudah memberikan peringatan sejak awal
2015 kepada manajemen Ombak Sunset Hotel untuk memindahkan tiga ayunan
yang berdiri di tengah perairan zona inti Gili Trawangan, namun
peringatan belum juga dilaksanakan.
PSDKP Labuhan Lombok bersama dengan Balai Kawasan Konservasi Perairan
Nasional (BKKPN) Kupang serta Polisi Khusus KKP mengecek lokasi
perairan tempat tiga ayunan dibangun, sekaligus memberi peringatan
terakhir kepada manajemen Ombak Sunset Hotel.
"Kami sudah mendatangi lokasi kemarin, Selasa (17/5), dan langsung
berikan peringatan terakhir ke pemilik ayunan, mau membongkar sendiri
atau dipasangi garis pengaman sebagai tanda proses penyidikan dimulai,
akhirnya mereka (pemilik ayunan) bersedia membongkar mulai hari ini,"
ujarnya.
Tim penertiban dari KKP, kata dia, tidak ingin upaya penertiban
berdampak terhadap kondusifitas pariwisata di Gili Matra, khususnya Gili
Trawangan yang banyak dikunjungi wisatawan mancanegara.
Oleh sebab itu, upaya persuasif lebih dikedepankan dengan meminta
secara baik-baik kepada manajemen Ombak Sunset Hotel untuk bersedia
membongkar tiga ayunan miliknya dalam waktu secepatnya.
Keberadaan tiga ayunan tersebut, menurut Mubarak, menyalahi ketentuan
yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor
57/Kepmen-KP/2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan Nomor Per.30/Men/2012 tentang Usaha Perikanan
Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
"Tiga ayunan itu berada di zona inti yang ada padang lamunnya, makanya kami berkewajiban melakukan penertiban," katanya.
Sumber : Antara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar