18 April, 2016

KP. Hiu Macan 01 Menangkap 6 Kapal Ilegal Berbendera Viatnam di Perairan Natuna

Kapal Pengawas Direktorat Jenderal PSDKP KKP kembali menangkap 6 (enam) kapal asing berasal dari Vietnam dengan ABK sebanyak 52 (lima puluh dua) orang Pada hari Sabtu tanggal Enam Belas bulan April tahun Dua Ribu Enam Belas. Penangkapan Kapal tersebut oleh KP. Hiu Macan 01 dengan Nakhoda Samson, Am.d dengan kronologis  sebagai berikut berikut ini :
Ø  Jum’at, 15 April 2016
§  Jam : 14.00 WIB KP. HIU MACAN 01 Tolak dari Selat Lampa menuju TO dengan cuaca cerah dan Tenang.

 Ø  Sabtu, 16 April 2016
1.  -  Jam : 00.18 WIB Pada Posisi : 06º 04.195’ N / 108º 03.566’ E KP. HIU MACAN 01 mendeteksi adanya kapal - kapal ikan asing yang sedang beroperasi di Laut Cina Selatan ZEE Indonesia.
-       Jam  : 00.26 WIB Pada Posisi : 06º 04.783’ N / 108º 05.455’ E KP. HIU MACAN 01 melakukan pengejaran terhadap kapal asing yang sedang melakukan penangkapan ikan untuk melaksanakan proses HENRIKHAN.
-       Jam  : 00.53 WIB Pada Posisi : 06º 07.614’ N / 108º 10.231’ E KP. HIU MACAN 01 berhasil memberhentikan KM. BV 97789 TS kapal Vietnam GT. 160 menggunakan alat tangkap Pair Trawl dan para awak kapal yang berjumlah 17 (tujuh belas) orang berkebangsaan Vietnam dipindahkan ke KP. HIU MACAN 01. Selanjutnya Nakhoda KP. HIU MACAN 01 menurunkan 2 (dua) personil untuk memeriksa dan mengamankan kapal tersebut.
-       Jenis pelanggaran : Diduga melakukan pelanggaran Pasal 5 ayat (1) huruf  b Pasal 9 huruf c Jo. Pasal 85, Pasal 26 ayat (1) Jo. Pasal 92, Pasal 27 ayat (2) Jo. Pasal 93 ayat (1) UU No. 45 tahun 2009 Tentang perubahan atas UU RI No. 38 Tahun 2004 tentang Perikanan. (Kapal tersebut tanpa dokumen perijinan perikanan yang sah).

2.  -  Jam : 00.18 WIB Pada Posisi : 06º 04.195’ N / 108º 03.566’ E KP. HIU MACAN 01 mendeteksi adanya kapal - kapal ikan asing yang sedang beroperasi di Laut Cina Selatan ZEE Indonesia.
-       Jam  : 00.26 WIB Pada Posisi : 06º 04.783’ N / 108º 05.455’ E KP. HIU MACAN 01 melakukan pengejaran terhadap kapal asing yang sedang melakukan penangkapan ikan untuk melaksanakan proses HENRIKHAN.
-       Jam  : 01.07 WIB Pada Posisi : 06º 07.886’ N / 108º 10.356’ E KP. HIU MACAN 01 berhasil memberhentikan KM. BV 97679 TS kapal Vietnam GT. 145 menggunakan alat tangkap Pair Trawl dan para awak kapal yang berjumlah 3 (tiga) orang berkebangsaan Vietnam dipindahkan ke KP. HIU MACAN 01. Selanjutnya Nakhoda KP. HIU MACAN 01 menurunkan 2 (dua) personil untuk memeriksa dan mengamankan kapal tersebut.
-       Jenis pelanggaran : Diduga melakukan pelanggaran Pasal 5 ayat (1) huruf  b Pasal 9 huruf c Jo. Pasal 85, Pasal 26 ayat (1) Jo. Pasal 92, Pasal 27 ayat (2) Jo. Pasal 93 ayat (1) UU No. 45 tahun 2009 Tentang perubahan atas UU RI No. 38 Tahun 2004 tentang Perikanan. (Kapal tersebut tanpa dokumen perijinan perikanan yang sah).

3.  -  Jam : 01.19 WIB Pada Posisi : 06º 08.331’ N / 108º 10.735’ E KP. HIU MACAN 01 mendeteksi adanya kapal - kapal ikan asing yang sedang beroperasi di Laut Cina Selatan ZEE Indonesia.
-       Jam  : 01.27 WIB Pada Posisi : 06º 11.986’ N / 108º 11.049’ E KP. HIU MACAN 01 melakukan pengejaran terhadap kapal asing yang sedang melakukan penangkapan ikan untuk melaksanakan proses HENRIKHAN.
-       Jam  : 02.14 WIB Pada Posisi : 06º 25.828’ N / 108º 09.637’ E KP. HIU MACAN 01 berhasil memberhentikan KM. BV 99466 TS kapal Vietnam GT. 160 menggunakan alat tangkap Pair Trawl dan para awak kapal yang berjumlah 17 (tujuh belas) orang berkebangsaan Vietnam dipindahkan ke KP. HIU MACAN 01. Selanjutnya Nakhoda KP. HIU MACAN 01 menurunkan 2 (dua) personil untuk memeriksa dan mengamankan kapal tersebut.
-       Jenis pelanggaran : Diduga melakukan pelanggaran Pasal 5 ayat (1) huruf  b Pasal 9 huruf c Jo. Pasal 85, Pasal 26 ayat (1) Jo. Pasal 92, Pasal 27 ayat (2) Jo. Pasal 93 ayat (1) UU No. 45 tahun 2009 Tentang perubahan atas UU RI No. 38 Tahun 2004 tentang Perikanan. (Kapal tersebut tanpa dokumen perijinan perikanan yang sah).

4.  -  Jam : 01.19 WIB Pada Posisi : 06º 08.331’ N / 108º 10.735’ E KP. HIU MACAN 01 mendeteksi adanya kapal - kapal ikan asing yang sedang beroperasi di Laut Cina Selatan ZEE Indonesia.
-       Jam  : 02.17 WIB Pada Posisi : 06º 26.015’ N / 108º 09.387’ E KP. HIU MACAN 01 melakukan pengejaran terhadap kapal asing yang sedang melakukan penangkapan ikan untuk melaksanakan proses HENRIKHAN.
-       Jam  : 02.32 WIB Pada Posisi : 06º 07.281’ N / 108º 05.875’ E KP. HIU MACAN 01 berhasil memberhentikan KM. BV 98667 TS kapal Vietnam GT. 145 menggunakan alat tangkap Pair Trawl dan para awak kapal yang berjumlah 3 (tiga) orang berkebangsaan Vietnam dipindahkan ke KP. HIU MACAN 01. Selanjutnya Nakhoda KP. HIU MACAN 01 menurunkan 2 (dua) personil untuk memeriksa dan mengamankan kapal tersebut.
-       Jenis pelanggaran : Diduga melakukan pelanggaran Pasal 5 ayat (1) huruf  b Pasal 9 huruf c Jo. Pasal 85, Pasal 26 ayat (1) Jo. Pasal 92, Pasal 27 ayat (2) Jo. Pasal 93 ayat (1) UU No. 45 tahun 2009 Tentang perubahan atas UU RI No. 38 Tahun 2004 tentang Perikanan. (Kapal tersebut tanpa dokumen perijinan perikanan yang sah).

5.  -  Jam : 01.19 WIB Pada Posisi : 06º 08.331’ N / 108º 10.735’ E KP. HIU MACAN 01 mendeteksi adanya kapal - kapal ikan asing yang sedang beroperasi di Laut Cina Selatan ZEE Indonesia.
-       Jam  : 02.37 WIB Pada Posisi : 06º 27.116’ N / 108º 05.916’ E KP. HIU MACAN 01 melakukan pengejaran terhadap kapal asing yang sedang melakukan penangkapan ikan untuk melaksanakan proses HENRIKHAN.
-       Jam  : 02.40 WIB Pada Posisi : 06º 29.813’ N / 108º 04.884’ E KP. HIU MACAN 01 berhasil memberhentikan KM. BV 5248 TS kapal Vietnam GT. 90 menggunakan alat tangkap Pair Trawl dan para awak kapal yang berjumlah 9 (sembilan) orang berkebangsaan Vietnam dipindahkan ke KP. HIU MACAN 01. Selanjutnya Nakhoda KP. HIU MACAN 01 menurunkan 2 (dua) personil untuk memeriksa dan mengamankan kapal tersebut.
 
-       Jenis pelanggaran : Diduga melakukan pelanggaran Pasal 5 ayat (1) huruf  b Pasal 9 huruf c Jo. Pasal 85, Pasal 26 ayat (1) Jo. Pasal 92, Pasal 27 ayat (2) Jo. Pasal 93 ayat (1) UU No. 45 tahun 2009 Tentang perubahan atas UU RI No. 38 Tahun 2004 tentang Perikanan. (Kapal tersebut tanpa dokumen perijinan perikanan yang sah).

6.  -  Jam : 01.19 WIB Pada Posisi : 06º 08.331’ N / 108º 10.735’ E KP. HIU MACAN 01 mendeteksi adanya kapal - kapal ikan asing yang sedang beroperasi di Laut Cina Selatan ZEE Indonesia.
-       Jam  : 02.37 WIB Pada Posisi : 06º 27.116’ N / 108º 05.916’ E KP. HIU MACAN 01 melakukan pengejaran terhadap kapal asing yang sedang melakukan penangkapan ikan untuk melaksanakan proses HENRIKHAN.
-       Jam  : 03.04 WIB Pada Posisi : 06º 29.826’ N / 108º 05.665’ E KP. HIU MACAN 01 berhasil memberhentikan KM. BV 5688 TS kapal Vietnam GT. 80 menggunakan alat tangkap Pair Trawl dan para awak kapal yang berjumlah 3 (tiga) orang berkebangsaan Vietnam dipindahkan ke KP. HIU MACAN 01. Selanjutnya Nakhoda KP. HIU MACAN 01 menurunkan 2 (dua) personil untuk memeriksa dan mengamankan kapal tersebut.
-       Jenis pelanggaran : Diduga melakukan pelanggaran Pasal 5 ayat (1) huruf  b Pasal 9 huruf c Jo. Pasal 85, Pasal 26 ayat (1) Jo. Pasal 92, Pasal 27 ayat (2) Jo. Pasal 93 ayat (1) UU No. 45 tahun 2009 Tentang perubahan atas UU RI No. 38 Tahun 2004 tentang Perikanan. (Kapal tersebut tanpa dokumen perijinan perikanan yang sah).
§  Jam  : 06.00 WIB KP. HIU MACAN 01 Melakukan Pengecekan kembali terhadap 6 (enam) kapal tangkapan yang diawaki oleh AKP KP. HIU MACAN 01.
§  Jam  : 07.00 WIB 6 (enam) kapal tangkapan bertolak menuju Stasiun PSDKP Pontianak.
§  Jam  : 07.00 WIB KP. HIU MACAN 01 mendahului 6 (enam) kapal tangkapan untuk pengamanan 52 (lima puluh dua) ABK Vietnam menuju Stasiun PSDKP Pontianak.

Ø  Minggu, 16 April 2016
§  Jam  : 10.45 WIB KP. HIU MACAN 01 Tiba di Stasiun PSDKP Pontianak.
Jam    :        11.00 WIB KP. HIU MACAN 01 melakukan Penitipan terhadap 52 (lima puluh dua) ABK Vietnam ke Stasiun PSDKP Pontianak







Sumber : KP. Hiu Macan 01 

Tidak ada komentar: