Kapal Pengawas Direktorat Jenderal PSDKP KKP kembali
menangkap 6 (enam) kapal
asing berasal dari Vietnam dengan ABK sebanyak 52 (lima puluh dua) orang Pada hari Sabtu
tanggal Enam Belas bulan April tahun Dua Ribu Enam
Belas. Penangkapan
Kapal tersebut oleh KP. Hiu Macan 01 dengan Nakhoda
Samson, Am.d dengan kronologis sebagai berikut berikut
ini :
Ø Jum’at,
15 April 2016
§ Jam : 14.00
WIB KP. HIU MACAN 01 Tolak dari Selat Lampa menuju TO dengan cuaca cerah dan Tenang.
1.
- Jam : 00.18 WIB
Pada Posisi : 06º 04.195’ N / 108º 03.566’ E KP. HIU MACAN 01 mendeteksi adanya kapal - kapal ikan
asing yang sedang beroperasi di Laut Cina Selatan ZEE Indonesia.
- Jam : 00.26 WIB Pada Posisi : 06º 04.783’ N / 108º
05.455’ E KP. HIU MACAN 01 melakukan pengejaran terhadap kapal asing yang sedang melakukan penangkapan
ikan untuk melaksanakan proses HENRIKHAN.
- Jam : 00.53 WIB Pada Posisi : 06º 07.614’ N / 108º
10.231’ E KP. HIU MACAN 01 berhasil memberhentikan KM. BV 97789 TS kapal Vietnam GT. 160 menggunakan
alat tangkap Pair Trawl dan para
awak kapal yang berjumlah 17 (tujuh
belas) orang berkebangsaan Vietnam
dipindahkan ke KP. HIU MACAN 01. Selanjutnya Nakhoda KP. HIU MACAN 01
menurunkan 2 (dua) personil untuk memeriksa dan mengamankan kapal tersebut.
- Jenis
pelanggaran : Diduga melakukan pelanggaran Pasal 5 ayat (1) huruf b Pasal 9 huruf c Jo. Pasal 85, Pasal 26 ayat (1) Jo. Pasal 92, Pasal 27 ayat (2) Jo. Pasal 93 ayat (1) UU No. 45 tahun
2009 Tentang perubahan
atas UU RI No. 38 Tahun 2004
tentang Perikanan. (Kapal tersebut tanpa
dokumen perijinan perikanan yang sah).
2.
- Jam : 00.18 WIB
Pada Posisi : 06º 04.195’ N / 108º 03.566’ E KP. HIU MACAN 01 mendeteksi adanya kapal - kapal ikan
asing yang sedang beroperasi di Laut Cina Selatan ZEE Indonesia.
- Jam : 00.26 WIB Pada Posisi : 06º 04.783’ N / 108º
05.455’ E KP. HIU MACAN 01 melakukan pengejaran terhadap kapal asing yang sedang melakukan penangkapan
ikan untuk melaksanakan proses HENRIKHAN.
- Jam : 01.07 WIB Pada Posisi : 06º 07.886’ N / 108º
10.356’ E KP. HIU MACAN 01 berhasil memberhentikan KM. BV 97679 TS kapal Vietnam GT. 145 menggunakan
alat tangkap Pair Trawl dan para
awak kapal yang berjumlah 3 (tiga)
orang berkebangsaan Vietnam
dipindahkan ke KP. HIU MACAN 01. Selanjutnya Nakhoda KP. HIU MACAN 01
menurunkan 2 (dua) personil untuk memeriksa dan mengamankan kapal tersebut.
- Jenis
pelanggaran : Diduga melakukan pelanggaran Pasal 5 ayat (1) huruf b Pasal 9 huruf c Jo. Pasal 85, Pasal 26 ayat (1) Jo. Pasal 92, Pasal 27 ayat (2) Jo. Pasal 93 ayat (1) UU No. 45 tahun
2009 Tentang perubahan
atas UU RI No. 38 Tahun 2004
tentang Perikanan. (Kapal tersebut tanpa
dokumen perijinan perikanan yang sah).
3.
- Jam : 01.19 WIB
Pada Posisi : 06º 08.331’ N / 108º 10.735’ E KP. HIU MACAN 01 mendeteksi adanya kapal - kapal ikan
asing yang sedang beroperasi di Laut Cina Selatan ZEE Indonesia.
- Jam : 01.27 WIB Pada Posisi : 06º 11.986’ N / 108º
11.049’ E KP. HIU MACAN 01 melakukan pengejaran terhadap kapal asing yang sedang melakukan penangkapan
ikan untuk melaksanakan proses HENRIKHAN.
- Jam : 02.14 WIB Pada Posisi : 06º 25.828’ N / 108º
09.637’ E KP. HIU MACAN 01 berhasil memberhentikan KM. BV 99466 TS kapal Vietnam GT. 160 menggunakan
alat tangkap Pair Trawl dan para
awak kapal yang berjumlah 17 (tujuh
belas) orang berkebangsaan Vietnam
dipindahkan ke KP. HIU MACAN 01. Selanjutnya Nakhoda KP. HIU MACAN 01
menurunkan 2 (dua) personil untuk memeriksa dan mengamankan kapal tersebut.
- Jenis
pelanggaran : Diduga melakukan pelanggaran Pasal 5 ayat (1) huruf b Pasal 9 huruf c Jo. Pasal 85, Pasal 26 ayat (1) Jo. Pasal 92, Pasal 27 ayat (2) Jo. Pasal 93 ayat (1) UU No. 45 tahun
2009 Tentang perubahan
atas UU RI No. 38 Tahun 2004
tentang Perikanan. (Kapal tersebut tanpa
dokumen perijinan perikanan yang sah).
4.
- Jam : 01.19 WIB
Pada Posisi : 06º 08.331’ N / 108º 10.735’ E KP. HIU MACAN 01 mendeteksi adanya kapal - kapal ikan
asing yang sedang beroperasi di Laut Cina Selatan ZEE Indonesia.
- Jam : 02.17 WIB Pada Posisi : 06º 26.015’ N / 108º
09.387’ E KP. HIU MACAN 01 melakukan pengejaran terhadap kapal asing yang sedang melakukan penangkapan
ikan untuk melaksanakan proses HENRIKHAN.
- Jam : 02.32 WIB Pada Posisi : 06º 07.281’ N / 108º
05.875’ E KP. HIU MACAN 01 berhasil memberhentikan KM. BV 98667 TS kapal Vietnam GT. 145 menggunakan
alat tangkap Pair Trawl dan para
awak kapal yang berjumlah 3 (tiga)
orang berkebangsaan Vietnam
dipindahkan ke KP. HIU MACAN 01. Selanjutnya Nakhoda KP. HIU MACAN 01
menurunkan 2 (dua) personil untuk memeriksa dan mengamankan kapal tersebut.
- Jenis
pelanggaran : Diduga melakukan pelanggaran Pasal 5 ayat (1) huruf b Pasal 9 huruf c Jo. Pasal 85, Pasal 26 ayat (1) Jo. Pasal 92, Pasal 27 ayat (2) Jo. Pasal 93 ayat (1) UU No. 45 tahun
2009 Tentang perubahan
atas UU RI No. 38 Tahun 2004
tentang Perikanan. (Kapal tersebut tanpa
dokumen perijinan perikanan yang sah).
5.
- Jam : 01.19 WIB
Pada Posisi : 06º 08.331’ N / 108º 10.735’ E KP. HIU MACAN 01 mendeteksi adanya kapal - kapal ikan
asing yang sedang beroperasi di Laut Cina Selatan ZEE Indonesia.
- Jam : 02.37 WIB Pada Posisi : 06º 27.116’ N / 108º
05.916’ E KP. HIU MACAN 01 melakukan pengejaran terhadap kapal asing yang sedang melakukan penangkapan
ikan untuk melaksanakan proses HENRIKHAN.
- Jam : 02.40 WIB Pada Posisi : 06º 29.813’ N / 108º
04.884’ E KP. HIU MACAN 01 berhasil memberhentikan KM. BV 5248 TS kapal Vietnam GT. 90 menggunakan
alat tangkap Pair Trawl dan para
awak kapal yang berjumlah 9 (sembilan)
orang berkebangsaan Vietnam
dipindahkan ke KP. HIU MACAN 01. Selanjutnya Nakhoda KP. HIU MACAN 01
menurunkan 2 (dua) personil untuk memeriksa dan mengamankan kapal tersebut.
- Jenis
pelanggaran : Diduga melakukan pelanggaran Pasal 5 ayat (1) huruf b Pasal 9 huruf c Jo. Pasal 85, Pasal 26 ayat (1) Jo. Pasal 92, Pasal 27 ayat (2) Jo. Pasal 93 ayat (1) UU No. 45 tahun
2009 Tentang perubahan
atas UU RI No. 38 Tahun 2004
tentang Perikanan. (Kapal tersebut tanpa
dokumen perijinan perikanan yang sah).
6.
- Jam : 01.19 WIB
Pada Posisi : 06º 08.331’ N / 108º 10.735’ E KP. HIU MACAN 01 mendeteksi adanya kapal - kapal ikan
asing yang sedang beroperasi di Laut Cina Selatan ZEE Indonesia.
- Jam : 02.37 WIB Pada Posisi : 06º 27.116’ N / 108º
05.916’ E KP. HIU MACAN 01 melakukan pengejaran terhadap kapal asing yang sedang melakukan
penangkapan ikan untuk melaksanakan proses HENRIKHAN.
- Jam : 03.04 WIB Pada Posisi : 06º 29.826’ N / 108º
05.665’ E KP. HIU MACAN 01 berhasil memberhentikan KM. BV 5688 TS kapal Vietnam GT. 80 menggunakan
alat tangkap Pair Trawl dan para
awak kapal yang berjumlah 3 (tiga)
orang berkebangsaan Vietnam
dipindahkan ke KP. HIU MACAN 01. Selanjutnya Nakhoda KP. HIU MACAN 01
menurunkan 2 (dua) personil untuk memeriksa dan mengamankan kapal tersebut.
- Jenis
pelanggaran : Diduga melakukan pelanggaran Pasal 5 ayat (1) huruf b Pasal 9 huruf c Jo. Pasal 85, Pasal 26 ayat (1) Jo. Pasal 92, Pasal 27 ayat (2) Jo. Pasal 93 ayat (1) UU No. 45 tahun
2009 Tentang perubahan
atas UU RI No. 38 Tahun 2004
tentang Perikanan. (Kapal tersebut tanpa
dokumen perijinan perikanan yang sah).
§ Jam : 06.00 WIB
KP. HIU MACAN 01 Melakukan Pengecekan kembali terhadap 6 (enam) kapal tangkapan yang diawaki oleh AKP KP. HIU MACAN 01.
§ Jam : 07.00
WIB 6 (enam) kapal tangkapan
bertolak menuju Stasiun PSDKP Pontianak.
§ Jam : 07.00
WIB KP. HIU MACAN 01 mendahului 6 (enam)
kapal tangkapan untuk pengamanan 52
(lima puluh dua) ABK Vietnam menuju Stasiun PSDKP Pontianak.
Ø Minggu,
16 April 2016
§ Jam : 10.45 WIB KP. HIU
MACAN 01 Tiba di Stasiun PSDKP Pontianak.
Jam : 11.00 WIB KP. HIU MACAN 01 melakukan Penitipan terhadap 52 (lima puluh dua) ABK Vietnam ke
Stasiun PSDKP PontianakSumber : KP. Hiu Macan 01
Tidak ada komentar:
Posting Komentar