26 Februari, 2016

KP. Hiu Macan 03 Menangkap satu kapal Pumboat


KP. HIU MACAN 03 dengan Nahkoda Agung Tri Wibowo milik KKP menangkap satu kapal Pumboat KM. Berkat Efrata, 5 GT berbendera Indonesia dengan Nahkoda Arman Arellano berkebangsaan Philipina  pada hari ini Minggu tanggal 23 Bulan Februari 2016 pukul 15.05 WITA dengan ABK berjumlah 11 Orang WNA Philipina di Perairan Laut Sulawesi pada posisi 01"44.498', LU - 125"02.731'BT dengan hasil tangkapan 150 kg ikan campur.
Menurut Bapak Goenaryo, A.Pi, M.Si Pelanggaran yang dilakukan oleh  Kapal tersebut adalah Surat Pendaftaran Kapal Perikanan (BPKP) Telah Habis masa berlakunnya dan Menggunakan Tenaga Kerja WNA (Warga Negara Asing) berkebangsaan Philipine, diduga melanggar Pasal 35 A ayat (1) UU No.45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.


 KM. Berkat Efrata di Adhock menuju Pangkalan Pengawasan SDKP Bitung Bitung guna penyidikan lebih lanjut.




Tidak ada komentar: