KP. HIU MACAN 03 dengan
Nahkoda Agung Tri Wibowo milik KKP menangkap satu kapal Pumboat KM. Berkat
Efrata, 5 GT berbendera Indonesia dengan Nahkoda Arman Arellano berkebangsaan
Philipina pada hari ini Minggu tanggal
23 Bulan Februari 2016 pukul 15.05 WITA dengan ABK berjumlah 11 Orang WNA Philipina
di Perairan Laut Sulawesi pada posisi 01"44.498', LU - 125"02.731'BT dengan hasil
tangkapan 150 kg ikan campur.
Menurut Bapak Goenaryo, A.Pi, M.Si Pelanggaran yang dilakukan oleh Kapal tersebut adalah Surat Pendaftaran Kapal Perikanan (BPKP) Telah Habis masa berlakunnya dan Menggunakan Tenaga Kerja WNA (Warga Negara Asing) berkebangsaan Philipine, diduga melanggar Pasal 35 A ayat (1) UU No.45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.
KM. Berkat Efrata di
Adhock menuju Pangkalan Pengawasan SDKP Bitung Bitung guna penyidikan lebih lanjut.
Menurut Bapak Goenaryo, A.Pi, M.Si Pelanggaran yang dilakukan oleh Kapal tersebut adalah Surat Pendaftaran Kapal Perikanan (BPKP) Telah Habis masa berlakunnya dan Menggunakan Tenaga Kerja WNA (Warga Negara Asing) berkebangsaan Philipine, diduga melanggar Pasal 35 A ayat (1) UU No.45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar