Kapal Pengawas KP. HIU 04 milik Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan
Perikanan KKP kembali menangkap 1 (satu) kapal illegal fishing asing berbendera
Malaysia dengan alat tangkap trawl pada hari Rabu tanggal 17
Februari 2016 sekitar pukul 06.00 WIB di perairan teritorial Selat Malaka
disekitar pulau berhala. Kapal yang ditangkap tersebut menurut
Nahkoda KP. Hiu 04 Novry Sangian, A.Md yaitu KM. SLFA 4778 GT. 34.45 berABK 5
orang, satu orang Malaysia sebagai nahkoda bernama Chia Kee Chan dan empat
orang Myanmar.
Barang
bukti yang disita selain kapal, dua unit alat tangkap trawl, satu unit alat
navigasi, satu unit kompas dan satu unit radio serta ikan campuran + 600
kg.
Menurut Bapak Goenaryo, A.Pi, M.Si Direktur Pengoperasian
Kapal Pengawas Direktorat Jenderal Pengawasan SDKP, penangkapan kapal ikan
ilegal asal Malaysia ini merupaka pemeriksaan rutin oleh tim Pemeriksa kapal
pengawas milik Ditjen PSDKP dalam rangka pengawasan Sumber Daya Kelautan dan
Perikanan. Kapal tersebut diduga melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1), Pasal 93 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2),
pasal 98 jo pasal 42 ayat (3), Pasal 85 jo pasal 9 ayat (1) UU No. 45
tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 tentang
Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan
denda paling banyak Rp. 20 milyar.
Saat
sekarang kapal tersebut sudah berada di Dermaga Stasiun PSDKP Belawan dan sudah
diserah terimakan ke Penyidik PNS untuk prose lebih lanjut.
Novry Sangian, A.Md Nahkoda KP. Hiu 04
Tidak ada komentar:
Posting Komentar