Kementerian Kelautan dan
Perikanan serentak pemusnahan
/ penenggelaman
31 (tiga puluh satu)
kapal pelaku Illegal Fishing pada
Hari Senin tanggal 22 Februari 2016 di lima tempat yang
berbeda. Prosesi
penenggelaman dipimpin langsung oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi
Pudjiastuti selaku Komandan Satgas 115 melalui live streaming di Pusdal
PSDKP Gedung Mina Bahari IV lantai 10 Kantor
Kementerian Kelautan dan Perikanan Jakarta.
Lima lokasi penenggelaman tersebut
yaitu di Pontianak, Kalimantan Barat sebanyak delapan kapal (Vietnam); Bitung,
Sulawesi Utara sebanyak 10 kapal (enam Filipina, empat Indonesia); Batam,
Kepulauan Riau sebanyak 10 kapal (tujuh Malaysia, tiga Vietnam); Tahuna,
Sulawesi Utara sebanyak satu kapal (Filipina); dan Belawan, Sumatera Utara satu
kapal (Malaysia).
Di
Batam pelaksanaan penengelaman kapal ikan illegal
fishing berupa 10
(sepuluh) kapal, terdiri dari 3 (tiga) kapal KM BV 92442 (80 GT), KM BV 92443 (100 GT) dan KM.
SELASIH (110 GT) berbendera Vietnam dengan status hukum
inkracht dari Pengadilan dirampas untuk ditenggelamkan dan 7 (tujuh) kapal SLFA
2915 / 83 GT, PKFB 376 / 63 GT, KHF 451 / 62 GT, PSF 2461 / 53 GT, PPF 164 / 91,04 GT,
PPF 593 / 48 GT dan PKFA 8482 / 48 GT berbendera
Malaysia dengan status hukum proses penyidikan dan penetapan pengadilan untuk
ditengelamkan.
Pelaksanaan pada pukul 11.15
WIB dipimpin langsung oleh Bapak Goenaryo, A,Pi, M.Si Direktur Pengoperasian
Kapal Pengawas di perairan Batam diantara Timur Pulau Awi ± 0,9 mil,
Utara Pulau Kila ± 0,8
mil, Barat Pulau Anyer Raja ±
0,9 mill pada posisi 00°58’352”
LU - 104°08’159” BT dengan kedalaman ± 24,7 meter dan berjarak ± 11 mil dari Satker Pengawasan SDKP Batam.
Di Pontianak
sebanyak 8 (delapan) kapal,
KM. BV 9619 TS / 85GT, KM.
BV 8281 TS / 90GT, KM. BV 9947 TS / 85GT, KM. BV 7872 TS / 90GT, KM. KG 93525
TS / 139 GT, KM. KG 91490 TS / 139 GT, KM. KG 93877 TS / 139 GT, dan KM. KG
93577 TS / 139 GT semuanya berbendera Vietnam dengan status hukum
seluruhnya inkracht dari Pengadilan dirampas untuk ditenggelamkan di Perairan
Pulau Datuk perjalanan 4 jam dari Dermaga
Stasiun PSDKP Pontianak
di pimpin oleh Bapak Tias Budiman Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya
Kelautan dan Perikanan.
Di Bitung 10
(sepuluh) kapal, terdiri dari 5 (lima) kapal berbendera Filipina hasil
tangkapan TNI Angkatan Laut yang diproses oleh Lantamal Bitung dengan status
hukum proses penyidikan dan penetapan pengadilan untuk ditengelamkan dan 5 (lima) kapal KM. Altri 88, KM. Badit / 1GT, KM.
Pertiwi – 01 / 4 GT, KM. Pison – 04 / 2 GT dan KM. Dewa Ruci / 2GT berbendera Indonesia dengan stautus hukum
inkracht dari Pengadilan dirampas untuk ditenggelamkan dan satu dalam proses
pengadilan di Perairan Bitung dipimpin oleh Bapak Fuad Himawan Direktur Penanganan
Pelanggaran; dan Tahuna sebanyak 1 (satu) kapal berbendera
Filipina hukum inkracht dari Pengadilan dirampas untuk ditenggelamkan di
perairan Sulawesi Utara. Dan di Belawan sebanyak 2 (dua) kapal berbendera
Malaysia.
Kegiatan penenggelaman ini, lanjut
dia, dilaksanakan atas dukungan dan kerja sama yang intensif dengan TNI
Angkatan Laut (AL), Polri, Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla),
Kejaksaan Agung, dan instansi terkait lainnya yang diwujudkan melalui berbagai
dukungan. "Khususnya unsur-unsur Kapal Pengawas Perikanan KKP, KRI TNI
Angkatan Laut, Kapal Polisi, dan Kapal Bakamla,"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar