JAKARTA – Di pengujung
tahun 2015, Kamis (31/12), TNI AL kembali menggebrak dengan kegiatan
peledakkan dan penenggelaman 10 kapal ikan asing (KIA) hasil
tangkapannya karena terbukti mencuri ikan di beberapa wilayah perairan
NKRI.
Sepuluh kapal tersebut diledakkan secara
serentak di empat tempat berbeda yakni di perairan Tarakan, Kalimantan
Utara 2 kapal, di perairan Beting Camar, Belawan, Sumatera Utara 1
kapal, Ranai Kepri 1 kapal dan Tahuna Sulawesi Utara 6 kapal.
Dari 10 kapal tersebut, 2 kapal berbendera
Filipina yaitu Fb. Small Dave, ukuran kapal 35 GT, nakhoda bernama
Wilsona Estermor, ABK 3 orang kewarganegaraan Filipina, tanpa dilengkapi
dokumen dan Fb. Boko Boko, 30GT, nakhoda Romeo Bari Watro, ABK 16 orang
kewarganegaraan Filipina, juga tanpa dilengkapi dokumen.
Kemudian 2 kapal yang berbendera Malaysia
yaitu kapal KHF1868, 85 GT, nakhoda Mg Khin Win, muatan 1 ton ikan
campuran, ABK 4 orang kewarganegaraan Myanmar, tanpa dilengkapi
dokumen, dan kapal JHF8429 T, ukuran 110 GT, nakhoda Souwinh Yommalath,
muatan 18 ton ikan campuran, ABK 22 orang, tanpa dilengkapi dokumen.
Enam kapal lainnya merupakan kapal
berbendera Indonesia namun seluruh ABK berkewarganegaraan Filipina.
Kapal-kapal tersebut antara lain KM. Pahala-02, 2GT,nakhoda Maliki
Arbaan, ABK 8 orang warga Filipina, tanpa dokumen; KM. Cinta Bahari-04,
2GT, nakhoda Renaldo, ABK 7 orang Filipina, tanpa dokumen; KM. Motor-09,
1 GT, tanpa nakhoda, tanpa muatan, ABK 7 orang Filipina, tanpa
dokumen.
Selanjutnya, KM. Cinta Bahari-07, 2GT,
nakhoda Arnold Noynay, ABK 8 orang Filipina, tanpa dokumen; KM. Cinta
Bahari-12, 1GT, nakhoda Jhon, ABK 6 orang Filipina, tanpa dokumen; KM.
Cinta Bahari-07, 2 GT, nakhoda Arnold Noynay, ABK 8 orang Filipina, dan
tanpa dokumen.
Kapal-kapal tersebut tidak memiliki izin
dan tidak dilengkapi dengan surat. Setelah melalui proses hukum,
pengadilan dimutuskan bahwa kapal beserta kelengkapan dirampas untuk
dimusnahkan.
Dari sepuluh kapal ikan tersebut, 6 kapal berbendera Indonesia, 2 kapal berbendera Filipina dan 2 kapal berbendera Malaysia.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut
(Kadispenal) Laksamana Pertama TNI M. Zainudin, menjelaskan TNI AL tetap
konsisten menjalankan amanah negara dengan baik dan penuh rasa tanggung
jawab.
Terlebih dalam rangka menindaklanjuti
perintah Presiden RI Joko Widodo untuk menenggelamkan kapal asing
pencuri ikan di wilayah perairan Indonesia, TNI AL akan terus
merealisasikan perintah tersebut dalam bentuk menggelar operasi laut dan
tindakan tegas kepada kapal-kapal illegal fishing berupa penenggelaman.
“TNI AL berkomitmen bahwa tidak ada kompromi dengan pelanggaran hukum, apalagi berkolaborasi,” tegasnya.
Bagi TNI AL, lanjut Kadispenal,
penenggelaman kapal ikan asing yang beroperasi secara ilegal di perairan
yurisdiksi nasional, tidak semata-mata demi menyelamatkan kekayaan
negara dan bukan juga pelanggaran pidana saja, akan tetapi sudah
merupakan pelanggaran dan pelecehan terhadap kedaulatan negara.
“Hukum adalah produk yang ditetapkan oleh
suatu negara yang berdaulat, dimana masyarakat dunia harus mengakui dan
menghormati hukum yang berlaku di negara yang berdaulat tersebut.
Artinya siapa yang melanggar atau melecehkan hukum nasional suatu
negara, wajib ditindak tegas,” kata juru bicara TNI AL tersebut.
TNI AL juga akan terus menerus sepanjang
tahun menggelar operasi laut agar dapat memberikan efek jera kepada
kapal-kapal ikan asing lainnya yang berniat memasuki wilayah perairan
Indonesia untuk melakukan tindak pidana pencurian ikan. (fri/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar