Hasil Keputusan Pengadilan
Tinggi Jayapura pada tanggal 4 November 2015 menerima banding dari terdakwa dan
penuntut umum dengan memperberat sangsi pidana penjara menjadi 3 (tiga) tahun
yang semula 2 (dua) tahun.
Sedangkan barang bukti kapal dan alat navigasi alat
tangkap dan ikan hasil tangkapan disita untuk negara sesuai hasil keputusan Majelis
Hakim Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Merauke terhadap 5 kapal KM.
Sino pada tanggal 06 Juli 2015 dengan putusan dan Mengadili ke 5 Terdakwa yaitu LIU RONGYU Fishing Master KM. Sino 16, LIN DEZHI Fishing Master KM. Sino 17, ZHUANG DEWEN Fishing Master KM. Sino 18, LIANG JUNMING Fishing Master KM. Sino 28, GUO YUNPING Fishing Master KM. Sino 29 masing-masing 2
(dua) Tahun Penjara dan denda masing-masing
1 Milyar Subsider 6 bulan, dan Barang Bukti Kapal KM. Sino 16, KM. Sino 17,
Km. Sino 18, KM. Sino 28 dan KM. Sino 29 dan Alat Navigasinya serta Alat
Tangkap DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN, sedangkan HASIL LELANG ikan senilai
Rp.6.640.725.000 di RAMPAS UNTUK NEGARA serta Terdakwa membayar biaya Perkara
5000 Rupiah.
Kepala Satker Pengawasan
SDKP Merauke Herwin Salurante, ST menyampaikan informasi ini kemarin tgl 28 November
2015 setelah menerima akte pemberitahuan putusan banding kepada jaksa penuntut
umum dari juru sita pengganti Pengadilan Negeri Merauke tertanggal 24 November
2015.
Kronologis Proses Penyidikan
Pengawas
Perikanan Satker Pengawasan SDKP Merauke
berhasil menangkap 5 Kapal Ex Asing di Merauke pada 10 Desember 2014.
Kelima kapal tersebut adalah KM. SINO 16
GT. 275, KM. SINO 17 GT. 265, KM. SINO 18 GT. 265, KM. SINO 28 GT. 265 dan KM. SINO 29 GT. 265 milik PT. SINO INDONESIA
SHUNLIDA FISHING berpangkalan di Merauke Papua
dengan barang bukti yang diamankan 5 unik kapal, 5 unit alat tangkap pukat
ikan, 5 bundel dokumen dan ikan campuran
sebanyak + 393 ton. Nahkoda kelima Kapal tersebut diduga melakukan Penangkapan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik
Indonesia tanpa dilengkapi dokumen Perizinan dari Pemerintah Republik Indonesia
yaitu Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) terhitung tanggal 30 Oktober 2014 dan
Surat Laik Operasional (SLO) sejak berangkat dari Tual menuju daerah
penangkapan.
Pada tanggal 14 Januari
2015 Kepala Stasiun PSDKP Tual mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan untuk
memproses kelima kapal tersebut, penyidik yang diperintahkan yaitu Mukhtar,
A.Pi, M.Si, Ilman Hadiwiyatno, S.St.Pi dan Asep Rahmat Hidayat, S.Pi. Mereka bergerak cepat melakukan penyidikan sehingga pada pada tanggal 4 Mei 2015
menyerahkan berkas dan Tersangka serta Barang Bukti Lima kapal yaitu KM. SINO 16 GT. 275, KM. SINO 17 GT.
265, KM. SINO 18 GT. 265, KM. SINO 28 GT. 265 dan KM. SINO 29 GT. 265 dan 5
unit alat tangkap pukat ikan, 5 bundel dokumen dan ikan campuran sebanyak + 393 ton yang sudah dilelang untuk tahap kedua kepada Kantor Kejaksaan Negeri Merauke.
Penyidik
PNS Perikanan Satker Pengawasan SDKP
Merauke pada tanggal 4 Mei 2015 menyerahkan berkas dan Tersangka serta Barang
Bukti Lima kapal yaitu KM. SINO 16 GT. 275,
KM. SINO 17 GT. 265, KM. SINO 18 GT. 265, KM. SINO 28 GT. 265 dan KM.
SINO 29 GT. 265 dan 5 unit alat tangkap pukat ikan, 5 bundel dokumen dan ikan campuran sebanyak + 393 ton yang sudah dilelang untuk tahap kedua kepada Kantor Kejaksaan Negeri
Merauke setelah
dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Merauke pada tanggal 28 April 2015.
Email
mukhtar_api@yahoo.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar