Kapal MV Hai Fa ditangkap saat merapat di Pelabuhan Wanam, Kabupaten Merauke
Jakarta -Moratorium atau penghentian sementara
izin kapal bekas asing telah berakhir pada 31 Oktober tahun ini. Namun,
mayoritas kapal tersebut belum diizinkan menangkap ikan.
Sejumlah pelaku indstri pengolahan ikan berharap Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang dipimpin Susi Pudjiastuti, segera menerbitkan izin penangkapan. Alasannya, saat ini industri hilir sektor perikanan sekarat akibat merosotnya bahan baku ikan.
Bahan baku yang dibutuhkan industri perikanan adalah ikan jenis surimi. Ikan ini berada di perairan dengan kedalaman 16 sampai 20 meter di bawah permukaan laut dengan jarak antara 8 sampai 12 mil dari pantai
Menurut Thomas Darmawan, Ketua Asosiasi Pengusaha Pengolahan dan Pemasaran Produk Perikanan, untuk menangkap ika tidak bisa mengandalkan kapal nelayan. Pasalnya, kapal nelayan dengan ukuran di atas 30 GT masih sedikit.
"Kalau kapal buatan lokal kan masih sedikit, tak bisa menangkapnya," kata Thomas kepada detikFinance, Rabu (4/11/2015).
Secara prinsip, menurutnya, untuk membantu industri hilir perikanan, sebenarnya penggunaan kapal buatan asing di negara lain tak dipermasalahkan. Sebab, "Kapal-kapal memang buatan asing, tapi pemiliknya punya orang kita.
"Kapal-kapal itu juga sudah dibalik nama, kaya saya beli mobil dari Amerika dan saya pakai di sini. Beda kemudian kalau kapal buatan asing itu ada ABK asing atau berbendera ganda, itu baru masalah," kata Thomas.
Sejumlah pelaku indstri pengolahan ikan berharap Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang dipimpin Susi Pudjiastuti, segera menerbitkan izin penangkapan. Alasannya, saat ini industri hilir sektor perikanan sekarat akibat merosotnya bahan baku ikan.
Bahan baku yang dibutuhkan industri perikanan adalah ikan jenis surimi. Ikan ini berada di perairan dengan kedalaman 16 sampai 20 meter di bawah permukaan laut dengan jarak antara 8 sampai 12 mil dari pantai
Menurut Thomas Darmawan, Ketua Asosiasi Pengusaha Pengolahan dan Pemasaran Produk Perikanan, untuk menangkap ika tidak bisa mengandalkan kapal nelayan. Pasalnya, kapal nelayan dengan ukuran di atas 30 GT masih sedikit.
"Kalau kapal buatan lokal kan masih sedikit, tak bisa menangkapnya," kata Thomas kepada detikFinance, Rabu (4/11/2015).
Secara prinsip, menurutnya, untuk membantu industri hilir perikanan, sebenarnya penggunaan kapal buatan asing di negara lain tak dipermasalahkan. Sebab, "Kapal-kapal memang buatan asing, tapi pemiliknya punya orang kita.
"Kapal-kapal itu juga sudah dibalik nama, kaya saya beli mobil dari Amerika dan saya pakai di sini. Beda kemudian kalau kapal buatan asing itu ada ABK asing atau berbendera ganda, itu baru masalah," kata Thomas.
(hns/hns) http://finance.detik.com/read/2015/11/04/101805/3061500/4/pengusaha-minta-susi-cabut-moratorium-kapal-eks-asing
Tidak ada komentar:
Posting Komentar