Merdeka.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kembali menyindir proyek reklamasi pantai utara yang digagas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Susi mengatakan reklamasi pantai lebih cocok digunakan untuk
kepentingan publik seperti pelabuhan umum atau pembangkit listrik.
"Kepentingan publik yang saya maksud kerap disalahartikan pihak-pihak
yang memiliki tujuan lain," ujar Susi seperti dilansir Antara, Jumat
(27/11).
Untuk itu, Dia mengaku tidak setuju apabila reklamasi pantai
digunakan untuk pembangunan hotel dan apartemen komersial. Susi
menegaskan reklamasi pantai juga harus memiliki kompensasi untuk
mempersiapkan daerah bagi genangan air seperti bendungan atau dam.
"Selain itu, kompensasi yang memadai juga harus diberikan kepada
masyarakat yang tempat tinggalnya tergusur akibat reklamasi tersebut,"
kata dia.
Sebelumnya, Tujuh perusahaan siap mengembangkan 17 pulau buatan di
kawasan reklamasi seluas 5.153 hektare. Pembangunan Terpadu Pesisir Ibu
Kota Negara (National Capital Integrated Coastal Development/NCICD) itu
merupakan proyek Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan pemerintah pusat.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan, izin proyek
reklamasi ini berdasar keppres yang terbit pada 1995. Dengan kata lain,
izin reklamasi Teluk Jakarta untuk membangun 17 pulau buatan sudah ada
sejak keppres tersebut lahir.
Bagi pengembangan yang saat itu telah mengantongi izin dan proyek
masih berjalan, diminta memperbarui izin karena sudah terbit Peraturan
Presiden No.54/2008 tentang Penataan Ruang Jabodetabekpunjur dan Perda
1/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah DKI 2030.
Tujuh tahun berlalu setelah PP itu terbit, Kementerian Kelautan dan
Perikanan menerbitkan izin pelaksanaan reklamasi kepada pengembang.
Aturan baru ini lah yang dianggap Menteri Susi sudah dilanggar Ahok yang
sedang memulai tahapan pembangunan tanggul raksasa warisan era Gubernur
Foke.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar