WARTA KOTA/Henry Lopulalan
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Menteri Kelautan dan
Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti memilih mengundurkan diri dari
jabatannya saat ini daripada membiarkan penggunaan alat penangkap ikan
(API) pukat hela (trawl) dilegalkan. Pernyataan itu dia sampaikan di depan anggota Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI).
"Tapi, kalau arad (alat tangkap ikan jenis trawl) ditarik sama kapal
100-200 GT, dibawa pakai pemberat begitu, ditarik dua perahu, apalagi
sepanjang 50 kilometer, serem Pak. Kalau saya diharuskan gitu, saya
resign Pak dari pekerjaan saya," ujar Susi di Kantor Kementerian
Kelautan dan Perikanan, Senin (7/9/2015).
Lebih lanjut, Susi menjelaskan, pengunaan trawl oleh kapal-kapal
besar selama ini memiliki efek yang dahsyat terhadap ekosistem bawah
laut. Kerusakan parah akan jelas terlihat setelah alat tangkap itu digunakan.
"Karena lihat kerusakannya itu luar biasa. Makin efektif alat tangkap itu makin kejam sama ekosistem," kata dia. Bahkan, lanjut Susi, apabila trawl ditarik dengan menggunakan kapal
800 GT dengan luas 100 kilometer, dipastikan kerusakan ekosistem bawah
laut akan lebih parah.
Sebelumnya, Susi memastikan penggunaan alat penangkapan ikan jenis trawl atau pukat atau cantrang tak lagi diperbolehkan. Aturan tersebut diatur dalam Permen KP No 2/PERMEN-KP/2015 tentang
Larangan Penggunaan API Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets)
di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Andai pemerintah daerah ingin memberikan izin kepada kapal nelayan di
atas 30 GT, kapal tersebut hanya bisa beroperasi di bawah 12 mil,
wilayah yang menjadi otoritas provinsi. http://bangka.tribunnews.com/2015/09/07/legalkan-trawl-menteri-susi-saya-resign-pak-dari-pekerjaan-saya?page=3Pasalnya, Susi mengatakan, nelayan di daerah lain tidak ingin wilayah
perairannya dirusak karena pengunaan alat tangkap ikan yang tidak ramah
lingkungan itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar