Bisa diajukan
jempol kepada Nahkoda KP. Hiu Macan 006 Bapak Eko Priyo, S.St.Pi yang telah melakukan
penghentian dan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) kapal perikanan pada yang
melanggar UU Perikanan pada tanggal 24 Juni 2015 di Laut Sulawesi, kemudian ketiga
kapal tersebut dikawal menuju Pangkalan PSDKP Bitung
untuk diproses lebih lanjut.
Kronologis penangkapan dilakukan oleh Kapal Pengawas Hiu
Macan 006 yang dinahkodai oleh Eko Priyo, S.St.Pi berawal menangkap satu
kapal ikan illegal fishing pada tanggal 24 Juni 2015 sekitar 14,55 WITA di Laut
Sulawesi pada posisi Posisi 020 46’ 42” LU – 1240 36’ 18” BT yaitu KM. Haleluya – 02 berukuran 48 GT jenis penangkap
ikan purse seine berbendera Indonesia dengan ABK 18 berkebangsaan Indonesia,
kapal ini diduga melanggar daerah penangkapan/fishing ground sesuai pasal 100 jo pasal 7 ayat (2) huruf c Undang – Undang RI Nomor 45
tahun 2009 tentang perubahan atas Undang – Undang 31 tahun 2004 tentang
Perikanan yaitu Setiap orang yang melanggar ketentuan
yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (2) dipidana
dengan pidana denda paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluhjuta rupiah).
Kapal kedua tanggal 24 Juni 2015 sekitar 15,25 WITA di
Laut Sulawesi pada posisi Posisi 020 44’ 25” LU – 1240 29’ 38” BT yaitu KM. Yordan – 01 berukuran 2 GT jenis penangkap ikan
hand line pumd boat berbendera Indonesia dengan ABK 8 berkebangsaan Filipina,
kapal ini diduga melanggar menggunakan ABK Asing sesuai pasal 93 ayat (2),
pasal 35 A Undang
– Undang RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang – Undang 31 tahun
2004 tentang Perikanan yaitu Kapal perikanan berbendera Indonesia yang melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan
Negara Republik Indonesia wajib menggunakan
nakhoda dan anak buah kapal berkewarganegaraan Indonesia.
Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal
penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan
ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat
(2), dipidana dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).
Kapal kedua tanggal 24 Juni 2015 sekitar 15,50 WITA di
Laut Sulawesi pada posisi Posisi 020 41’ 33” LU – 1240 30’ 12” BT yaitu KM. Tanpa Nama berukuran 2 GT jenis penangkap ikan hand
line pumd boat berbendera Indonesia dengan ABK 8 berkebangsaan Filipina, kapal
ini diduga melanggar tidak punya SIPI menggunakan ABK Asing sesuai pasal 93
ayat (1), pasal 27 ayat (1) pasal 98 jo pasal 42 ayat (2) pasal 35 A Undang – Undang RI Nomor 45
tahun 2009 tentang perubahan atas Undang – Undang 31 tahun 2004 tentang
Perikanan.
Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia yang digunakan untuk melakukan
penangkapan ikan diwilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia dan/atau laut lepas wajib memiliki SIPI.
Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal
penangkap ikan berbendera Indonesia
melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia dan/atau di laut lepas,
yang tidak memiliki SIPI
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
ayat (1), dipidana dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak
Rp 2.000.000.000,00
(dua miliar rupiah).
Menurut data dari Direktorat Kapal Pengawas Direktorat
Jenderal Pengawasan SDKP KKP sampai akhir bulan Juni 2015 telah ditangkap sebanyak
63 kapal yang terdiri dari 28 kapal ikan Indonesia dan 35 kapal ikan asing.
Kapal ikan asing yaitu Malaysia 4 kapal, Philipina 6 kapal, Thailand 6 kapal
dan Viatnam 19 kapal. Sedangkan tempat
adhock kapal tersebut Jakarta 4 kapal, Belawan 5 kapal, Idi Rayeuk 1 kapal,
Batam 11 kapal, Probolingo 1 kapal, Pontianak 18 kapal, Bitung 17 kapal, Palopo
2 kapal dan Sorong 4 kapal.
Jumlah Kapal Pengawas saat ini sebanyak 27 kapal yang
sedang beroperasi sebanyak 25 kapal sisannya 2 kapal sementara docking.
Email mukhtar_api@yahoo.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar