TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Seakan tidak pernah ada rasa kapoknya para nelayan asing asal Filipina beserta kapalnya mencuri ikan di laut Indonesia.
Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Bitung kembali menangkap kapal yang tidak memiliki dokumen untuk belayar dan mencari ikan di laut Indonesia.
"Jadi benar kami kembali lagi melakukan penangkapan terhadap kapal pamboat KM Tuna Jaya 03 7 GT (gross tonnage) pada hari Minggu siang sekitar pukul 12.45 WITA, di perairan dekat Kabupaten Talaud," tutur Kepala Pangkalan PSDKP Bitung Pung Nugroho Saksono APi MM kepada awak media Selasa (14/04).
Lanjutnya, pasca dilakukan penangkapan kapal yang memiliki 10 orang kru langsung digiring ke Dermaga Pangkalan PSDKP Bitung di Kelurahan Aertembaga, Kecamatan Aertembaga Bitung untuk diamankan dan dilakukan pemeriksaan lanjut oleh penyidik PSDKP.
"Yang tangkap KM Macan Tutul 001, tiba di pangkalan PSDKP Selasa (14/4) siang," tukasnya.
Sementara itu Priyo Kurniawan selaku Kapten KM Macan Tutul 001 menjelaskan proses penangkapan yang dilakukan saat kapal patroli sedang melakukan patroli beberapa mil dari Pulau Miangas lalu menemukan kapal itu sedang mencari lokasi untuk memancing ikan, mereka ditangkap tanpa perlawanan apa-apa.
"Mereka sempat coba mengelabui kami dengan mengaku kapal itu dari Indonesia karena kapten kapalnya orang Talaud, jadi tahu Bahasa Indonesia. Kapal itu juga ternyata setelah diperiksa memiliki dua bendera, yakni Indonesia dan Filipina. Saat dekati mereka pasang Bendera Indonesia dan sama sekali belum memperoleh seekor ikan pun jenis tuna," terangnya.
Melihat masih maraknya aksi kapal asing mencuri ikan di wilayah Perairan Indonesia pihak PSDKP tetap komitmen memperketat pengawasan serta penegakan hukum kasus serupa akan benar-benar dibuat sekeras mungkin.
"Selain kesiapan armada untuk terus mengawasi, dalam penyelidikan dan penyidikan kami akan kenakan pasal yang terberat sesuai pelanggaran yang dilakukan. Makanya, kami juga berharap dalam proses persidangan nanti, jaksa dan hakim bisa mempertimbangkan kondisi ini. Hukuman yang setimpal perlu ditegakan agar warga asing benar-benar takut mencuri ikan kita," pungkasnya.
Ditempat terpisah Kapten Kapal KM Tuna Jaya 03, Abadi Laitoma bersikeras kapalnya tidak masuk dalam kategori kapal asing, dia menyakinkan kapal itu milik Indonesia dengan berdalih milik seorang polisi yang bertugas di Kabupaten Talaud. "Kapal ini punya komandan polisi di Melonguane Ibu kota Kabupaten Talaud," kilah Abadi.
Dirinya mengklaim pelanggaran yang dilakukan pihaknya hanyalah soal kelengkapan dokumen saja, sementara mengenai illegal fishing kata dia tidak benar," tepisnya.(Tribun Manado/Christian Wayongkere)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar