Jakarta -Praktik Illegal Fishing atau
penangkapan ikan secara ilegal (pencurian ikan) masih terjadi di wilayah
laut Indonesia setiap tahun. Potensi kekayaan perikanan laut Indonesia
sebanyak triliunan rupiah yang seharusnya masuk ke kantong negara, jadi
hilang.
Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Syahrin Abdurrahman mengakui negara dirugikan dari praktik illegal fishing.
"Adanya illegal fishing, jujur kami tidak happy," kata Syahrin saat ditemui detikFinance di ruang kerjanya, di Gedung Minabahari III, Kantor Pusat KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (8/07/2014).
Syahrin mengakui KKP memang tidak punya hitungan rinci dan pasti soal berapa total kerugian negara setiap tahun dari adanya praktik illegal fishing. Tetapi setidaknya ada satu indikator utama perhitungan potensi kerugian yang jadi acuan pemerintah.
Data FAO (Food Agricultural Organization) tahun 2001 menyebutkan akibat Illegal Unreported and Unregulated (IUU) fishing khususnya negara berkembang mengalami kehilangan stok Sumber Daya Ikan (SDI) rata-rata 25%/tahun. Potensi SDI Indonesia 6,4 juta ton/tahun. Sedangkan harga ikan per ton saat itu sebesar US$ 2 ton. Jadi nilai kehilangan setara dengan lebih dari Rp 30 triliun/tahun.
Akan tetapi PSDKP KKP melakukan kajian tentang kerugian negara terkini akibat IUU Fishing, jumlah tersebut mengalami lonjakan signifikan. Setiap tahunnya. Diperkirakan Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp 101.040 triliun/tahun akibat IUU Fishing.
"Indikatornya adalah perhitungan itu. Kalau saja Litbang KKP kemarin (2013) mengatakan SDI kita per tahun meningkat menjadi 8 juta ton, rata-rata SDI tetap 25% dengan harga ikan per ton meningkat maka potensi kerugian kita akan jauh lebih tinggi," imbuhnya.
Seperti diketahui pencuri ikan di Indonesia tak hanya dilakukan oleh kapal-kapal asing, namun juga dilakukan oleh kapal-kapal lokal yang menagkap untuk kepentingan ekspor secara ilegal.(wij/hen)
Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Syahrin Abdurrahman mengakui negara dirugikan dari praktik illegal fishing.
"Adanya illegal fishing, jujur kami tidak happy," kata Syahrin saat ditemui detikFinance di ruang kerjanya, di Gedung Minabahari III, Kantor Pusat KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (8/07/2014).
Syahrin mengakui KKP memang tidak punya hitungan rinci dan pasti soal berapa total kerugian negara setiap tahun dari adanya praktik illegal fishing. Tetapi setidaknya ada satu indikator utama perhitungan potensi kerugian yang jadi acuan pemerintah.
Data FAO (Food Agricultural Organization) tahun 2001 menyebutkan akibat Illegal Unreported and Unregulated (IUU) fishing khususnya negara berkembang mengalami kehilangan stok Sumber Daya Ikan (SDI) rata-rata 25%/tahun. Potensi SDI Indonesia 6,4 juta ton/tahun. Sedangkan harga ikan per ton saat itu sebesar US$ 2 ton. Jadi nilai kehilangan setara dengan lebih dari Rp 30 triliun/tahun.
Akan tetapi PSDKP KKP melakukan kajian tentang kerugian negara terkini akibat IUU Fishing, jumlah tersebut mengalami lonjakan signifikan. Setiap tahunnya. Diperkirakan Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp 101.040 triliun/tahun akibat IUU Fishing.
"Indikatornya adalah perhitungan itu. Kalau saja Litbang KKP kemarin (2013) mengatakan SDI kita per tahun meningkat menjadi 8 juta ton, rata-rata SDI tetap 25% dengan harga ikan per ton meningkat maka potensi kerugian kita akan jauh lebih tinggi," imbuhnya.
Seperti diketahui pencuri ikan di Indonesia tak hanya dilakukan oleh kapal-kapal asing, namun juga dilakukan oleh kapal-kapal lokal yang menagkap untuk kepentingan ekspor secara ilegal.(wij/hen)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar