Pengawasan Sumberdaya kelautan dan
perikanan adalah perintah Tuhan seperti terdapat dalam Nats berikut ; Berfirmanlah Allah "Baiklah Kita menjadikan manusia menurut gambar dan rupa
Kita, supaya mereka berkuasa atas ikan-ikan di laut dan burung-burung di udara dan atas ternak
dan atas seluruh bumi dan atas segala binatang melata yang merayap di
bumi." Maka Allah menciptakan manusia itu menurut gambar-Nya, menurut
gambar Allah diciptakan-Nya dia; laki-laki dan perempuan diciptakan-Nya mereka.
Allah memberkati mereka, lalu Allah berfirman kepada mereka:
"Beranakcuculah dan bertambah banyak; penuhilah bumi dan taklukkanlah itu, berkuasalah
atas ikan-ikan di laut dan
burung-burung di udara dan atas segala binatang yang merayap di bumi." (Kejadian
1:26-28)
Menurut Undang-undang RI 45/2009 Tentang Perubahan atas Undang-undang
31/2004 Tentang Perikanan yang dimaksud dengan Ikan adalah : segala jenis
organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan
perairan.
Sumber daya ikan adalah potensi semua jenis ikan. Lingkungan sumber
daya ikan adalah perairan tempat kehidupan sumber daya ikan, termasuk biota dan
faktor alamiah sekitarnya.
Konservasi Sumber Daya Ikan adalah
upaya perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan sumber daya ikan, termasuk
ekosistem, jenis, dan genetik untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungannya
dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman
sumber daya ikan.
Perintah untuk menaklukan dan berkuasa
atas ikan-ikan di laut adalah dari sang Khalik, merupakan suatu amanat yang
mulia ketika manusia mengemban perintah
dalam pengelolan sumberdaya kelautan dan perikanan.
Dalam kitab Injil Seorang bapa yang baik harus
dapat memberikan ikan kepada anak yang meminta ikan (Matius 7:9-11)
Ikan merupakam sumber protein hewani yang
banyak mengandung zat esensial seperti omega3 untuk perkembangan otak.
Regulasi yang dikeluarkan pemerintah Republik
Indonesia dalam pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan :
UU No.45 Tahun 2009 tentang perubahan UU.No 31
Tahun 2004 Tentang Perikakanan
UU. No.27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan
wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil
Dengan pemanfaatan dan pengawasan SDKP, Laut
dan lingkungan perairan lainnya sangat memberikan sumbangsi bagi
keberlangusngan kehidupan umat manusia, Cintailah laut kit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar