21 Maret, 2014

KP. Hiu Macan 004 Menangkap Kapal Ikan Yang Melanggar Daerah Penangkapan

Kapal Pengawas Hiu Macan 004 milik Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang dinahkodai M. Ardi Partadisastra menangkap satu kapal ikan KM. Indotuna 110  dengan GT. 81 dengan alat tangkap purse seine di perairan Laut Seram pada titik koordinat 020 38.2’ S - 1270 53.5’ T pada hari Sabtu tanggal 15 Maret  2014 sekitar jam 08.20 WIT.  

Kapal ini ditangkap  karena dianggap menyalahi daerah penangkapan yang  seharusnnya diizinkan yakni ZEEI Samudera Pasifik dan daerah larangan di perairan Teritorial sesuai Surat Penangkapan Ikan No. 26.13.0028.06.37856.S tanggal 12 Februari 2013 dan berakhir tanggal 03 Mei 2014.
Kapal Indotuna 110 GT. 81 dinahkodai George Rumbaibah suku Biak beralamat Bitung milik PT. Bina Nusantara Mandiri Pertiwi beralamat di Bitung dengan ABK 16 orang yang terdiri dari 15 Orang Berkebangsaan Indonesia dan 1 orang berkebangsaan Taiwan atas nama Kuo Chin Lung. Barang Bukti 1 berkas dokumen kapal, 1 unit kapal ikan GT. 81, satu set alat tangkap purse seine dan ikan cakalang campur layang + 10.000,- Ton.
Kronologis penangkapan menurut Laporan Kejadian pertama kali dideteksi posisi kapal Indotuna 110 pada koordinat 020 37.067’ S - 1270 50.110’ T tanggal 15 Maret 2014 berhasil dipergoki/dilihat sedang melintas setelah melakukan penangkapan ikan. Lalu pada posisi 020 38.2’ S - 1270 53.5’ T pada hari Sabtu tanggal 15 Maret  2014 sekitar jam 08.20 WIT baru bisa ditangkap.
Kapal tersebut di ad hock ke Pelabuhan Perikanan Nusantara Ambon dan tiba tgl 15 Maret 2014 jam 23.30 WIT. Penyerahan berkas dilakukan di Kantor Satker Pengawasan SDKP Ambon pada tanggal 18 Maret 2014 jam 09.00 WIT dari Nahkoda KP. Hiu Macan 004 ke La Ode Mulyadi Marto, S.ST.Pi Kepala Satker Pengawasan SDKP Ambon untuk proses lebih lanjut karena diduga melanggar pasal 100 jo pasal 7 ayat (2) huruf c Undang-Undang RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah ditambah dan diubah  Undang-Undang RI No. 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dengan ancaman pidana denda 250 juta.
Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Tual Mukhtar, A.Pi, M.Si setelah meninjau kapal dan barang bukti ikan dan alat tangkap tanggal 20 Maret 2014 jam 13.00 WIT mengintruksikan kepada Penyidik PPNS Perikanan di Satker Pengawasan SDKP Ambon Bapak La Ode Mulyadi Marto, S.ST.Pi dan Stasiun Pengawasan SDKP Tual Bapak Yopi Yuspilan, S.Pi untuk dilakukan proses penyidikan secepatnnya karena sesuai perintah Direktur Jenderal Pengawasan SDKP No. 473/PSDKP.1/III/2014 tanggal 18 Maret 2014 tentang Hasil Verifikasi KM. Indotuna 110. 
 
 Tersangka
 Pemeriksaan Tersangka

 Periksaan BB Ikan










 Fishing Master Tersangka
 Proses Pemeriksaan Saksi Saksi

Tidak ada komentar: