Kapal
Pengawas Hiu Macan 004 milik Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya
Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang dinahkodai M.
Ardi Partadisastra menangkap satu kapal ikan KM. Indotuna 110 dengan GT. 81 dengan alat tangkap purse seine
di perairan Laut Seram pada titik koordinat 020
38.2’ S - 1270 53.5’ T pada hari Sabtu tanggal 15
Maret 2014 sekitar jam 08.20 WIT.
Kapal ini ditangkap karena dianggap menyalahi daerah penangkapan
yang seharusnnya diizinkan yakni ZEEI
Samudera Pasifik dan daerah larangan di perairan Teritorial sesuai Surat Penangkapan Ikan No. 26.13.0028.06.37856.S tanggal
12 Februari 2013 dan berakhir tanggal 03 Mei 2014.
Kapal Indotuna 110 GT. 81 dinahkodai George Rumbaibah suku Biak beralamat Bitung milik PT. Bina Nusantara Mandiri Pertiwi beralamat di Bitung dengan ABK 16 orang yang terdiri dari 15 Orang Berkebangsaan Indonesia dan 1 orang berkebangsaan Taiwan atas nama Kuo Chin Lung. Barang Bukti 1 berkas dokumen kapal, 1 unit kapal ikan GT. 81, satu set alat tangkap purse seine dan ikan cakalang campur layang + 10.000,- Ton.
Kapal Indotuna 110 GT. 81 dinahkodai George Rumbaibah suku Biak beralamat Bitung milik PT. Bina Nusantara Mandiri Pertiwi beralamat di Bitung dengan ABK 16 orang yang terdiri dari 15 Orang Berkebangsaan Indonesia dan 1 orang berkebangsaan Taiwan atas nama Kuo Chin Lung. Barang Bukti 1 berkas dokumen kapal, 1 unit kapal ikan GT. 81, satu set alat tangkap purse seine dan ikan cakalang campur layang + 10.000,- Ton.
Kronologis penangkapan menurut
Laporan Kejadian pertama kali dideteksi posisi kapal Indotuna 110 pada
koordinat 020
37.067’ S - 1270 50.110’ T tanggal 15 Maret 2014 berhasil dipergoki/dilihat
sedang melintas setelah melakukan penangkapan ikan. Lalu pada posisi 020
38.2’ S - 1270 53.5’ T pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2014 sekitar jam 08.20 WIT baru bisa ditangkap.
Kapal tersebut di ad hock ke Pelabuhan
Perikanan Nusantara Ambon dan tiba tgl 15 Maret 2014 jam 23.30 WIT. Penyerahan
berkas dilakukan di Kantor Satker Pengawasan SDKP Ambon pada tanggal 18 Maret
2014 jam 09.00 WIT dari Nahkoda KP. Hiu Macan 004 ke La Ode Mulyadi Marto,
S.ST.Pi Kepala Satker Pengawasan SDKP Ambon untuk proses lebih lanjut karena diduga
melanggar pasal 100 jo pasal 7 ayat (2) huruf c Undang-Undang RI No. 31 Tahun
2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah ditambah dan diubah Undang-Undang RI No. 45 Tahun 2009 Tentang
Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dengan
ancaman pidana denda 250 juta.
Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Tual
Mukhtar, A.Pi, M.Si setelah meninjau kapal dan barang bukti ikan dan alat
tangkap tanggal 20 Maret 2014 jam 13.00 WIT mengintruksikan kepada Penyidik
PPNS Perikanan di Satker Pengawasan SDKP Ambon Bapak La Ode Mulyadi Marto,
S.ST.Pi dan Stasiun Pengawasan SDKP Tual Bapak Yopi Yuspilan, S.Pi untuk
dilakukan proses penyidikan secepatnnya karena sesuai perintah Direktur
Jenderal Pengawasan SDKP No. 473/PSDKP.1/III/2014 tanggal 18 Maret 2014 tentang
Hasil Verifikasi KM. Indotuna 110.
Tersangka
Pemeriksaan Tersangka
Periksaan BB Ikan
Fishing Master Tersangka
Proses Pemeriksaan Saksi Saksi
Penulis Mukhtar, A.Pi, M.Si
Email mukhtar_api@yahoo.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar