16 Maret, 2014

Ditjen PSDKP Melaksanakan Pembinaan Teknis Pengembangan Sarana Pengawasan di Tual




 Tual - Direktorat Pemantauan SDKP dan PIP Ditjen Pengawasan SDKP melaksanakan Kegiatan Pembinaan Teknis Pengembangan Prasarana Pengawasan di Kantor Stasiun Pengawasan SDKP Tual pada tanggal 13 Maret 2014, berdasarkan surat Direktur Pemantauan SDKP dan PIP No. 194/PSDKP 4/TU.330/III/2014 tanggal 10 Maret 2014.  Kegiatan ini Sosialisasai dibuka oleh Bapak Mukhtar, A.Pi, M.Si Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Tual didampingi Ibu Nani Suryani, ST Kasi Monev Infrastruktur Pengawasan dan Wendy R. K Rompas, ST  Pelaksana Subdit Pengembangan Infrastruktur Pengawasan dari Direktorat Pemantaun SDKP dan PIP. Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh seluruh staf Stasiun Pengawasan SDKP Tual.
 
Pada sambutannya Kepala Stasiun Pengawasan SDKP mengatakan bahwa kegiatan Pembangunan dan Pengembangan prasarana pengawasan kedepan di UPT dan Satker, Pos Pengawasan terus kita bangun dan adakan. Kepada peserta terutama yang menangani sarana dan prasarana untuk menyimak dan mendengarkan paparan yg disampaikan narasumber dan menjadikan acuan untuk perencanaan kedepan.

Paparan pertama disampaikan Ibu Nani Suryani, ST Kasi Monev Infrastruktur Pengawasan dengan  judul “Kebijakan Pengembangan Infrastruktur Pengawasan” yang intinya menjelaskan KEBIJAKAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR PENGAWASAN yaitu :
 
1.   Tertib Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dalam                               Pembangunan Infrastruktur Pengawasan yang mengacu pada Peraturan di Bidang Pengelolaan BMN.
2.   Pengadaan Lahan Untuk Pembangunan Infrastruktur Pengawasan Diupayakan Melalui : Hibah dari Pemerintah Daerah; Pembelian/Pengadaan Lahan. Apabila masih berstatus pinjam pakai maka diperlukan Surat Jaminan dari Gubernur/Bupati/Walikota untuk perpanjangan pinjam pakai lahan. (Pengadaan lahan dari Pemerintah Daerah berdasarkan Permendagri No 17/2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan BMD)
3.   Prioritas Pengadaan Lahan Untuk Pembangunan Infrastruktur Pengawasan Dilakukan di:
a.    Daerah rawan pelanggaran illegal fishing dan kegiatan yang    merusak SDKP;
b.    Lokasi industrialisasi perikanan;
c.    Wilayah remote, perbatasan dan pulau-pulau terluar.
 
Kebijakan pembangunan infrastruktur pengawasan berdasarkan prioritas
PRIORITAS UTAMA:  1. Daerah Rawan (3 Kawasan Prioritas):  Laut Natuna,  Utara Laut Sulawesi,  Laut Arafura; 2. Lokasi industrialisasi perikanan; 3. Kebutuhan keamanan (daerah perbatasan); 4. Intensitas kegiatan kapal Ikan di atas 30 GT dengan bongkar muat tinggi.

PRIORITAS KEDUA: 1. Intensitas kegiatan kapal ikan di atas 30 GT  dengan bongkar muat sedang; 2. Intensitas kegiatan kapal diatas 30 GT tinggi untuk Pos Pengawasan.
PRIORITAS KETIGA: 1. Pelaksanaan administrasi; 2. Dukungan pembangunan infrastruktur berupa bangunan penunjang operasional pengawasan SDKP.
 
KEBUTUHAN INFRASTRUKTUR PENGAWASAN DALAM MENDUKUNG KINERJA PENGAWASAN
1.   Kebutuhan untuk operasional pengawasan adalah kantor administrasi dengan data dan informasi pengawasan awal berupa peta sebaran mangrove, peta sebaran karang, peta penggunaan lahan pesisir, data kapal dengan dukungan infrastruktur GPS atau VMS offline, peralatan laboratorium mini, kamera, teropong, dan peralatan pendukung lainnya;
2.   Kebutuhan Infrastruktur Pengawasan untuk mendukung operasi kapal pengawas, yaitu: Dermaga, Mess ABK, Dukungan Radar jangkauan 120 NM, penyediaan air bersih dan dukungan lainnya;
3.   Kebutuhan untuk penanganan pelanggaran meliputi: Ruang kerja PPNS, Gudang Barang Bukti, Ruang Isolasi/karantina ABK non yustisia, Kolam Labuh dan Ruang Interogasi;
4.   Dukungan sarana dalam kegiatan pengawasan berupa speed boat pengawasan, kendaraan roda dua dan empat, alat komunikasi radio, alat laboratorium, alat selam, dan perahu POKMASWAS.
 
 Maulana, S.ST.Pi - Wendy R.K Rompas, ST -  Nani Suryani, ST - Mukhtar, A.Pi, M.Si - Dra. Aderianingsih, M.Si - Heintje M. Telussa, ST - Papang

KEBIJAKAN PEMBANGUNAN SPEED BOAT PENGAWASAN
Adapun kriteria UPT/Satker/Pos PSDKP/Daerah yang menjadi calon penerima speed boat pengawasan adalah:
1.   Aktifitas kapal perikanan  yang tinggi
2.   Di utamakan daerah perbatasan
3.   Diutamakan UPT dan satker pusat
4.   Tingkat pelanggaran perikanan yang tinggi
5.   Terdapat UPI (Usaha Pengolahan Ikan)
6.   Untuk dinas diutamakan bagi dinas yang belum pernah memiliki speed boat dan diutamakan mampu menanggung biaya operasional dan perawatan dari speed boat tersebut
7.   Mengajukan proposal pengusulan pengadaan speed boat (bukan bentuk surat) kepada Ditjen PSDKP
8.   Prioritas pembangunan speed boat adalah speed boat dengan ukuran 12 m

Sampai tahun 2012 speed boat pengawas sudah tersebar di 31 (tiga puluh satu) unit di UPT/Satker dan 33 (tiga puluh tiga) unit di Dinas Kelautan dan Perikanan (jumlah total 84 unit). Rincian speed boat dengan panjang:
a.     Type Marlin 6,5 meter         = 25 unit
b.     Type Dolphin  8 meter         = 29 unit
c.      Type Napoleon 12 meter    = 28 unit
d.     Type Albacore 16 meter     =   2 unit

KESIMPULAN DUKUNGAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PENGAWASAN
1.   Penyediaan dukungan sarana dan infrastruktur pengawasan akan mengakomodir kebutuhan UPT Pengawasan SDKP yang telah disampaikan dan sesuai skala prioritas dan ketersediaan anggaran;
2.   Kegiatan dan anggaran pengembangan infrastruktur pengawasan akan dialokasikan apabila memenuhi persyaratan:
a.    Sesuai skala prioritas;
b.    Ketersediaan lahan dan kejelasan status (clear and clean);
c.    Ketersediaan anggaran.

Paparan kedua disampaikan Wendy R. K Rompas, ST  Pelaksana Subdit Pengembangan Infrastruktur Pengawasan dengan  judul “Standarisasi Bangunan Satker dan Pos Pengawasan dan Tahapan Pembangunan” yang intinya menjelaskan KEBIJAKAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR PENGAWASAN yaitu :

Bangunan  Satker dan Pos Pengawasan SDKP Yang harus diperhatikan dalam pembangunan bangunan pengawasan adalah :
1.   Lahan pembangunan yang clean dan clear, tanpa sengketa dan terdapat dokumen legalitasnya;
2.   Kesesuaian dengan Petunjuk Teknis Pengembangan Infrastruktur Pengawasan SDKP;
3.   Diusulkan sesuai skala prioritas dan sesuai kebutuhan guna mendukung operasional pengawasan di lapangan;
4.   Memperhatikan aspek pengembangan jangka panjang  dan proyeksi Sumber Daya Manusia serta wilayah kerja pengawasan SDKP;


Penulis  : Mukhtar, A.Pi, M.Si
Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Tual

Tidak ada komentar: