Tual - Direktorat Pemantauan SDKP dan PIP Ditjen Pengawasan SDKP melaksanakan Kegiatan Pembinaan Teknis Pengembangan Prasarana Pengawasan di Kantor Stasiun Pengawasan SDKP Tual pada tanggal 13 Maret 2014, berdasarkan surat Direktur Pemantauan SDKP dan PIP No. 194/PSDKP 4/TU.330/III/2014 tanggal 10 Maret 2014. Kegiatan ini Sosialisasai dibuka oleh Bapak Mukhtar, A.Pi, M.Si Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Tual didampingi Ibu Nani Suryani, ST Kasi Monev Infrastruktur Pengawasan dan Wendy R. K Rompas, ST Pelaksana Subdit Pengembangan Infrastruktur Pengawasan dari Direktorat Pemantaun SDKP dan PIP. Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh seluruh staf Stasiun Pengawasan SDKP Tual.
Pada sambutannya Kepala
Stasiun Pengawasan SDKP mengatakan bahwa kegiatan Pembangunan dan Pengembangan
prasarana pengawasan kedepan di UPT dan Satker, Pos Pengawasan terus kita
bangun dan adakan. Kepada peserta terutama yang menangani sarana dan prasarana
untuk menyimak dan mendengarkan paparan yg disampaikan narasumber dan
menjadikan acuan untuk perencanaan kedepan.
Paparan pertama disampaikan Ibu Nani Suryani, ST Kasi
Monev Infrastruktur Pengawasan dengan judul “Kebijakan Pengembangan Infrastruktur
Pengawasan” yang intinya menjelaskan KEBIJAKAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR PENGAWASAN yaitu :
1.
Tertib Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN)
dalam Pembangunan
Infrastruktur Pengawasan yang mengacu pada Peraturan di Bidang Pengelolaan BMN.
2.
Pengadaan Lahan Untuk Pembangunan
Infrastruktur Pengawasan Diupayakan Melalui : Hibah dari Pemerintah Daerah; Pembelian/Pengadaan
Lahan. Apabila masih berstatus pinjam pakai maka diperlukan Surat Jaminan dari
Gubernur/Bupati/Walikota untuk perpanjangan pinjam pakai lahan. (Pengadaan lahan dari Pemerintah Daerah berdasarkan Permendagri No
17/2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan BMD)
3.
Prioritas Pengadaan Lahan Untuk Pembangunan
Infrastruktur Pengawasan Dilakukan di:
a. Daerah rawan pelanggaran illegal fishing dan kegiatan yang merusak SDKP;
b. Lokasi industrialisasi perikanan;
c. Wilayah remote, perbatasan dan pulau-pulau terluar.
Kebijakan
pembangunan infrastruktur pengawasan berdasarkan
prioritas
PRIORITAS UTAMA: 1. Daerah Rawan (3 Kawasan
Prioritas): Laut Natuna, Utara Laut Sulawesi, Laut Arafura; 2. Lokasi industrialisasi
perikanan; 3. Kebutuhan
keamanan (daerah perbatasan); 4. Intensitas kegiatan kapal
Ikan di atas 30 GT dengan bongkar muat
tinggi.
PRIORITAS
KEDUA: 1. Intensitas kegiatan kapal
ikan di atas 30 GT dengan bongkar muat
sedang; 2. Intensitas
kegiatan kapal diatas 30 GT tinggi
untuk Pos Pengawasan.
PRIORITAS
KETIGA: 1. Pelaksanaan administrasi; 2. Dukungan pembangunan infrastruktur
berupa bangunan penunjang
operasional pengawasan SDKP.
KEBUTUHAN INFRASTRUKTUR PENGAWASAN DALAM MENDUKUNG
KINERJA PENGAWASAN
1. Kebutuhan untuk operasional pengawasan adalah kantor
administrasi dengan data dan informasi pengawasan awal berupa peta sebaran
mangrove, peta sebaran karang, peta penggunaan lahan pesisir, data kapal dengan
dukungan infrastruktur GPS atau VMS offline, peralatan laboratorium mini,
kamera, teropong, dan peralatan pendukung lainnya;
2. Kebutuhan Infrastruktur Pengawasan untuk mendukung
operasi kapal pengawas, yaitu: Dermaga, Mess ABK, Dukungan Radar jangkauan 120
NM, penyediaan air bersih dan dukungan lainnya;
3.
Kebutuhan untuk
penanganan pelanggaran meliputi: Ruang kerja PPNS, Gudang Barang Bukti, Ruang
Isolasi/karantina ABK non yustisia, Kolam Labuh dan Ruang Interogasi;
4.
Dukungan sarana dalam
kegiatan pengawasan berupa speed boat pengawasan, kendaraan roda dua dan empat,
alat komunikasi radio, alat laboratorium, alat selam, dan perahu POKMASWAS.
Maulana, S.ST.Pi - Wendy R.K Rompas, ST - Nani Suryani, ST - Mukhtar, A.Pi, M.Si - Dra. Aderianingsih, M.Si - Heintje M. Telussa, ST - Papang
KEBIJAKAN PEMBANGUNAN SPEED BOAT PENGAWASAN
Adapun kriteria
UPT/Satker/Pos PSDKP/Daerah yang menjadi calon penerima speed boat pengawasan
adalah:
1. Aktifitas kapal
perikanan yang tinggi
2. Di utamakan daerah
perbatasan
3. Diutamakan UPT dan satker
pusat
4. Tingkat pelanggaran
perikanan yang tinggi
5. Terdapat UPI (Usaha
Pengolahan Ikan)
6. Untuk dinas diutamakan bagi
dinas yang belum pernah memiliki speed boat dan diutamakan mampu menanggung
biaya operasional dan perawatan dari speed boat tersebut
7. Mengajukan proposal
pengusulan pengadaan speed boat (bukan bentuk surat) kepada Ditjen PSDKP
8. Prioritas pembangunan speed
boat adalah speed boat dengan ukuran 12 m
Sampai tahun 2012 speed boat
pengawas sudah tersebar di 31 (tiga puluh satu) unit di UPT/Satker dan 33 (tiga
puluh tiga) unit di Dinas Kelautan dan Perikanan (jumlah total 84 unit). Rincian
speed boat dengan panjang:
a. Type Marlin 6,5 meter = 25 unit
b. Type Dolphin
8 meter = 29 unit
c. Type Napoleon 12 meter = 28 unit
d. Type Albacore 16 meter = 2 unit
KESIMPULAN DUKUNGAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR
PENGAWASAN
1. Penyediaan dukungan sarana dan infrastruktur
pengawasan akan mengakomodir kebutuhan UPT Pengawasan SDKP yang telah
disampaikan dan sesuai skala prioritas dan ketersediaan anggaran;
2. Kegiatan dan anggaran pengembangan infrastruktur
pengawasan akan dialokasikan apabila memenuhi persyaratan:
a. Sesuai skala prioritas;
b. Ketersediaan lahan dan kejelasan status (clear
and clean);
c. Ketersediaan anggaran.
Paparan kedua disampaikan Wendy R. K Rompas, ST Pelaksana Subdit Pengembangan Infrastruktur
Pengawasan dengan judul “Standarisasi
Bangunan Satker dan Pos Pengawasan dan Tahapan Pembangunan” yang intinya
menjelaskan KEBIJAKAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR PENGAWASAN yaitu :
Bangunan Satker dan Pos Pengawasan
SDKP Yang
harus diperhatikan dalam pembangunan bangunan pengawasan adalah :
1. Lahan pembangunan yang clean dan clear, tanpa
sengketa dan terdapat dokumen legalitasnya;
2. Kesesuaian dengan Petunjuk Teknis Pengembangan
Infrastruktur Pengawasan SDKP;
3.
Diusulkan sesuai skala
prioritas dan sesuai kebutuhan guna mendukung operasional pengawasan di
lapangan;
4.
Memperhatikan aspek
pengembangan jangka panjang dan proyeksi
Sumber Daya Manusia serta wilayah kerja pengawasan SDKP;
Penulis
: Mukhtar, A.Pi, M.Si
Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Tual
Email mukhtar_api@yahoo.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar