04 Februari, 2014

Dari 3.871 Kapal Ikan, 64 Diseret Jalur Hukum Illegal Fishing

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) telah memeriksa sebanyak 3.871 kapal ikan yang diduga melakukan illegal fishing.

Menurut Dirjen PSDKP, Syahrin Abdurrahman, dari jumlah tersebut, sebanyak 68 kapal di adhoc untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan. Ia mengatakan kapal ikan yang ditangkap didominasi Kapal Ikan Asing (KIA) sebanyak 44 kapal, dan sisanya 24 kapal merupakan Kapal Ikan Indonesia (KII).

"Ini menunjukkan perairan Indonesia masih menjadi surga bagi para pelaku illegal fishing dari negara lain," kata Syahrin dalam siaran persnya, Selasa (4/2).

Syahrin menjelaskan dari 3.758 kapal perikanan yang telah terpasang transmitter VMS, ditemukan dugaan pelanggaran atas 229 kapal yang terdiri dari 26 kapal diduga melakukan pelanggaran transhipment, 78 kapal pelanggaran teritorial, dua kapal transhipment dan pelanggaran teritorial, empat kapal membawa tangkapan langsung keluar negeri, 112 kapal melanggar fishing ground, dan tujuh kapal tidak masuk pelabuhan check point.

"Untuk mendukung tugas pengawasan, Ditjen PSDKP menambah dua armada kapal pengawas, yaitu Hiu Macan Tutul 002 di laut Natuna dan Hiu 011 di Raja Ampat," paparnya. "Pada bulan November 2013, juga telah dimulai pembangunan empat kapal pengawas tipe A sepanjang 60 meter," tambahnya. (Artikel: Tribunnews)

http://infofishindo.com/content/dari-3871-kapal-ikan-64-diseret-jalur-hukum-illegal-fishing 

Tidak ada komentar: