Kementerian Kelautan
dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya
Kelautan dan Perikanan (PSDKP) telah memeriksa sebanyak 3.871 kapal ikan
yang diduga melakukan illegal fishing.
Menurut Dirjen PSDKP, Syahrin Abdurrahman, dari jumlah tersebut,
sebanyak 68 kapal di adhoc untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai
Negeri Sipil (PPNS) Perikanan. Ia mengatakan kapal ikan yang ditangkap
didominasi Kapal Ikan Asing (KIA) sebanyak 44 kapal, dan sisanya 24
kapal merupakan Kapal Ikan Indonesia (KII).
"Ini menunjukkan perairan Indonesia masih menjadi surga bagi para
pelaku illegal fishing dari negara lain," kata Syahrin dalam siaran
persnya, Selasa (4/2).
Syahrin menjelaskan dari 3.758 kapal perikanan yang telah terpasang
transmitter VMS, ditemukan dugaan pelanggaran atas 229 kapal yang
terdiri dari 26 kapal diduga melakukan pelanggaran transhipment, 78
kapal pelanggaran teritorial, dua kapal transhipment dan pelanggaran
teritorial, empat kapal membawa tangkapan langsung keluar negeri, 112
kapal melanggar fishing ground, dan tujuh kapal tidak masuk pelabuhan
check point.
"Untuk mendukung tugas pengawasan, Ditjen PSDKP menambah dua armada
kapal pengawas, yaitu Hiu Macan Tutul 002 di laut Natuna dan Hiu 011 di
Raja Ampat," paparnya. "Pada bulan November 2013, juga telah dimulai
pembangunan empat kapal pengawas tipe A sepanjang 60 meter," tambahnya. (Artikel: Tribunnews)
http://infofishindo.com/content/dari-3871-kapal-ikan-64-diseret-jalur-hukum-illegal-fishing
Tidak ada komentar:
Posting Komentar