Oleh : DESK INFORMASI
Ini kabar gembira
buat para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari 27 Kementerian/Lembaga yang
telah mengajukan proses pemberian tunjangan kinerja atau remunerasi.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 11 Desember 2013 telah
menandatangani Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja Pegawai
untuk ke-27 K/L.
Ada 27 Peraturan Presiden yang
ditandatandatangani oleh Presiden SBY, dimana satu nomor Perpres untuk
satu K/L, yaitu mulai Peraturan Presiden Nomor 77/2013 hingga Peraturan
Presiden Nomor 103/2013.
Ke-27 K/L yang telah
memperoleh Perpres tentang Tunjangan Kinerja Pegawai adalah: 1.
Kemendagri; 2. Kementerian ESDM; 3. Kementerian Kehutanan; 4.
Kementerian Kelautan dan Perikanan; 5. Kementerian Kesehatan; 6.
Kementerian Komunikasi dan Informasi; 7. Kementerian Lingkungan Hidup;
8. Kementerian Luar Negeri; 9. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif.
10. Kementerian Pekerjaan Umum; 11.
Kementerian PDT; 12. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; 13.
Kementerian Perdagangan; 14. Kementerian Perhubungan; 15. Kementerian
Sosial; 16. Kemenakertrans; 17. Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional;
18. Badan Intelijen Negara;
19. Badan
Koordinasi Keamanan Laut; 20. Badan Metereologi, Klimatologi, dan
Geofisika; 21. BNP2TKI; 22. Badan Pengawas Tenaga Nuklir; 23. Badan SAR
Nasional; 24. Badan Standarisasi Nasional; 25. Perpustakaan Nasional
Republik Indonesia; 26. Setjen Dewan Ketahanan Nasional; dan 27. Setjen
Ombudsman.
Berlaku 1 Juli 2013
Terkait
dengan pemberian tunjangan kinerja itu, Kementerian Kehutanan telah
menyiapkan anggaran Rp 279,199 miliar. “Jika Perpres sudah
ditandatangani oleh Presiden, maka pemberian tunjangan kinerja atau yang
dikenal dengan remunerasi pegawai Kementerian Kehutanan akan dibayar
pada akhir 2013, terhitung mulai 1 Juli 2013,” kata Menteri Kehutanan
Zulkifli Hasan pada Pembinaan Rimbawan Hari Ulang Tahun Ke 42 Korpri
lingkup Kementerian Kehutanan di Jakarta, Rabu (27/11).
Menhut
menjelaskan, kebutuhan anggaran pembayaran tunjangan kinerja Kemenhut
tahun 2013 adalah Rp279,199 miliar, yang akan ditutup dengan
optimalisasi anggaran sebesar Rp84,2 miliar sehingga masih terdapat
kekurangan sebesar Rp194,9 miliar. "Kekurangan tersebut akan dipenuhi
setelah mendapat persetujuan Badan Anggaran DPR," katanya. (ES)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar