Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam waktu dekat
akan menerima Tunjangan Kinerja, tunjangan kinerja ini akan dibayarkan oleh masing masing Direktorat
Jenderal. Aturan pembayaran tunjangan kinerja berdasarkan surat edaran Menteri
Kelautan dan Perikanan No. 1108/SJ/KU.610/XII/2013 tanggal 19 Desember 2013
Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Lingkup KKP
Tahun 2013.
Pembayaran Tunjangan Kinerja akan dibayarkan
enam bulan sekaligus yaitu bulan Juli
s/d Desember 2013. Pegawai yang berstatus CPNS menerima tunjangan kinerja
sebesar 80% dari tariff kelas jabatan yg didudukinya. Setiap penerima tunjangan
kinerja dikenakan pajak penghasilan pasal 21 yg bersifat final sesuai ketentuan
perpajakan yg berlaku.
Sekretariat Direktorat Jenderal Pengawasan
SDKP pada hari sabtu tgl 21 Desember 2013 sementara merampungkan dokumen
pengajuan tunjangan kinerja sehingga hari Senin 23 Desember 2013 sudah masuk ke
KPPN untuk dicairkan. Setelah cair maka Bendahara Pengeluaran Satker
Sekretariat Ditjen PSDKP akan mentransfer ke bendahara pengeluaran Satker UPT
dan selanjutnnya Bendaharawan Pengeluaran UPT akan mentransfer lagi
kerekening masing masing pegawai.
Besarnnya Tunjangan Kinerja Pegawai UPT Lingkup
Direktorat Jenderal PSDKP adalah sebagai berikut
1. Pangkalan PSDKP Jakaarta : 1.815.985.000,- dikurangin PPH 21 89.807.950,- = 1.726.177.050,-
2. Pangkalan PSDKP Bitung : 1,062,215,000,- dikurangin PPH 21 47,290,750,- = 1.014.924.250,-
3. Stasiun PSDKP Belawan : 756.723.000,- dikurangin PPH 21 30.168.750,- = 726.554.250,-
4. Stasiun PSDKP Tual : 765.740.000,- dikurangin PPH 21 32.074.500,- = 733.665.500,-
5. Stasiun PSDKP Pontianak : 837.060.000,- dikurangin PPH 21 33.550.500,- = 803.509.500,-
Sedangkan Besarnnya Tunjangan Kinerja
Pegawai Lingkup Stasiun Pengawasan SDKP
Tual adalah sebagai berikut : per bulan Rp. 128.595.000,- dikurangin PPH 21 Rp.
5.491.500,- jumlah yang dibayarkan Rp. 123,103,500,-
Sedangkan
Besarnnya Contoh Tunjangan Kinerja Masing-masing kelas jabatan Pegawai
Lingkup Stasiun Pengawasan SDKP Tual
yang akan dibayarkan dalam waktu dekat ini adalah sebagai berikut : Klik Contoh Perhitungan Tunjangan Kinerja Pegawai UPT Stasiun PSDKP
Sumber : Bagian Keuangan Sekretariat
Direktorat Jenderal PSDKP
|
|
Penulis
: Mukhtar, A.Pi, M.Si (21-12-13)
Kepala
Stasiun Pengawasan SDKP Tual
Tidak ada komentar:
Posting Komentar