Akhir-akhir ini seringnya kejadian ikan Hiu Paus yang tertangkap jaring nelayan
dan/atau terdamparnya di perairan wilayah NKRI, contohnya terdamparnya Ikan Hiu Paus di Perairan Pantai Kenjeran
Surabaya. Menurut
informasi dari nelayan Sukolilo Sdr. Hamuka (Ketua Pokmaswas Surya Bhari) bahwa
pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2013 dan hari Rabu 23 Oktober 2013 telah
terdampar 3 (tiga) ikan Hiu Paus di Perairan Pantai Kenjeran
Surabaya. Hal ini dikarenakan ikan Hiu
Paus tersebut masuk (terjaring) dalam jaring waring nelayan yang sedang
melakukan kegiatan penangkapan ikan di perairan selat madura. Kondisi ikan Hiu Paus tersebut pada saat terjaring
telah mati, diduga karena kondisi perairan yang panas dan angin yang sangat
kencang sehingga menyebabkan ikan Hiu
Paus tersebut terseret oleh arus air laut ke perairan dangkal.
Ikan Hiu Paus yang mati tersebut diseret
oleh 12 (dua belas) perahu nelayan ke bibir Pantai Kenjeran Surabaya agar tidak
terbawa arus air laut dan dijual ke Sdr. Kholili. Harga jual ikan Hiu Paus tersebut bervariasi untuk
panjang 5 meter
dihargai Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), panjang 7 meter dihargai Rp 1.500.000,- (satu juta
lima ratus ribu rupiah) dan panjang 8 m dihargai Rp 2.500.000,- (dua juta lima
ratus ribu rupiah). Menurut pengakuan dari Sdr Kholili bahwa ikan Hiu Paus tersebut diambil kulit, tulang
dan dagingnya untuk dieksport ke luar negeri sebagai bahan pembuatan kosmetik.
Dari kejadian tersebut maka hari Sabtu
tanggal 26 Oktober 2013 pukul 10.00 WIB bertempat di Pasar Sentra Ikan Bulak,
Direktorat Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan Direktorat Jenderal
Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil melakukan kegiatan Sosialisasi,
dimana kegiatan tersebut dihadiri oleh Dinas Perikanan dan Kelautan Propinsi
Jawa Timur, Dinas Pertanian Kota Surabaya, Satuan Kerja Pengawasan Sumber daya
Kelautan dan Perikanan Surabaya, Pokmaswas Surya Bahari, Pokmaswas Bunga
Lestari dan Nelayan Sukolilo.
Direktur Konservasi
Kawasan dan Jenis Ikan menjelaskan bahwa ikan Hiu Paus ini termasuk jenis
spesies ikan yang dilindungi secara penuh berdasarkan Keputusan Menteri
Kelautan dan Perikanan No. 18 Tahun 2013 tentang Penetapan Status Perlindungan
Penuh Ikan Hiu Paus, sehingga dilarang untuk menangkap, memperdagangkan,
mengkonsumsi, menyimpan dan dapat dikenakan sanksi pidana denda bagi setiap
orang yang tidak mematuhi ketentuan Pasal 100 UU No. 31 Tahun 2004 tentang
Perikanan yaitu setiap orang
yang melanggar ketentuan yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pasal 7 ayat (2)
dipidana denda paling banyak Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta
rupiah,-).
Disampaikan pula
bahwa pada saat ini ikan Hiu Paus masuk
ke dalam Appendiks II CITES dan jumlahnya makin berkurang dikarenakan mudahnya
ikan Hiu Paus ini tertangkap secara
tidak sengaja oleh nelayan karena ukurannya yang besar dan gerakannya yang
lambat. Menurut pengakuan dari para nelayan Sukolilo menyebutkan bahwa mereka
tidak pernah berniat (sengaja) untuk menangkap ikan Hiu Paus tersebut dan tidak
pula mengetahui kalau jenis ikan tersebut merupakan jenis ikan yang dilindungi.
Ikan Hiu Paus ini hampir tiap tahun
terdampar di Pantai Kenjeran Surabaya dan selalu dalam kondisi mati, hanya saja
untuk tahun-tahunsebelumnya ikan hiu paus yang mati tersebut tidak pernah
diperjualbelikan melainkan hanya dijadikan objek tontonan oleh warga setempat
dan hasil yang diperoleh disumbangkan untuk kegiatan sosial baik berupa
pembanguna mushola, pembanguna sekolah, dll. Selain itu ikan Hiu Paus yang mati tersebut hanya diambil siripnya lalu
bangkainya dibuang kembali ke tengah laut.
Pada kegiatan
sosialisasi tersebut disepakati pula langkah-langkah yang harus diambil jika
suatu saat kejadian serupa terulang kembali, bahwa:
a. Ikan
Hiu Paus merupakan jenis ikan yang
dilindungi penuh pada seluruh siklus hidup dan/atau bagian-bagian tubuhnya,
sehingga dilarang untuk menangkap, memperdagangkan, mengkonsumsi, dan
menyimpan.
b. Jika
ikan Hiu Paus yang terjaring oleh
nelayan dalam kondisi masih hidup, maka nelayan harus segera melepaskan jeratan
jaring atau benda apapun yang menjeratnya, dan jika hal tersebut tidak
memungkinkan maka dapat menggiringnya atau mengarahkan ikan Hiu Paus tersebut kembali ke perairan yang lebih dalam.
Untuk alat tangkap yang rusak akibat robekan untuk melepaskan ikan Hiu Paus tersebut dari jeratan jaring
nelayan , akan diberikan kompensasi yang sewajarnya dari pihak pemerintah.
c. Jika
ikan Hiu Paus yang terjaring oleh nelayan dalam kondisi
mati, maka nelayan tidak boleh memperjual-belikan ikan Hiu Paus tersebut dikarenakan ikan hiu paus yang mati mengandung
banyak sekali virus, bakteri dan logam mercuri
yang sangat tinggi sehingga tidak dapat dikonsumsi oleh manusia. Biarkan ikan Hiu Paus tersebut tetap dalam jaring
dan segera hubungi pihak yang berwenang untuk melakukan tidakan selanjutnya.
d. Memasang
papan informasi tentang pentingnya perlindungan terhadap ikan Hiu Paus ini. Manfaat hal tersebut
adalah untuk menjaga keseimbangan ekosistem perairan laut, menjaga kelestarian
biota laut langka, menjaga nilai dan keanekaragaman sumber daya ikan dan
lingkungan secara berkelanjutan serta memberikan manfaat ekonomi bagi
masyarakat sekitar melalui pengembangan pariwisata bahari berbasis ikan Hiu Paus ini ditemui di Perairan Selat
Madura.
e. Akan
diadakan pelatihan khusus untuk penanganan ikan Hiu Paus yang terdampar kepada nelayan.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan dengan suratnya Nomor
411/PSDKP.1/TU.210/XI/2013 tanggal 26 November 2013 perihal Langkah-Langkah
Penanganan Ikan Hiu Paus yang terdapar. Surat ini ditujukan kepada Kepala
Pangkalan dan Stasiun, Satker PSDKP Lingkup Ditjen PSDKP untuk
menginformasikan kepada Pengawas Perikanan di lingkup wilayah kerjanya, untuk dapat diketahui
dan dilaksanakan
langkah-langkah seperti diatas. Terbitnya surat ini sehubungan dengan
surat Ibu Wuni Widjajanti, SH,
MH Kepala Satker PSDKP Surabaya No. 42/SBY-Lan/SP.110/X/2013 tanggal 28
Oktober 2013 hal Penyampaian Kronologis Terdamparnya Ikan Hiu Paus di Perairan Pantai Kenjeran Surabaya yang ditujukan kepada Direktur Jenderal
Pengawasan SDKP.
Sumber : Wuni Widjajanti, SH, MH Kepala Satker PSDKP Surabaya
Oleh : Mukhtar, A.Pi,
M.Si (061213) Kepala Stasiun
Pengawasan SDKP Tual
Email mukhtar_api@yahoo.co.id
HP. 081342791003
Tidak ada komentar:
Posting Komentar