27 Juni, 2013

Mantapkan Target 20 Juta Ha Kawasan Konservasi, KKP Luncurkan Program Anugerah E-KKP3K (E-MPA Awards)

13722758491968124085
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif C. Sutardjo membuka Lokakarya Nasional Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dan meluncurkan program konservasi di Hotel Borobudur, 25 Juni 2013
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mantapkan target 20 juta hektar kawasan konservasi pada tahun 2020. Pada tahun 2012 Indonesia telah memiliki 15,78 juta hakawasan konservasi yang hari ini telah mencapai 16 juta ha, yang artinya telah melebihi target capaian luas 15,5 juta ha pada tahun 2014. Demikian ditegaskan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif C. Sutardjo, ketika membuka Lokakarya Nasional Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, di Jakarta, Selasa (25/06).
 
Capaian ini merupakan bukti komitmen yang telah diusung Pemerintah Indonesia olehPresiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam forum Conference of the Parties Convention on Biological Diversity (COP-CBD) di Brazil tahun 2006 yang berkomitmen menetapkan dan mengelola Kawasan Konservasi Perairan seluas 10 juta hektar (ha) pada tahun 2010, dipertegas pada acara World Ocean Conferencedipertegas tahun 2009 di Manado untuk memantapkannya menjadi 20 juta ha pada tahun 2020.
 
Dalam sambutannya, Sharif menjelaskan bahwa Capaian ini tidak terlepas dari dukungan para pihak terkait khususnya pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota yang telah bersedia menyisihkan sebagian kawasan perairan, pesisir dan pulau-pulau kecilnya untuk ditetapkan dan dikelola sebagai Kawasan Konservasi. Namun demikian, kita tidak boleh berpuas diri dengan capaian target luasan penetapan Kawasan Konservasi Perairan tersebut. Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang sudah kita tetapkan baru akan berarti dan bernilai baik secara ekonomi, sosial dan lingkungan bila telah dikelola secara efektif. Kawasan Konservasi yang telah dikelola secara efektif, paling tidak akan menghasilkan nilai ekonomi dari 2 (dua) sektor yaitu perikanan dan pariwisata bahari. Kedua sektor ini diyakini akan mampu mensejahterakan masyarakat pesisir dan menghasilkan sumber pendapatan daerah dan devisa negara. Saat ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil telah memiliki sebuahpedoman evaluasi pengelolaan bertajuk Pedoman Teknis Evaluasi PengelolaanKawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau Pulau Kecil yang disebut dengan E-KKP3K. Pedoman ini diharapkan akan menjadi panduan bagi para pengelola Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau Pulau Kecil sehingga tercapai standar pengelolaan yang baik dan efektif.
 
Sharif menegaskan, sejalan dengan Visi pembangunan sektor kelautan dan perikananPembangunan Kelautan dan Perikanan yang berdaya saing dan berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat, maka program pembangunan sektor kelautan dan perikanan akan mengedepankan prinsip keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial dan lingkungan. Prinsip ini sejalan dengan konsep ekonomi biru,” jelas Sharif. KKP memiliki komitmen kuat melaksanakan upaya pengelolaan konservasi sumberdaya ikan sekaligus meyakinkan dan mengajak masyarakat luas bersama-sama mendukung dan berpartisipasi dalam pengelolaan konservasi. Namun sebagian pihak masih memiliki anggapan bahwa konservasi hanya memuat pelarangan pemanfaatan sumberdaya sehingga kerap dipandang sebagai beban bagi kemajuan pembangunan ekonomi.  
 
Padahal, konservasi dan pemanfaatan sumberdaya alam bagaikan dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan sehingga memiliki nilai sebagaimana mestinya. “Oleh karena itu, kita harus sama-sama meyakini bahwa pembangunan ekonomi secara berkelanjutan hanya akan tercapai melalui integrasi dan harmonisasi antara pemanfaatan dan konservasi sumberdaya alam,” tandasnya.
 
Sharif menjelaskan, melalui UU No31 tahun 2004 tentang Perikanan beserta perubahannya (UU No. 45 tahun 2009) dan PP No. 60 tahun 2007 tentang Konservasi Sumberdaya Ikan, terdapat paling tidak ada paradigma baru dalam pengelolaan kawasan konservasi. Pertama, dalam hal pengelolaan kawasan, diatur dengan sistem zonasi. Ada 4 pembagian zona, yakni zona inti, zona perikanan berkelanjutan, zona pemanfaatan, serta zona lainnya. Kedua, dalam hal kewenangan pengelolaan kawasan konservasi, yang selama ini menjadi monopoli pemerintah pusat, sekarang PemerintahDaerah diberi kewenangan dalam mengelola kawasan konservasi di wilayahnya. “Peraturan ini selaras dengan UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya terkait pengaturan pengelolaan wilayah laut dan konservasi. Paradigma baru tersebut juga telah menghapus kekhawatiran berkurangnya akses nelayan di kawasan konservasi perairan,” jelasnya.
 
Saat ini semangat menetapkan dan mengelola Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil telah tumbuh sangat kuat dari berbagai pihak mulai Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi, BUMN, Swasta, LSM dan bahkan masyarakat. Agar semangat itu muncul menjadi energi yang kuat dan sinergi, perlu ada keterpaduan diantara para pihak tersebut. Untuk itu melalui Lokakarya Nasional Konservasi Pesisir dan Pulau Pulau Kecil ini saya mengajak semua pihak untuk segera menyatukan langkah dan bahu membahu mewujudkan target penetapan dan pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan yang efektif yang mampu menjadikan Kawasan Konservasi Perairan sebagai sumber ekonomi bagi masyarakat dan pendapatan daerah serta devisa negara melalui sektor perikanan dan pariwisata bahari. Lokakarya nasional ini diharapkan bisa menjadi ajang peningkatan komunikasi sekaligus momen pertukaran informasi bagi para pihak di level pemerintah, pemerintah daerah, perguruan tinggi, BUMN, swasta dan LSM. Urai Sharif dalam sambutannya.
 
Pada kesempatan Lokakarya Nasional yang bertema Melestarikan Laut Kita: Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil untuk Masa Depan Kelautan dan Perikanan Indonesia Kementerian Kelautan dan Perikanan merilis secara resmi Buku Status Perikanan Hiu, Buku Panduan Penanganan Mamalia Laut yang terdampar, serta peluncuran website dan database konservasi. Tidak kalah penting, Menteri Kelautan dan Perikanan juga mencanangkan sebuah program apresiasi dalam pengelolaan kawasan konservasi perairan, pesisir dan pulau-pulau kecil bertajuk Anugerah E-KKP3K (E-MPA Award). Program apresiasi ini diharapkan bisa menjadi cambuk bagi para pengelola kawasan konservasi di Indonesia agar semakin giat dan kreatif mewujudkan pengelolaan kawasan yang efektif dan berkelanjutan. Demikian ungkapan Sharif, sekaligus menandai peluncuran program tersebut.
 
“Saya berharap dukungan para pihak yang hadir pada hari ini khususnya Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Negara BUMN, sektor swasta maupun LSM agar dapat menindaklanjuti dan mendukung upaya pengelolaan kawasan konservasi perairan secara efektif melalui upaya perlindungan, pelestarian danpemanfaatan yang berkelanjutan. Termasuk untuk kesuksesan pelaksanaan Anugerah E-KKP3K (E-MPA Award)”. Pesan Sharif.
 
Usai secara resmi meluncurkan program tersebut, Menteri Kelautan dan Perikanan menyerahkan Buku Pedoman Teknis E-KKP3K, Buku Status Peikanan Hiu Indonesia, Buku Panduan Pananganan Mamalia Laut Terdampar, Panduan Website database konservasi serta Buku Profil 76 Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil di Indonesia - secara simbolis kepada Bupati Tambraw (Gabriel Asem) dan Direktur Environment USAID, John Hansen.

Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Sudirman Saad melaporkan penyelenggaraan Acara Lokakarya Nasional Konservasi
Acara lokakarya semacam ini sangat penting secara konsisten dilaksanakan. Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (KP3K), Sudirman Saad dalam laporannya menyampaikan bahwa tujuan pelaksanaan kegiatan lokakarya ini adalah untuk mendapatkan informasi terkini program-program konservasi yang dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, perguruan tinggi, BUMN, pihak swasta, dan LSM. Secara spesifik, dapat kami laporkan beberapa tujuan kegiatan lokakarya ini adalah untuk (a) Meningkatkan komunikasi antara pemerintah dan pemerintah daerah dengan media masa, perguruan tinggi, BUMN, dan sektor swasta terkait status perencanaan dan pengelolaan Konservasi Kawasan di level Nasional dan Daerah; (b) Meningkatkan kerjasama program-program konservasi antara pemerintah, pemerintah daerah, perguruan tinggi, bersama sektor swasta, perguruan tinggi dan LSM untuk mempercepat target-target nasional; (c) Memberikan informasi terkini terkait program-program konservasi spesies antara lain konservasi penyu dan perlindungan spesies akuatik lainnya; (d) Meningkatkan pemahaman terkait peningkatan status pengelolaan kawasan konservasi menggunakan perangkat ukur pedoman teknis E-KKP3K;  dan (d) Mendiskusikan tantangan-tantangan program konservasi dan merekomandasikan alternatif solusinya.
 
Lokakarya yang berlangsung 2 (dua) hari tersebut diikuti oleh berbagai elemen dengan peserta tidak kurang dari 250 orang. Dalam laporan penyelenggaraan, terkait dengan agenda peluncuran Anugerah E-KKP3K (E-MPA Awards), disampaikan bahwa agenda tersebut merupakan pencanangan perdana yang akan ditindaklanjuti dengan Evaluasi Efektivitas Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di masing-masing wilayah. Selanjutnya, berdasarkan hasil evaluasi tersebut di akhir tahun apresiasi akan diberikan kepada pengelola kawasan konservasi perairan, pesisir dan pulau-pulau kecil yang dinilai terbaik dari segi pengelolaan kawasan. Partisipasi para pihak, termasuk swasta dan BUMN dalam anugerah E-KKP3K dimaksud sangat diharapkan. Anugerah E-KKP3K dalam pelaksanaannya selanjutnya akan diintegrasikan dengan Coastal Award atau Adibhakti Mina Bahari. Demikian Laporan Dirjen KP3K.
 
SURAJI
surajis.wordpress.com
http://suraji78.blogspot.com
http://suraji.s5.com

Tidak ada komentar: