Latar Belakang
Survai lapang
terhadap kegiatan pemindangan yang selama ini dari masih belum mendapat
perhatian Pemerintah, kekurangan bahan baku dengan adanya musim yang tidak
menentu, harga yang tidak pasti dan mutu
Selain daripada itu dalam rangka
menindak lanjuti SK Dirjend P2HP Nomor: Kep.394/DJ-P2HP/2011 pada lampiran
Daftar Jenis-Jenis Hasil Perikanan yang dapat dimasukkan kedalam wilayah Negara
Republik Indonesia kolom Keterangan
menyatakan Harus ada Rekomendasi dari asosiasi terkait . Kami sebagai anak
bangsa berpatiipasi mendukung program KKP dalam rangka Industrialisasi
Perikanan khususnya pemindangan . Atas dasar pertimbangan tersebut dan
persamaan permikiran kami beberapa pengusaha yang bergerak di bidang Perikanan
membentuk suatu wadah dengan nama Asosiasi Pengusaha Pendukung Pemindangan Ikan
Tradisional (APPPINTRA)
Dasar :
Dasar :
1. Pasal 33
ayat 1 UUD 1945
2. Pasal 7
ayat 3 UU Nomor 5 tahun 1984 Tentang Peridustrian
3. KUH
Pidana Pasal 382 bis
4. Pasal 8
(b) UU Nomor 9 tahun 1995 Tentang Usaha Kecil
5. Pasal 29
ayat 2 UU Nomor 5 tahun 1999 Tentang Larangan
Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat
6. Keputusan Direktur
Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Nomor : 394/DJ-P2HP/2011
tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil
Perikanan Nomor : KEP.231/DJ-P2HP/2011
Tentang Penetapan Jenis Jenis Hasil Perikanan yang dapat dimasukkan ke Wilayah
Negara Republik Indonesia .
Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan
berdirinya APPPINTRA adalah Sebagai wadah komunikasi
dan kerjasama antara pengusaha ikan dengan para pemindangan ikan usaha
kecil menengah sedangkan
Tujuannya
: Ikut membantu menjamin
kepastian harga pasar dan pasokan ikan akibat terjadinya perubahan
iklim yang ektrem. Selain
daripada itu Menjadikan asosiasi
sebagai mitra pemerintah demi kemajuan usaha peikanan Indonesia umumnya dan
usaha kecil menengah pemindangan ikan nasional.
VISI
dan misi
Adapun visi dari
APPPINTRA "
Pemindang maju dan taat azas "
Misinya
adalah :
·
Terwujudnya
kegiatan dan kepentingan para pengusaha ikan sebagai pelaku ekonomi nasional
dalam rangka mendukung program industrialisasi perikanan,
·
Terjaminnya
ketersediaan bahan baku pemindangan ikan
yang dilakukan oleh Usaha Kecil Menengah (UKM ).
·
Tersedianya
sumberdaya manusia yang berkualitas dan mampu menjadi tulang punggung
industrialisasi perikanan khususnya pemindang .
Program Kerja kami
APPINTRA adalah :
·
Mendirikan
atau Mengelola Assosiasi Pengusaha Pendukung Pemindang Ikan Tradisional
(APPPINTRA) sesua ketentuan Pemerintah,
·
Memberikan
bantuan perbaikan dapur pemindangan
sehingga tercapai standard sanitasi
dan higienitas, pengaturan limbah, transportasi, kemasan, dan pemasaran
, Membantu terbentuknya suatu wadah baik berupa himpunan atau paguyuban
pemindang tradisional didaerah
·
Menghimpun dan membina Usaha Kecil Menengah
serta membantu permodalan usaha pemindangan ikan nasional, Menjadi sebuah
voluntary think tank (penyumbang pemikiran secara sukarela).
HAL YANG TELAH DILAKUKAN APPPINTRA,
Keanggotaan APPPINTRA bukan hanya Pengimport ikan saja tetapi adalah pemilik Kapal
Penangkap Ikan dan Pengangkut Ikan dan sampai saat meskipun APPPINTRA belum mendapat restu oleh Kementerian
Kelautan dan Perikanan ,APPPINTRA telah melakasanakan program kerja seperti
memfailitasi beberapa Paguyuban agar berbadan hukum ;melakukan kerjasama dengan
MOU tentang kebutuhan Pemindang selama 6 (enam) bulan Kedepan dengan beberapa kelompok didaerah Pati/Juana,
Cilacap, Bandung, Jakarta, menjamin
harga ikan dengan cara mengirim ikan untuk pemindang di wilayah Cilacap pada
bulan April dan Mei , Juni, Juli, Agustus
APPPINTRA telah melaksanakan : pertama bantuan kepada 37 kelompok pemindang seperti :
Pati/Juana, Cilacap, Bandung, Jakarta, Banten, agar terwujud tempat pemindangan yang memenuhi kreteria kedua melakukan koordinasi kepada jajaran Pemerintah baik di Tingkat Pusat dan Daerah serta Tokoh masyarakat Pemindang . Ketiga Memberikan
informasi ke Aparat terkait agar peredaran ikan import sesuai dengan maksud dan
tujuaan artinya ikan yang ikan yang
sesuai izin dan maksudnya untuk
diedarkan di wilayah propiinsi DKI tidak
diedarkan di Jawa Tengah
Masalah Pemindang merupakan
masalah bersama maka dengan Deklarasi APPPINTRA kami bukan merupakan kompetitor tetapi merupakan partner ship untuk
Asosiasi atupun Himpunan yang lain dalam rangka ikut berperan aktip dan partipasi
memajukan pemindang menuju masyarakat
adil dan makmur. Hal ini akan terwujud apabila saling bersinergi satu dan
lainnya
SUSUNAN ORGANISAI APPPINTRA
PEMBINA
: LAKSDYA(PURN) DJOKO SUMARYONO
LAKSDYA(PURN) DIDIK HERU
LAKDA (PURN) BUDIONO
KETUA
: DJOKO TJAHYO PURNOMO API SH MM MH
SEKRETARIS
: DARMANTA
SH MH
MANAFE
MH
BENDAHARA : FELIX
BIDANG MUTU
: MARTA SHANTI SIBURIAN APi MM
BIDANG ORGANISASI : HARDIYANTO ,
LAW AGWAN, AJIN
’KITA TIDAK PERLU
HEBAT UNTUK MEMULAI TAPI KITA HARUS MEMULAI UNTUK MENJADI HEBAT WITH GOD ALL THINGS ARE POSSIBLE ’
Tidak ada komentar:
Posting Komentar