05 April, 2013

Assosiasi Pengusaha Pendukung Pemindang Ikan Tradisional (APPPINTRA)


Latar Belakang
Survai lapang  terhadap kegiatan pemindangan yang selama ini dari masih belum mendapat perhatian Pemerintah, kekurangan bahan baku dengan adanya musim yang tidak menentu, harga yang tidak pasti dan mutu   Selain daripada itu dalam rangka menindak lanjuti SK Dirjend P2HP Nomor: Kep.394/DJ-P2HP/2011 pada lampiran Daftar Jenis-Jenis Hasil Perikanan yang dapat dimasukkan kedalam wilayah Negara Republik Indonesia  kolom Keterangan menyatakan Harus ada Rekomendasi dari asosiasi terkait . Kami sebagai anak bangsa berpatiipasi  mendukung  program KKP dalam rangka Industrialisasi Perikanan khususnya pemindangan . Atas dasar pertimbangan tersebut dan persamaan permikiran kami beberapa pengusaha yang bergerak di bidang Perikanan membentuk suatu wadah dengan nama Asosiasi Pengusaha Pendukung Pemindangan Ikan Tradisional (APPPINTRA)
Dasar  :
Dasar :
1.      Pasal 33 ayat 1 UUD 1945
2.      Pasal 7 ayat 3 UU Nomor 5 tahun 1984 Tentang Peridustrian
3.      KUH Pidana Pasal 382 bis
4.      Pasal 8 (b) UU Nomor 9 tahun 1995 Tentang Usaha Kecil
5.      Pasal 29 ayat 2 UU Nomor 5 tahun 1999 Tentang Larangan  Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat    
6.      Keputusan Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Nomor : 394/DJ-P2HP/2011 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan  Nomor  : KEP.231/DJ-P2HP/2011 Tentang  Penetapan Jenis Jenis Hasil Perikanan yang dapat dimasukkan ke Wilayah Negara Republik Indonesia .
Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan berdirinya APPPINTRA adalah Sebagai wadah komunikasi  dan kerjasama antara pengusaha ikan dengan para pemindangan ikan usaha kecil menengah sedangkan 
Tujuannya  :  Ikut membantu menjamin kepastian  harga pasar  dan pasokan ikan  akibat terjadinya  perubahan  iklim yang ektrem. Selain  daripada itu  Menjadikan asosiasi sebagai mitra pemerintah demi kemajuan usaha peikanan Indonesia umumnya dan usaha kecil menengah pemindangan ikan nasional.

VISI  dan misi
Adapun visi dari APPPINTRA " Pemindang maju dan taat azas "
Misinya  adalah  :
·         Terwujudnya kegiatan dan kepentingan para pengusaha ikan sebagai pelaku ekonomi nasional dalam rangka mendukung program industrialisasi perikanan,
·         Terjaminnya ketersediaan bahan baku pemindangan ikan  yang dilakukan oleh Usaha Kecil Menengah (UKM ).
·         Tersedianya sumberdaya manusia yang berkualitas dan mampu menjadi tulang punggung industrialisasi perikanan khususnya pemindang .

Program Kerja kami APPINTRA adalah :
·         Mendirikan atau Mengelola Assosiasi Pengusaha Pendukung Pemindang Ikan Tradisional (APPPINTRA) sesua ketentuan Pemerintah,
·         Memberikan bantuan perbaikan dapur pemindangan  sehingga tercapai standard sanitasi  dan higienitas, pengaturan limbah, transportasi, kemasan, dan pemasaran , Membantu terbentuknya suatu wadah baik berupa himpunan atau paguyuban pemindang tradisional didaerah
·          Menghimpun dan membina Usaha Kecil Menengah serta membantu permodalan usaha pemindangan ikan nasional, Menjadi sebuah voluntary think tank (penyumbang pemikiran secara sukarela).

HAL YANG TELAH DILAKUKAN APPPINTRA,
Keanggotaan APPPINTRA bukan hanya Pengimport  ikan saja tetapi adalah pemilik Kapal Penangkap Ikan dan  Pengangkut Ikan dan  sampai saat meskipun APPPINTRA  belum mendapat restu oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan ,APPPINTRA telah melakasanakan program kerja   seperti memfailitasi beberapa Paguyuban agar berbadan hukum ;melakukan kerjasama dengan MOU tentang kebutuhan Pemindang selama 6 (enam) bulan Kedepan  dengan beberapa kelompok didaerah Pati/Juana, Cilacap, Bandung, Jakarta,  menjamin harga ikan dengan cara mengirim ikan untuk pemindang di wilayah Cilacap pada bulan April dan Mei , Juni, Juli, Agustus  APPPINTRA telah    melaksanakan :   pertama bantuan kepada 37 kelompok pemindang seperti : Pati/Juana, Cilacap, Bandung, Jakarta, Banten, agar terwujud tempat pemindangan yang memenuhi kreteria kedua  melakukan  koordinasi   kepada jajaran  Pemerintah baik di Tingkat Pusat dan Daerah  serta Tokoh masyarakat Pemindang . Ketiga  Memberikan informasi ke Aparat terkait agar peredaran ikan import sesuai dengan maksud dan tujuaan artinya  ikan yang ikan yang sesuai izin dan maksudnya  untuk diedarkan  di wilayah propiinsi DKI tidak diedarkan di Jawa Tengah  

Masalah Pemindang  merupakan masalah  bersama maka dengan Deklarasi APPPINTRA kami  bukan merupakan kompetitor tetapi merupakan partner ship   untuk Asosiasi atupun Himpunan yang lain dalam rangka ikut berperan aktip dan partipasi memajukan pemindang  menuju masyarakat adil dan makmur. Hal ini akan terwujud apabila saling bersinergi satu dan lainnya 

SUSUNAN ORGANISAI APPPINTRA
PEMBINA                               :           LAKSDYA(PURN)       DJOKO SUMARYONO
                                                            LAKSDYA(PURN)       DIDIK HERU
                                                            LAKDA    (PURN)        BUDIONO
KETUA                                    :          DJOKO TJAHYO PURNOMO API SH MM MH
SEKRETARIS                        :          DARMANTA SH MH
                                                            MANAFE MH
BENDAHARA                        :           FELIX
BIDANG MUTU                    :           MARTA SHANTI SIBURIAN APi MM
BIDANG ORGANISASI        :           HARDIYANTO , LAW AGWAN, AJIN


’KITA TIDAK PERLU HEBAT UNTUK MEMULAI TAPI KITA HARUS MEMULAI UNTUK MENJADI HEBAT WITH GOD ALL THINGS ARE POSSIBLE ’

Tidak ada komentar: