Maraknya pengoperasian
Alat Tangkap Pukat Tarik II di Sumatera
Utara yang menjadi pemicu konflik antar nelayan menjadi perhatian pihak
Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Belawan Direktorat Jenderal PSDKP
Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk memberantasan beroperasinnya kapal
pukat tarik sesuai Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.02/MEN/2011 tentang Jalur Penangkapan
Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di
Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.05/MEN/2012; Dukungan tersebut sebagai berikut.
1. Menginisiasi
Pertemuan Stakelholder dalam rangka Sosialisasai Peraturan Perundang-undangan
terkait dengan Alat penangkapan Ikan dan
Alat Bantu Penangkapan Ikan, Perizinan dan pengeporasian Alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan di Sumatera Utara WPPNRI 571 pada tanggal
17-18 Januari 2013 bertempat di Hotel Asean Internasional Medan yang dibuka
oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Bapak Syahrin Abdurrahman, SE didampingin Kepala Dinas Kelautan dan
Perikanan Sumatra Utara Bapak H. Zulkarnain, SH, M.Si. dengan kesepakatan Alat Penangkapan Ikan Pukat Tarik Dua Kapal yang dalam
implementasinya di Provinsi Sumatera Utara dikenal dengan Pukat Tarik Gandeng
Dua/Pukat Grandong/Pukat Setan, tidak diizinkan untuk dipergunakan di WPP-NRI
571 karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Tidak
Menerbitkan Surat Laik Operasi Kapal Perikanan terhadap Kapal Pukat Tarik Dua
dan di SLOnya di stempel dilarang Tarik Dua.
3.
Mengoperasikan
5 Kapal Patroli KP. Hiu 001 KP. Hiu 004,
KP. Hiu 006, KP. Hiu 009 dan KP. Hiu 10
untuk menjaga perairan Sumut.
Berhasil menangkap
6 (enam) kapal Pukat Tarik Dua (Pair
Trawl) yang menggunakan alat tangkap
pukat grandong / Pukat Setan di perairan
Ledong Kabupaten Labuhan Batu pada
tanggal 17 Maret 2013 oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 004. Dan
|
Sumber : MUKHTAR, A.Pi. M.Si Kepala Stasiun PSDKP
Belawan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar