25 Maret, 2013

Stasiun Pengawasan SDKP Belawan Mendukung Kegiatan Pemberantasan Pukat Tarik Dua




Maraknya pengoperasian Alat Tangkap Pukat  Tarik II di Sumatera Utara yang menjadi pemicu konflik antar nelayan menjadi perhatian pihak Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan  (PSDKP) Belawan Direktorat Jenderal PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk memberantasan beroperasinnya kapal pukat tarik sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.02/MEN/2011 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.05/MEN/2012;  Dukungan tersebut sebagai berikut.



1. Menginisiasi Pertemuan Stakelholder dalam rangka Sosialisasai Peraturan Perundang-undangan terkait dengan Alat penangkapan  Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan, Perizinan dan pengeporasian Alat penangkapan  ikan dan alat bantu penangkapan ikan  di Sumatera Utara WPPNRI 571 pada tanggal 17-18 Januari 2013 bertempat di Hotel Asean Internasional Medan yang dibuka oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan  Bapak Syahrin Abdurrahman, SE  didampingin Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatra Utara Bapak H. Zulkarnain, SH, M.Si. dengan kesepakatan Alat Penangkapan Ikan Pukat Tarik Dua Kapal yang dalam implementasinya di Provinsi Sumatera Utara dikenal dengan Pukat Tarik Gandeng Dua/Pukat Grandong/Pukat Setan, tidak diizinkan untuk dipergunakan di WPP-NRI 571 karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.




2.  Tidak Menerbitkan Surat Laik Operasi Kapal Perikanan terhadap Kapal Pukat Tarik Dua dan di SLOnya di stempel dilarang Tarik Dua.



3.    Mengoperasikan 5  Kapal Patroli KP. Hiu 001 KP. Hiu 004, KP. Hiu 006, KP. Hiu 009  dan KP. Hiu 10 untuk menjaga perairan Sumut.



4.  Berhasil menangkap 6 (enam) kapal Pukat Tarik Dua (Pair Trawl)  yang menggunakan alat tangkap pukat grandong / Pukat Setan  di perairan Ledong Kabupaten Labuhan Batu  pada tanggal 17 Maret  2013  oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 004.  Dan 4 (empat) kapal di perairan Asahan   pada tanggal 12 Nopember  2012.  Penangkapan dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 010. Dua Kapal sementara proses penyidikan dan 4 kapal sudah masuk ke persidangan di Pengadilan Negeri Medan.





5.        Memulangkan Nelayan Tradisonal yang ditangkap Negara Tetangga.



Sumber :  MUKHTAR,  A.Pi. M.Si Kepala Stasiun PSDKP Belawan


Tidak ada komentar: