Kembali Kapal Pengawas Perikanan
milik Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kelautan dan Perikanan KP. Hiu 003 yang di nahkodai Ahmad Kahar menangkap 3 (tiga) kapal illegal fishing asing
berkebangsaan Malaysia ditangkap diperairan ZEEI Natuna dalam operasi bersama
Bakorkamla pada tanggal 21 Maret 2013 yaitu
pertama KM. PAF 4116 pada jam 06.30 WIB
pada posisi 01º52,00’ LU - 105º09,0’ BT
dengan Nahkoda Yaris dan ABK 4 orang Berkebangsaan Indonesia dan Barang Bukti 1
Unit Kapal, 1 unit jaring trawl, ikan
200 kg, Kedua KM. JHF 5433 T pada jam 07.00 WIB pada posisi 01º52,500’ LU - 105º11,100’ BT dengan Nahkoda Dji Nang dan
ABK 4 orang Berkebangsaan Moro Indonesia
dan Barang Bukti 1 Unit Kapal, 1 unit jaring trawl, ikan
150 kg, ketiga KM. JHF 4888 T pada jam 07.45 WIB pada posisi 01º52,080’ LU - 105º07,240’ BT dengan Nahkoda Aing Wi
Kiong dan ABK3 orang Berkebangsaan
Indonesia dan Barang Bukti 1 Unit Kapal, 1 unit jaring trawl, ikan
150 kg.
Dan satu lagi ditangkap KP. Hiu 001 yang di nahkodai La
Dedi berkebangsaan Malaysia ditangkap
diperairan ZEEI Natuna dalam operasi rutin pada tanggal 24 Maret 2013
yaitu KM. JHF 1336 T ukuran 101 GT
pada jam 07.45 WIB pada posisi 01º51,200’ LU - 105º14,0’ BT dengan Nahkoda Surisman dan
ABK 5 orang Berkebangsaan Indonesia dan
Barang Bukti 1 Unit Kapal, 1 unit jaring trawl.
Kronologis penangkapan ketika KP. Hiu 003 dan KP.
Hiu 001 sedang melakukan patroli rutin bersama Bakorkamla di perairan ZEEI Natuna,
melihat 4 kapal yang yang sedang melakukan penangkapan ikan dengan alat tangkap
trawl, ketika diperiksa ternyata kapal-kapal tersebut tidak memiliki Surat Izin
Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang dikeluarkan
pemerintah Republik Indonesia. Ketiga Kapal Illegal
Fishing berbendera malaysia ini melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b jo pasal 92 jo
pasal 93 ayat (2) jo pasal 104 Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang
Perikanan sebagaimana telah diubah dan ditambah
dengan UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004
tentang Perikanan. Kemudian kapal tersebut di ad hock ke dermaga Barelang milik Satuan
Kerja Pengawasan SDKP Batam guna penyidikan lebih lanjut.
Menurut Akhmadon Kepala Satuan Kerja
Pengawasan SDKP Batam ketiga kapal yg ditangkap KP. Hiu 003 tiba di Dermaga
Barelang tanggal 23 Maret 2013 sedangkan satu kapal yang ditangkap KP. Hiu 001
tiba tanggal 24 Maret 2013. Penyerahan keempat kapal tersebut ke pihak penyidik
pada tanggal 25 Maret 2013.
Sumber : Laporan Kejadian KP.
HIU 003 dan Laporan Kejadian KP. Hiu 001 dan Akhmadon Ka Satker Pengawasan SDKP Batam
Penulis : Mukhtar, A.Pi, M.Si Kepala
Stasiun Pengawasan SDKP Belawan
3 komentar:
postingan yang bagus.. Izin copyy pak
terima kasih atas atensinnya silakan tapi harus disebutkan sumbernnya
Mantap
Posting Komentar