Alat Bantu Penangkapan Ikan, yang
selanjutnya disebut ABPI, adalah alat yang digunakan untuk mengumpulkan
ikan dalam kegiatan penangkapan ikan.
Alat Bantu Penangkapan Ikan terdiri dari:
a.rumpon; dan
b.lampu;
(1)Rumpon merupakan alat bantu untuk mengumpulkan ikan dengan
menggunakan berbagai bentuk dan jenis pemikat/atraktor dari benda padat
yang berfungsi untuk memikat ikan agar berkumpul.
(2)Rumpon terdiri dari:
a.rumpon hanyut, merupakan rumpon yang
ditempatkan tidak menetap, tidak dilengkapi dengan jangkar dan hanyut
mengikuti arah arus; dan
b.rumpon menetap, merupakan rumpon yang ditempatkan secara menetap dengan menggunakan jangkar dan/atau pemberat, terdiri dari:
1)rumpon permukaan, merupakan rumpon menetap yang dilengkapi
atraktor yang ditempatkan di kolom permukaan perairan untuk mengumpulkan
ikan pelagis; dan
2)rumpon dasar, merupakan rumpon menetap yang dilengkapi atraktor
yang ditempatkan di dasar perairan untuk mengumpulkan ikan demersal.
(1)Lampu merupakan alat bantu untuk mengumpulkan ikan dengan
menggunakan pemikat/atraktor berupa lampu atau cahaya yang berfungsi
untuk memikat ikan agar berkumpul.
(2)Lampu terdiri dari:
a.lampu listrik; dan
b.lampu nonlistrik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar