Kabupaten Bima, Kahaba.- Seekor
penyu belimbing yang terdampar di pantai dusun Soro Afu desa Waduruka
kecamatan Langgudu dilepasliarkan warga bersama petugas KSDA Bima
Selasa (4/9) siang.
Sebelumnya kantor Seksi Konservasi
Sumberdaya Alam (KSDA) Bima – Dompu mendapatkan laporan dari Saefullah,
warga yang juga mitra binaan di desa setempat mengenai penemuan seekor
penyu raksasa di dusun Soro Afu pukul tujuh pagi. Hewan laut yang
berukuran 1,4 m x 0,78 m itu sebelumnya dilaporkan hendak dikonsumsi
warga setempat.
Menurut Eny Kurniawati, S.Hut, empat
orang petugas KSDA diturunkan ke lokasi bersama dengan perwakilan dari
Mahasiswa Pecinta Alam (MAPALA) Londa, dan sejumlah wartawan. Dengan
bantuan mediasi dari perangkat desa setempat KSDA bertemu dengan warga
untuk meminta agar penyu belimbing itu dilepaskan.
Warga akhirnya sepakat untuk tidak
menyembelih hewan malang tersebut setelah petugas memberikan sosialisasi
mengenai pentingnya melindungi fauna langka. “Sekitar pukul satu siang
kami bersama masyarakat akhirnya melepas penyu tersebut kembali ke
laut,” ujarnya saat di konfirmasi Kahaba.info via telepon.
Lanjut Eny, penyu merupakan satwa yang
dilindungi oleh negara. “Enam dari tujuh spesies penyu dunia hidup di
Indonesia, semuanya dilindungi berdasarkan PP nomor 7 tahun 1999,”
jelasnya. Eny menambahkan, penyu merupakan satwa langka yang kini berada
di ambang kepunahan. Untuk itu, sudah menjadi tugas dan tanggung jawab
semua pihak untuk melindungi dan menjaga mahluk Tuhan ini. [BQ]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar