Jakarta, Kompas - Bila semua jalur negosiasi dan diplomasi tertutup,
jalur hukum internasional di bawah payung hukum kelautan internasional
terbuka untuk penyelesaian kasus tumpahan minyak di sumur Montara. Cara
itu dimungkinkan karena Indonesia dan Australia, keduanya meratifikasi
Konvensi Hukum Laut PBB.
Tumpahan minyak dari sumur yang dioperasikan PTT Exploration and
Production (PTTEP) Australasia ini mencapai perairan Timor Barat.
Penyelesaian dengan Pemerintah Australia tidak juga diproses Indonesia.
Di
sisi lain, masyarakat di Timor Barat, terutama nelayan dan petani
rumput laut, akan menggugat secara hukum ke Pengadilan Federal Australia
dengan mewakilkan pada Yayasan Peduli Timor Barat. ”Indonesia bisa
bersama Australia mengajukan tuntutan melalui payung hukum UNCLOS dengan
PTTEP sebagai tergugat,” ujar Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan
Perikanan (Kiara) Riza Damanik yang dihubungi Selasa (14/8) malam.
Pakar hukum laut Hasjim Djalal, Rabu lalu, menegaskan, langkah melalui
payung Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS) itu terlalu jauh. Namun, jika
upaya penyelesaian dengan PTTEP Australasia—sebagian besar saham milik
Pemerintah Thailand—bertele-tele, ”Langkah itu patut dipertimbangkan.”
Hasan Wirajuda dari Komite Netral mengatakan, ”(Langkah) itu yang masih
akan diputuskan Ketua Tim Nasional, ex-officio dijabat Menteri
Perhubungan dan Tim Advokasi Tuntutan Ganti Rugi Pencemaran di Laut
Timor yang dipimpin Masnellyarti Hilman dari Kementerian Lingkungan
Hidup.” (ISW)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar