28 Agustus, 2012

KASUS MONTARA Berpeluang Pakai Payung UNCLOS

Jakarta, Kompas - Bila semua jalur negosiasi dan diplomasi tertutup, jalur hukum internasional di bawah payung hukum kelautan internasional terbuka untuk penyelesaian kasus tumpahan minyak di sumur Montara. Cara itu dimungkinkan karena Indonesia dan Australia, keduanya meratifikasi Konvensi Hukum Laut PBB.

Tumpahan minyak dari sumur yang dioperasikan PTT Exploration and Production (PTTEP) Australasia ini mencapai perairan Timor Barat. Penyelesaian dengan Pemerintah Australia tidak juga diproses Indonesia.
Di sisi lain, masyarakat di Timor Barat, terutama nelayan dan petani rumput laut, akan menggugat secara hukum ke Pengadilan Federal Australia dengan mewakilkan pada Yayasan Peduli Timor Barat. ”Indonesia bisa bersama Australia mengajukan tuntutan melalui payung hukum UNCLOS dengan PTTEP sebagai tergugat,” ujar Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Riza Damanik yang dihubungi Selasa (14/8) malam.

Pakar hukum laut Hasjim Djalal, Rabu lalu, menegaskan, langkah melalui payung Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS) itu terlalu jauh. Namun, jika upaya penyelesaian dengan PTTEP Australasia—sebagian besar saham milik Pemerintah Thailand—bertele-tele, ”Langkah itu patut dipertimbangkan.”

Hasan Wirajuda dari Komite Netral mengatakan, ”(Langkah) itu yang masih akan diputuskan Ketua Tim Nasional, ex-officio dijabat Menteri Perhubungan dan Tim Advokasi Tuntutan Ganti Rugi Pencemaran di Laut Timor yang dipimpin Masnellyarti Hilman dari Kementerian Lingkungan Hidup.” (ISW)
 

Tidak ada komentar: