03 Juli, 2012

ILLEGAL FISHING Pengawasan Perlu Ditingkatkan

JAKARTA (Suara Karya): Maraknya kasus penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) oleh nelayan/kapal asing di perairan Indonesia menunjukkan masih belum optimalnya kegiatan pengawasan.
Dalam hal ini, pengawasan yang lebih ketat di sejumlah perairan yang potensi perikanannya besar, seperti di Laut Natuna, Arafura, dan lainnya, bisa menjadi prioritas utama untuk dilakukan. Dengan ini, diharapkan kasus pencurian ikan di laut Indonesia bisa diredam dan kesejahteraan nelayan serta pengusaha nasional bisa terwujud.
Terkait hal ini, Wakil Ketua Komisi IV Herman Khaeron menekankan pentingnya pengawasan yang seharusnya dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Apalagi ini diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan revisinya melalui UU Nomor 45 Tahun 2009.
"Dari pemahaman tentang pengelolaan perikanan, dapat diketahui bahwa pengawasan merupakan bagian darinya. Atau, lahirnya pengawasan di sektor kelautan dan perikanan bersumber dari serta ditujukan untuk pengelolaan yang baik," kata Herman kepada Suara Karya di Jakarta, kemarin.
Sebagai wakil rakyat, dirinya bersama seluruh anggota Komisi IV DPR (bidang kelautan dan perikanan) mendukung penuh upaya penguatan kegiatan pengawasan yang dilakukan KKP, salah satunya dengan mendorong peningkatan anggaran. "Tahun ini, anggaran pengawasan mengalami kenaikan. Bahkan, bila keuangan negara memungkinkan, penambahan anggaran untuk kegiatan ini bisa diperbesar lagi," ujarnya.
Ketika ditanya terkait rencana penghapusan tugas/wewenang pengawasan di lingkungan KKP, Herman mengaku menyayangkan adanya wacana tersebut. Sebab, apa yang dilakukan satuan pengawas perikanan KKP terus menunjukkan kemajuan dan prestasi yang baik. Ini terlihat dari banyaknya kapal asing yang melakukan ditangkap karena melakukan illegal fishing, termasuk aksi penyelundupan ikan Indonesia ke luar negeri yang selalu berhasil digagalkan.
"Ini merupakan prestasi yang patut diapresiasi. Sebab, dengan armada kapal pengawas serta anggaran yang tergolong pas-pasan, petugas pengawas KKP masih bisa bekerja dengan optimal. Untuk itu, keberadaan satuan pengawas perikanan KKP memang sangat penting," ucapnya.
Lebih jauh Herman menjelaskan, dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perlindungan Nelayan, khususnya pada Pasal 4 huruf F, juga disebutkan bahwa Menteri Kelautan dan Perikanan harus menindak tegas setiap pelaku penangkapan ikan secara melawan hukum, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (illegal, unreported, unregulated fishing), termasuk juga kegiatan penangkapan ikan yang merusak (destructive fishing).
Semua kegiatan ilegal di wilayah pengelolaan perikanan Negara Kesatuan Republik Indonesia seharusnya ditindak tegas oleh KKP. (Bayu)

Tidak ada komentar: