23 Agustus, 2011

Nelayan Kenjeran Kembali Dibuat Was-was


Jakarta, Kompas - Sekitar 600 nelayan di daerah Pantai Kenjeran, Surabaya, serta ratusan nelayan lain di Madura, Jawa Timur, kembali mengkhawatirkan rencana reklamasi pantai. Mereka khawatir bakal tergusur dan kehilangan lokasi mencari ikan.


Pengurus Solidaritas Nelayan Surabaya Madura (Selam), Suwarno, Minggu (21/8), yang dihubungi dari Jakarta, mengatakan, Pemerintah Kota Surabaya berencana mereklamasi Pantai Kenjeran sepanjang 1,5 kilometer dengan luas 320 hektar. ”Area ini akan digunakan untuk pariwisata seperti Pantai Ancol, Jakarta, mal,” katanya.


Menurut pernyataan pemerintah daerah, reklamasi bertujuan meningkatkan taraf kehidupan dan ekonomi masyarakat setempat melalui pembangunan itu. Namun, Suwarno mengaku hal itu di luar akal sehat. ”Kami ini nelayan, bagaimana mau meningkatkan perekonomian kalau lokasi mata pencaharian kami hilang,” kata pria yang tinggal di Kampung Nambangan Perak, Kelurahan Kedungcowek, Kecamatan Bulak, Surabaya.


Menurut dia, aksi penolakan tak hanya dari warga setempat. Para nelayan asal Madura pun menyampaikan keberatan. Ini karena nelayan Madura juga memburu ikan hingga Kenjeran.


Bagi warga setempat, gangguan pembangunan ini sudah yang ketiga kalinya. Pertama, tahun 2004 soal penambangan pasir. Kedua, tahun 2009 soal reklamasi bagi pembangunan pelabuhan. Kedua rencana itu dilawan dan urung dilakukan setelah diprotes nelayan. Ketiga, tahun 2011, soal reklamasi untuk pariwisata.


Koordinator Program Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Abdul Halim, mengaku telah mendengar rencana reklamasi Pantai Kenjeran itu. Kiara sepakat dengan Selam untuk menentang kegiatan itu karena merupakan pembangunan yang meminggirkan kaum nelayan.


Tidak cocok


Menurut Abdul, reklamasi bukan model pembangunan yang cocok dengan karakter Indonesia sebagai negara kepulauan dengan nelayan sebagai kekhasannya. ”Karena reklamasi justru menggusur keberadaan para nelayan. Reklamasi hanya menguntungkan segelintir orang,” ujarnya.


Ia memaparkan, reklamasi pantai di berbagai daerah, seperti Jakarta dan Manado, telah membuktikan bahwa nelayan hanya menjadi pihak yang dirugikan. Nelayan kehilangan tempat tinggal, mata pencaharian, dan jadi tergantung pada profesi lain (seperti tukang kapal wisata) yang belum tentu menguntungkan.


Abdul mengingatkan, Mahkamah Konstitusi pada 16 Juni 2011 membatalkan seluruh pasal terkait hak pengelolaan perairan pesisir pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.


”Pasca-putusan MK terkait UU Pesisir, disebutkan ada tiga hak konstitusional nelayan, yaitu hak untuk melintas (hak melaut), hak memperoleh lingkungan yang sehat, dan hak untuk mengelola sumber daya pesisir laut berdasarkan kearifan lokal yang telah berlangsung turun-temurun,” kata Abdul. (ICH)


Sumber: http://cetak.kompas.com/read/2011/08/22/03065111/nelayan.kenjeran.kembali.dibuat.was-was

Tidak ada komentar: