Lagi-lagi Kapal Pengawas HIU MACAN 001 yang dinahkodai Samson milik Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap kapal Illegal Fishing Asal Malaysia sebanyak 1 kapal yaitu pada tanggal 10 Maret 2011 pada jam 09.05 WIB dengan abk 4 orang berkewarganegaraan Thailan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia Perairan Zona Ekonaomi Ekskutif Indonesia (ZEEI) Selat Malaka.
Kapal tersebut adalah KM. KHF 1739 GT. 63,80 pada posisi 04º26’42” N – 099º41’47” E tidak mempunyai Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) penggunaan alat tangkap terlarang Trawl melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (b) Jo pasal 92 Jo pasal 93 ayat (2) Jo pasal 86 ayat (1) UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Tadi malam jam 19.00 WIB tiba didermaga Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan langsung diterima oleh Kepala Stasiun Pengawasan Sumberdaya Kelautan Belawan Mukhtar, A.Pi, M.Si dari Nahkodak KP. Hiu Macan OO1.
Kapal tersebut adalah KM. KHF 1739 GT. 63,80 pada posisi 04º26’42” N – 099º41’47” E tidak mempunyai Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) penggunaan alat tangkap terlarang Trawl melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (b) Jo pasal 92 Jo pasal 93 ayat (2) Jo pasal 86 ayat (1) UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Tadi malam jam 19.00 WIB tiba didermaga Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan langsung diterima oleh Kepala Stasiun Pengawasan Sumberdaya Kelautan Belawan Mukhtar, A.Pi, M.Si dari Nahkodak KP. Hiu Macan OO1.
1 komentar:
Saya kagum dengan keperihatinan Bapak, mendukung kedaulatan RI, Syabas. Ingin sekali mendengar lagi kesuksesan sebegini. Kapan lagi Anda beroperasi. Ayo Macan senantiasa ke depan maju.
Posting Komentar