Dua Kapal Ikan diduga izin palsu yaitu KM. Tiara 37 GT. 90 dan KM. Tiara 38 GT. 90 ditangkap Kapal Pengawas HIU 009 yang dinahkodai Margono milik Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap berbendera Indonesia alat tangkap Pair Trawl yaitu pada tanggal 8 Maret 2011 pada jam 16.25 WIB dengan abk 23 orang berkewarganegaraan Thailan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia Perairan Zona Ekonaomi Ekskutif Indonesia (ZEEI) Laut Cina Selatan.
Kapal ikan pada posisi 04º20’00” N – 109º00’00” E mempunyai Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) diduga palsu penggunaan alat tangkap terlarang pair Trawl melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (b) Jo pasal 92 Jo pasal 93 ayat (2) Jo pasal 86 ayat (1) UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Diadhock ke Pelabuhan Perikanan Pemangkat pada tanggal 11 Maret 2011 jam 17.00 WIB.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar