I Made Andi Arsana
(ANTARA News) - Kasus perbatasan bukan barang baru bagi Indonesia. Berlokasi di antara dua benua dan dua samudra menjadikan posisi Indonesia sangat strategis sekaligus rawan di tengah lalu lintas dunia.
Karena posisi geografisnya, Indonesia berbatasan dengan sepuluh negara: India, Thailand, Malaysia, Singapura, Vietnam, Filipina, Palau, Papua Nugini, Australia dan Timor Leste. Isu seputar perbatasan sepertinya tak pernah sepi dari pemberitaan.
Di awal tahun 2005, negeri ini gempar oleh kasus Ambalat. Ketegangan tidak saja tercermin dari pemberitaan media tetapi juga dari reaksi masyarakat. Ada yang mendaftaran diri siap berperang, ada yang membubuhkan tanda tangan darah, ada pula yang meneriakkan "Ganyang Malaysia". Foto artis cantik Siti Nurhaliza yang tak berdosa juga kena getahnya, dibakar dalam berbagai demonstrasi masa. Kala itu, sengketa antara Indonesia dan Malaysia perihal kepemilikan Ambalat mencuat tinggi. Setelah empat tahun lebih peristiwa itu berlalu, bangsa ini dikejutkan lagi oleh kata yang sama "Ambalat".
Masih jelas dalam rekaman media, terjadi berbagai kesalahan dalam memahami kasus Ambalat ini. Tidak sedikit yang mengira bahwa Ambalat adalah pulau atau wilayah daratan. Sesungguhnya Ambalat adalah blok dasar laut yang dikenal dengan landas kontinen. Menurut hukum laut internasional, Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS), sebuah negara pantai seperti Indonesia, berhak atas laut teritorial (12 mil laut), zona tambahan (24 mil laut), zona ekonomi eksklusif, ZEE (200 mil laut) dan landas kontinen (350 mil laut atau bahkan lebih). Lebar masing-masing zona ini diukur dari referensi yang disebut dengan garis pangkal (baseline). Pada laut teritorial berlaku kedaulatan penuh (sovereignity) seperti di darat, sedangkan pada zona di luar itu berlaku hak berdaulat (sovereign right). Pada kawasan hak berdaulat, suatu negara tidak memiliki kedaulatan penuh, hanya hak untuk mengelola dan memanfaatkan sumberdaya.
Jika ada dua negara yang berdekatan maka tidak mungkin bagi keduanya bisa mengklaim semua zona maritim tanpa adanya tumpang tindih dengan tetangganya. Misalnya, dua negara saling berseberangan pada jarak kurang dari 400 mil laut, maka akan terjadi tumpang tindih ZEE dan landas kontinen. Jika jaraknya sangat dekat, kurang dari 24 mil laut seperti Indonesia dengan Singapura, maka yang tumpang tindih adalah laut teritorial. Dalam hal ini, dua negara tersebut harus menyepakati suatu garis yang membagi zona maritim yang tumpang tindih tersebut. Proses inilah yang disebut delimitasi batas maritim. Kedaulatan atau hak berdaulat masing-masing negara atas wilayah air dan dasar laut selanjutnya dibatasi oleh garis hasil delimitasi ini. Jika ada dua negara yang mendiami satu daratan/pulau, seperti Indonesia dan Malaysia di Kalimantan (masyarakat Internasional mengenalnya dengan Borneo), maka batas maritimnya adalah garis yang diteruskan dari ujung akhir batas darat untuk membagi kawasan laut di sekitarnya.
Meski sudah sering diberitakan, rasanya tetap perlu untuk sekali lagi mengingatkan bahwa Ambalat adalah blok dasar laut yang berlokasi di sebelah timur Pulau Borneo. Sebagian besar atau keseluruhan Blok Ambalat berada pada jarak lebih dari 12 mil laut dari baseline sehingga termasuk dalam rejim hak berdaulat, bukan kedaulatan.
Secara keseluruhan, Pulau Borneo berhak atas laut teritorial, zona tambahan, ZEE dan landas kontinen. Di sebelah timur, Borneo bisa mengklaim 12 mil laut teritorial, 200 mil laut ZEE dan seterusnya. Persoalannya adalah mana yang merupakan hak Indonesia, dan mana jatah untuk Malaysia. Secara sederhana bisa dikatakan bahwa laut di bagian selatan adalah hak Indonesia dan di utara adalah hak Malaysia.
Garis batas darat antara Indonesia dan Malaysia di Borneo memang sudah ditetapkan. Garis itu melalui dan berhenti di ujung timur Pulau Sebatik, sebuah pulau kecil di ujung timur Borneo, pada lokasi 4? 10? lintang utara. Idealnya garis tersebut diteruskan ke arah laut di sebelah timur sebagai batas maritim yang harus disepakati kedua belah pihak. Garis inilah yang hingga kini belum ada dan sedang dirundingkan. Pada kawasan yang belum jelas garisnya inilah Ambalat berada. Dari perspektif ini, status hak berdaulat atas Ambalat sejatinya memang belum jelas. Belum ada garis batas maritim yang menetapkan kewenangan kedua negara.
Sipadan dan Ligitan bagaimana perannya?
Kasus Ambalat ini sering dikaitkan dengan dua pulau legendaris: Sipadan dan Ligitan. Benarkah ada kaitan antara kedua pulau ini dengan Ambalat? Sipadan dan Ligitan berada di Laut Sulawesi di sebelah utara kawasan dasar laut Ambalat. Perlu diperhatikan, Sipadan dan Ligitan tidak pernah secara formal menjadi bagian dari Indonesia, tidak juga Belanda. Dalam hukum internasional dikenal istilah uti possidetis juris yang artinya negara baru akan memiliki wilayah atau batas wilayah yang sama dengan penjajahnya. Tidak diklaimnya Sipadan dan Ligitan oleh Belanda menyebabkan kedua pulau tersebut bukan bagian dari Indonesia sebagai "penerus" Belanda.
Indonesia dan Malaysia sama-sama mengklaim Sipadan dan Ligitan yang kasusnya berujung di Mahkamah Internasional (MI). MI memutuskan bahwa Malaysia yang berhak atas keduanya karena Inggris (penjajah Malaysia) terbukti telah melakukan penguasaan efektif terhadap kedua pulau tersebut. Penguasaan efektif ini berupa pemberlakuan aturan perlindungan satwa burung, pungutan pajak atas pengumpulan telur penyu dan operasi mercu suar. Perlu diingat, Indonesia dan Malaysia bersepakat bahwa penguasaan efektif ini dinilai hanya berdasarkan tindakan sebelum tahun 1969. Jadi tidak benar bahwa Malaysia mendapatkan pulau tersebut karena telah membangun resort/hotel di tahun 1990-an.
Diberikannya kedaulatan atas Sipadan dan Ligitan kepada Malaysia oleh MI pada tahun 2002 melahirkan potensi berubahnya konfigurasi baseline Indonesia dan Malaysia. Oleh Indonesia, hal ini telah diakomodir dalam dalam PP no. 37/2008 tentang garis pangkal. Akibatnya, klaim zona maritim juga bisa berubah. Sementara itu, Sipadan dan Ligitan secara teoritis bisa mengklaim zona maritim ke arah selatan. Tentu saja perlu kajian secara legal dan spasial, seberapa luas klaim ini ke arah Ambalat. Di sisi lain, Indonesia akan berargumen bahwa pulau kecil seperti Sipadan dan Ligitan semestinya tidak diberi peran penuh (full effect) dalam hal klaim dan delimitasi maritim. Seberapapun kecilnya, Sipadan dan Ligitan yang menjadi milik Malaysia dapat memengaruhi klaim maritim di Laut Sulawesi. Artinya, opsi garis batas maritim juga akan terpengaruh. Tergantung dari negosiasi antara Indonesia dan Malaysia, garis batas ini yang akan "membagi" dasar laut di Laut Sulawesi. Apakah Ambalat juga akan terbagi? Hal ini sangat tergantung proses negosiasi.
Faktor non teknis
Perundingan tentang batas maritim ini sedang berjalan. Pakar-pakar kita dari Deplu dan instansi teknis seperti Badan Koordinasi Survey dan Pemetaan Nasional, Dinas Hidro-Oseanografi Angkatan Laut, dan badan terkait lainnya sedang menjalankan tugasnya. Memang kenyataannya tidak banyak yang bisa didengar tentang kemajuan proses ini karena memang tidak semua hal bisa dijadikan konsumsi publik. Di sisi lain, reaksi masyarakat yang sedimikian rupa dan ketidakakuratan informasi di berbagai media adalah juga indikasi kegagalan penyebaran informasi yang konstruktif.
Seeperti diberitakan, bisa dimengerti para prajurit TNI siap bersabung nyawa untuk tanah air. Meski demikian, kita tentu sepakat bahwa kedaulatan dan hak berdaulat bangsa harus dibela tidak saja dengan peluru tetapi juga pengetahuan. Pekerjaan rumah untuk Malaysia dan Indonesia adalah menyepakati garis batas maritim secapatnya, sebelum bisa menyatakan terjadinya pelanggaran kedaulatan atau hak berdaulat. Indonesia adalah bangsa beradab dan negara kepulauan yang terbesar di dunia. Kita tidak perlu kehilangan percaya diri dan bereaksi berlebihan menanggapi suatu perkara. Mari membela tanah air dengan nasionalisme yang cerdas dan terhormat.
* Dosen Teknik Geodesi dan Geomatika UGM, kandidat doktor bidang kelautan di Universitas Wollongong, Australia.
(ANTARA News) - Kasus perbatasan bukan barang baru bagi Indonesia. Berlokasi di antara dua benua dan dua samudra menjadikan posisi Indonesia sangat strategis sekaligus rawan di tengah lalu lintas dunia.
Karena posisi geografisnya, Indonesia berbatasan dengan sepuluh negara: India, Thailand, Malaysia, Singapura, Vietnam, Filipina, Palau, Papua Nugini, Australia dan Timor Leste. Isu seputar perbatasan sepertinya tak pernah sepi dari pemberitaan.
Di awal tahun 2005, negeri ini gempar oleh kasus Ambalat. Ketegangan tidak saja tercermin dari pemberitaan media tetapi juga dari reaksi masyarakat. Ada yang mendaftaran diri siap berperang, ada yang membubuhkan tanda tangan darah, ada pula yang meneriakkan "Ganyang Malaysia". Foto artis cantik Siti Nurhaliza yang tak berdosa juga kena getahnya, dibakar dalam berbagai demonstrasi masa. Kala itu, sengketa antara Indonesia dan Malaysia perihal kepemilikan Ambalat mencuat tinggi. Setelah empat tahun lebih peristiwa itu berlalu, bangsa ini dikejutkan lagi oleh kata yang sama "Ambalat".
Masih jelas dalam rekaman media, terjadi berbagai kesalahan dalam memahami kasus Ambalat ini. Tidak sedikit yang mengira bahwa Ambalat adalah pulau atau wilayah daratan. Sesungguhnya Ambalat adalah blok dasar laut yang dikenal dengan landas kontinen. Menurut hukum laut internasional, Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS), sebuah negara pantai seperti Indonesia, berhak atas laut teritorial (12 mil laut), zona tambahan (24 mil laut), zona ekonomi eksklusif, ZEE (200 mil laut) dan landas kontinen (350 mil laut atau bahkan lebih). Lebar masing-masing zona ini diukur dari referensi yang disebut dengan garis pangkal (baseline). Pada laut teritorial berlaku kedaulatan penuh (sovereignity) seperti di darat, sedangkan pada zona di luar itu berlaku hak berdaulat (sovereign right). Pada kawasan hak berdaulat, suatu negara tidak memiliki kedaulatan penuh, hanya hak untuk mengelola dan memanfaatkan sumberdaya.
Jika ada dua negara yang berdekatan maka tidak mungkin bagi keduanya bisa mengklaim semua zona maritim tanpa adanya tumpang tindih dengan tetangganya. Misalnya, dua negara saling berseberangan pada jarak kurang dari 400 mil laut, maka akan terjadi tumpang tindih ZEE dan landas kontinen. Jika jaraknya sangat dekat, kurang dari 24 mil laut seperti Indonesia dengan Singapura, maka yang tumpang tindih adalah laut teritorial. Dalam hal ini, dua negara tersebut harus menyepakati suatu garis yang membagi zona maritim yang tumpang tindih tersebut. Proses inilah yang disebut delimitasi batas maritim. Kedaulatan atau hak berdaulat masing-masing negara atas wilayah air dan dasar laut selanjutnya dibatasi oleh garis hasil delimitasi ini. Jika ada dua negara yang mendiami satu daratan/pulau, seperti Indonesia dan Malaysia di Kalimantan (masyarakat Internasional mengenalnya dengan Borneo), maka batas maritimnya adalah garis yang diteruskan dari ujung akhir batas darat untuk membagi kawasan laut di sekitarnya.
Meski sudah sering diberitakan, rasanya tetap perlu untuk sekali lagi mengingatkan bahwa Ambalat adalah blok dasar laut yang berlokasi di sebelah timur Pulau Borneo. Sebagian besar atau keseluruhan Blok Ambalat berada pada jarak lebih dari 12 mil laut dari baseline sehingga termasuk dalam rejim hak berdaulat, bukan kedaulatan.
Secara keseluruhan, Pulau Borneo berhak atas laut teritorial, zona tambahan, ZEE dan landas kontinen. Di sebelah timur, Borneo bisa mengklaim 12 mil laut teritorial, 200 mil laut ZEE dan seterusnya. Persoalannya adalah mana yang merupakan hak Indonesia, dan mana jatah untuk Malaysia. Secara sederhana bisa dikatakan bahwa laut di bagian selatan adalah hak Indonesia dan di utara adalah hak Malaysia.
Garis batas darat antara Indonesia dan Malaysia di Borneo memang sudah ditetapkan. Garis itu melalui dan berhenti di ujung timur Pulau Sebatik, sebuah pulau kecil di ujung timur Borneo, pada lokasi 4? 10? lintang utara. Idealnya garis tersebut diteruskan ke arah laut di sebelah timur sebagai batas maritim yang harus disepakati kedua belah pihak. Garis inilah yang hingga kini belum ada dan sedang dirundingkan. Pada kawasan yang belum jelas garisnya inilah Ambalat berada. Dari perspektif ini, status hak berdaulat atas Ambalat sejatinya memang belum jelas. Belum ada garis batas maritim yang menetapkan kewenangan kedua negara.
Sipadan dan Ligitan bagaimana perannya?
Kasus Ambalat ini sering dikaitkan dengan dua pulau legendaris: Sipadan dan Ligitan. Benarkah ada kaitan antara kedua pulau ini dengan Ambalat? Sipadan dan Ligitan berada di Laut Sulawesi di sebelah utara kawasan dasar laut Ambalat. Perlu diperhatikan, Sipadan dan Ligitan tidak pernah secara formal menjadi bagian dari Indonesia, tidak juga Belanda. Dalam hukum internasional dikenal istilah uti possidetis juris yang artinya negara baru akan memiliki wilayah atau batas wilayah yang sama dengan penjajahnya. Tidak diklaimnya Sipadan dan Ligitan oleh Belanda menyebabkan kedua pulau tersebut bukan bagian dari Indonesia sebagai "penerus" Belanda.
Indonesia dan Malaysia sama-sama mengklaim Sipadan dan Ligitan yang kasusnya berujung di Mahkamah Internasional (MI). MI memutuskan bahwa Malaysia yang berhak atas keduanya karena Inggris (penjajah Malaysia) terbukti telah melakukan penguasaan efektif terhadap kedua pulau tersebut. Penguasaan efektif ini berupa pemberlakuan aturan perlindungan satwa burung, pungutan pajak atas pengumpulan telur penyu dan operasi mercu suar. Perlu diingat, Indonesia dan Malaysia bersepakat bahwa penguasaan efektif ini dinilai hanya berdasarkan tindakan sebelum tahun 1969. Jadi tidak benar bahwa Malaysia mendapatkan pulau tersebut karena telah membangun resort/hotel di tahun 1990-an.
Diberikannya kedaulatan atas Sipadan dan Ligitan kepada Malaysia oleh MI pada tahun 2002 melahirkan potensi berubahnya konfigurasi baseline Indonesia dan Malaysia. Oleh Indonesia, hal ini telah diakomodir dalam dalam PP no. 37/2008 tentang garis pangkal. Akibatnya, klaim zona maritim juga bisa berubah. Sementara itu, Sipadan dan Ligitan secara teoritis bisa mengklaim zona maritim ke arah selatan. Tentu saja perlu kajian secara legal dan spasial, seberapa luas klaim ini ke arah Ambalat. Di sisi lain, Indonesia akan berargumen bahwa pulau kecil seperti Sipadan dan Ligitan semestinya tidak diberi peran penuh (full effect) dalam hal klaim dan delimitasi maritim. Seberapapun kecilnya, Sipadan dan Ligitan yang menjadi milik Malaysia dapat memengaruhi klaim maritim di Laut Sulawesi. Artinya, opsi garis batas maritim juga akan terpengaruh. Tergantung dari negosiasi antara Indonesia dan Malaysia, garis batas ini yang akan "membagi" dasar laut di Laut Sulawesi. Apakah Ambalat juga akan terbagi? Hal ini sangat tergantung proses negosiasi.
Faktor non teknis
Perundingan tentang batas maritim ini sedang berjalan. Pakar-pakar kita dari Deplu dan instansi teknis seperti Badan Koordinasi Survey dan Pemetaan Nasional, Dinas Hidro-Oseanografi Angkatan Laut, dan badan terkait lainnya sedang menjalankan tugasnya. Memang kenyataannya tidak banyak yang bisa didengar tentang kemajuan proses ini karena memang tidak semua hal bisa dijadikan konsumsi publik. Di sisi lain, reaksi masyarakat yang sedimikian rupa dan ketidakakuratan informasi di berbagai media adalah juga indikasi kegagalan penyebaran informasi yang konstruktif.
Seeperti diberitakan, bisa dimengerti para prajurit TNI siap bersabung nyawa untuk tanah air. Meski demikian, kita tentu sepakat bahwa kedaulatan dan hak berdaulat bangsa harus dibela tidak saja dengan peluru tetapi juga pengetahuan. Pekerjaan rumah untuk Malaysia dan Indonesia adalah menyepakati garis batas maritim secapatnya, sebelum bisa menyatakan terjadinya pelanggaran kedaulatan atau hak berdaulat. Indonesia adalah bangsa beradab dan negara kepulauan yang terbesar di dunia. Kita tidak perlu kehilangan percaya diri dan bereaksi berlebihan menanggapi suatu perkara. Mari membela tanah air dengan nasionalisme yang cerdas dan terhormat.
* Dosen Teknik Geodesi dan Geomatika UGM, kandidat doktor bidang kelautan di Universitas Wollongong, Australia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar