28 November, 2008

RAPAT PEMBENTUKAN FORUM KOORDINASI PENANGANAN TINDAK PIDANA PERIKANAN

Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Sultra melaksanakan Rapat Pembentukan Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perikanan Propinsi Sulawesi Tenggara yang bertujuan mengsinkronisasi dan koordinasi penanganan tindak pidana di bidang perikanan yang berdasarkan pasal 73 ayat (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.

Pelaksanaan melaksanakan Rapat Pembentukan Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perikanan Propinsi Sulawesi Tenggara pada tanggal 27 Nopembers 2008 di Hotel Aden Kendari yang dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Sultra Bapak Hotman Hutauruk, A.Pi, SH, M.Si didampingi oleh Direktur Penanganan Pelanggaran Direktorat Jenderal Pengawasan dan Pengendalian Sumberdaya Kelautan dan Perikanan yang diwakili oleh Ir. Bratatridharma, MM. Kasubdit Penyidikan.

Peserta dalam kegiatan ini sebanyak + 21 (dua puluh satu) orang yang terdiri dari Instansi Pangkalan TNI Angkatan Laut Kendari, Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, Kantor Wilayah Hukum dan Ham Propinsi Sultra, Reskrim Polda Sultra, Asisten Pinsus Kejaksaan Tinggi Sultra, Polisi Perairan Kendari, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi Sultra, Dinas Perhubungan Propinsi Sultra, Biro Hukum Setda Propinsi Sultra, Kantor Imigrasi Kendari, Kantor Bea dan Cukai Kendari dan Satker PSDKP Kendari.

Materi yang dibahas yaitu (1). Kebijakan Pemerintah Daerah Dalam Rangka Pengawasan dan Pengendalian SDKP oleh Kepala DKP Propinsi Sultra Hotman Hutauruk, A.Pi, SH, M.Si, (2). Kebijakan Pembentukan Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perikanan oleh Direktur Penanganan Pelanggaran Ditjen P2SDKP yang diwakili oleh Ir. Bratatridharma, MM. Kasubdit Penyidikan (3). Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perikanan oleh Direktur Reskrim Polda Sultra, (4). Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perikanan oleh Komandan TNI Angkatan Laut Kendari, (5). Penuntutan Tindak Pidana di Bidang Perikanan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Propinsi Sulawesi Tenggara yang diwakili Bapak Budiyono, SH Asisten Pinsus Kejaksaan Tinggi Sultra.

Dalam diskusi muncul permasalahan seperti tertangkapnya Kapal Illegal Fishing KM. Joshua B 22 ber ABK 22 orang dari Philipina yang disampaikan oleh Mukhtar, A.Pi, M.Si Kepala Satker PSDKP Kendari Selaku Penyidik Perikanan yang menangani kasus tersebut. Dalam Kasus ini instansi terkait harus bekerja sama dalam penanganannya yaitu Tindak Pidana Perikanan disidik oleh PPNS Satker PSDKP Kendari, Tindak Pidana Keimigrasian disidik PPNS Kantor Imigrasi, Tindak Pidana Pemakaian Tenaga Kerja diSidik oleh Dinas Tenaga Kerja dan Pemalsuan Dokumen Kapal disidik oleh Polisi Polda maupun Polisi Perairan. Setelah selesai dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi maupun Negeri baru disidangkan ke Pengadilan Negeri.

Dengan adanya Pembentukan Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perikanan Propinsi Sulawesi Tenggara sebagi embrio penanganan tindak pidana perikanan dimasa mendatang sehingga penanganan kasus ini bisa secepatnya selesai. Sumber www.p2sdkpkendari.com

READ MORE - RAPAT PEMBENTUKAN FORUM KOORDINASI PENANGANAN TINDAK PIDANA PERIKANAN

Karangku Sayang Karangku Malang

oleh Hawis Madduppa

Dentuman bom ikan setidaknya lima kali mendebarkan jantung saya selama penyelaman pertama di Kepulauan Spermonde, Sulawesi. Dan ini berulang setiap kali menyelam, selalu saja ada terdengar dentuman bom. Ternyata praktek illegal fishing dan destructive fishing di kawasan ini masih saja terjadi. Apa boleh dikata, karena memang sistem pengawasan di daerah ini masih sangat minim. Bahkan bisa dikatakan tidak ada. Terdapat lebih dari 150 buah pulau tersebar di daerah ini, yang tentunya juga memang akan memakan biaya yang sangat besar untuk patroli dan keamanan. Ironis memang sebagai negara bahari. Jejak bom memang masih sangat kental disini, terlihat dari puing-puing terumbu berserakan di dasar lautan. Pun terumbu karang Indonesia dikenal sebagai pusat keanekaragaman hayati dunia tertinggi di dunia. Namun juga ironisnya, Indonesia juga termasuk daerah yang terumbu karangnya yang paling terancam di dunia. Dari hasil pemantauan LIPI pada tahun 1999, terdata hanya sekitar 6 persen terumbu karang yang masih dalam kondisi yang baik.

Ancaman dan Kerusakan

Sebenarnya ekosistem terumbu karang mempunyai sifat kelenturan dan ketahanan yang tinggi, terlihat dari kemampuannya bertahan di muka bumi ini selama lebih dari ratusan juta tahun. Namun, apabila tekanan yang terjadi sekarang ini dapat menimbulkan kematian dan kepunahan. Dikategorikan dua jenis ancaman terhadap terumbu karang, yakni ancaman manusia (anthropogenik) dan ancaman alam. Tapi sepertinya ancaman manusia lebih berbahaya dibandingkan dengan alam. Perkembangan yang sangat pesat di daerah pesisir sangat mengancam kondisi terumbu karang. Terlebih lagi belum adanya sistem pengelolaan secara menyeluruh di daerah pesisir.

Phenomena alam yang paling umum menimbulkan kerusakan pada terumbu karang antara lain badai, angina puyuh, tsunami, El Nino (kemarau panjang), efek rumah kaca (green house effect), ekspose terhadap udara (aerial exposure), perubahan iklim (climate change). Sedangkan ancaman dari manusia adalah pertumbuhan dan perkembangan manusia di wilayayh pesisir. Peningkatan pertumbuhan dan perkembangan penduduk ini mengakibatkan meningkatnya masukan material dari sungai (run-off). Masukan dari sungai ini kemungkinan besar membawa beberapa bahan seperti sedimen dalam jumlah besar akibat pembukaan lahan; unsur hara berlebih dari pertanian (pupuk, pestisida, insektisida) , limbah rumah tangga, pasar dan industri.

Terumbu karang juga mendapat ancaman dari perahu dan kapal-kapal yang melintas di kawasan ini. Kapal-kapal tanker sering membuang air cucian kapal (ballast) ke kawasan ini pada saat mereka melintas. Demikian pula dengan kapal komersial lainnya yang sering membuang oli-oli bekas ke perairan. Hal lain adalah pembuangan jangkar yang dilakukan baik oleh kapal ikan, kapal wisata dan kapal-kapal lainnya.

Wisatawan seringkali menimbulkan kerusakan pada terumbu karang. Pada rataan terumbu (reef flat) wisatawan akan menginjak-injak terumbu. Oleh karena itu tidak dianjurkan untuk memanfaatkan rataan terumbu pada saat kondisi surut (low tide) bagi wisatawan. Khusus bagi penyelam pemula seringkali tidak dapat mengontrol kaki mereka, sehingga menendang dan mematahkan karang. Oleh karena itu dianjurkan bagi pemula untuk menyelam di area yang terbuka dan didominasi oleh pasir dan karang mati/rubble. Dan banyak sekali wisatawan yang mengambil terumbu karang atau biota lainnya sebagai souvenir. Sebagai wisatawan yang baik kita seharusnya berprinsip: take only pictures, leave only bubbles!

Destructive Fishing

Seiring dengan meningkatnya populasi manusia, maka eksploitasi sumberdaya pesisir dan lautan pun juga meningkat, dalam rangka memenuhi kebutuhan manusia. Hal ini mengakibatkan over-fishing disebagian besar kawasan pesisir Indonesia. Adanya penurunan stok ikan di perairan, yang diikuti oleh peningkatan permintaan pasar, maka mendorong nelayan untuk mencari dan memakai alternatif alat penangkapan yang mampu meningkatkan hasil tangkapan tanpa harus mengeluarkan effort tambahan, meskipun harus menghadapi resiko tinggi. Alat tangkap yang merusak sumberdaya perairan seperti jaring dengan ukuran mata jaring (mesh size) sangat kecil sehingga juvenil ikanpun dapat tertangkap; penggunaan bahan beracun dan peledak, penggunaan jarring pukat harimau (trawl) di daerah pesisir dan masih banyak teknik yang berkembang lainnya.

Alat-alat ini bukan hanya menimbulkan kerusakan terumbu karang, namun juga membunuh biota lain yang hidup di ekosistem terumbu karang. Tidak hanya itu, nelayan yang menggunakan kompressor pada saat menyelam untuk pengambilan biota juga sangat terancam. Dengan tidak adanya pengetahuan sistem penyelaman yang baik, banyak sekali nelayan kompresor yang mengalami dekompresi, kelumpuhan dan bahkan kematian. Hal ini terbukti tingginya kematian akibat penyakit dekompresi di daerah ini.

Pengelolaan

Kita punya pekerjaan rumah yang sangat besar. Diperlukan sekarang strategi pengelolaan terumbu karang yang tepat guna dan bijak. Saat ini sudah ada program rehabilitasi dan pengelolaan terumbu karang dari pemerintah, yang dikenal COREMAP (Coral Reef Rehabilitation and Management Project). Tapi ini bukan hanya tugas pemerintah, tapi tugas kita semua. Diharapkan dari kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran dari setiap insan bahari di Indonesia, untuk dapat menjaga warisan nenek moyang yang tak ternilai harganya. Jangan sampai hanya dongeng yang bisa disajikan untuk anak-cucu kita nanti.

READ MORE - Karangku Sayang Karangku Malang

Tergerusnya Kultur Kebaharian

Oleh M Riza Damanik


Penulis adalah Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA). Anggota Komite Persiapan Organisasi Nelayan Nasional Indonesia (KPNNI)


Konsepsi sebagai negeri kepulauan adalah sebuah ikrar negeri kesatuan Indonesia yang bersifat final, di mana salah satu cirinya adalah melimpahnya budaya bahari yang melekat pada jati diri dan sistem sosial masyarakat untuk masa yang cukup panjang. Bahkan, di banyak tempat, cara pikir dan tindak kebaharian tersebut telah eksis sebelum Indonesia disebut sebagai sebuah negara. Kontribusi historis dan praktis inilah yang selanjutnya menjadi salah satu titik berangkat pentingnya jaminan bagi insan bahari untuk terus mempraktikkan serta mengembangkan tradisi dan adat budaya kebaharian tersebut. Termasuk di dalamnya, hak untuk menjalankan aturan adat yang kaya akan keberagaman dan bersifat dinamis. Sayangnya, cara pandang kebaharian tersebut semakin jauh ditinggalkan, terlebih pasca-dikeluarkanny a Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (UU PWP-PPK).


Sebagian kelompok menilai UU tersebut tepat urgensinya, terkhusus dalam upaya memperkuat eksistensi masyarakat adat sebagai bagian dari gerakan sosial penting di Indonesia. Argumentasi ini muncul setelah UU PWP-PPK menyebutkan, satu dari tiga subjek hukum yang mendapat keistimewaan adalah masyarakat adat. Dua lainnya, perseorangan dan sektor swasta. Penulis mencoba memberikan pandangan berbeda terkait eksistensi hak masyarakat adat, di tengah-tengah formalisasi Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP-3) yang diamanatkan UU.


Sejak Indonesia menggunakan suaranya pada pemungutan suara (voting) majelis umum PBB untuk mendukung lahirnya Deklarasi tentang Hak-hak Adat atau United Nation Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP), 13 September 2007 silam, perjuangan masyarakat adat di Tanah Air melewati satu tahapan pencapaiannya. Perjuangan selanjutnya adalah menempatkan produk deklarasi tersebut guna memotivasi terwujudnya pemenuhan hak dan kedaulatan yang sesungguhnya.


Tulisan ini adalah tambahan atas komentar yang saya sampaikan pada diskusi Sinar Harapan, Kamis 20 November 2008 tentang kelautan dan maritim untuk keamanan dan kesejahteraan.


Hak Adat yang Dirampas

Selama ini, bentuk penghormatan negara terhadap hak-hak masyarakat adat di Indonesia masih bersifat deklaratif, seperti yang tertuang di dalam sejumlah peraturan perundang-undangan. Demikian halnya dalam UU PWP-PPK. Dalam pandangan ekologi politik, menempatkan masyarakat adat, individu, dan sektor swasta untuk berkompetisi mendapatkan hak pengusahaan, seperti yang dimaksudkan UU PWP-PPK, adalah sebuah kekeliruan mendasar negara dalam memahami dan menafsirkan kehendak penghormatan dan pemenuhan hak adat.

Belum lagi, jika terbukti objek yang dikompetisikan dalam pemberian hak tersebut adalah ruang hidup dan penghidupan masyarakat adat yang telah berlangsung dalam waktu yang panjang. Dalam kondisi demikian, dapat dipastikan, pemenuhan hak akses dan kontrol masyarakat adat terhadap sumber daya alam semakin sulit untuk terpenuhi.


Selain sebagai langkah mundur, pemberian hak pengusahaan seperti yang dimaksudkan UU PWP-PPK dapat dimaknai sebagai upaya sadar kebijakan negara untuk menyingkirkan dan memarginalkan eksistensi masyarakat adat dari ruang penghidupannya. Dasar pemikirannya adalah pada modalitas hak pengusahaan yang dianut UU PWP-PPK yang mempunyai dimensi ruang dan waktu serta batasan yuridiksi hukum formal yang notabene bersifat statis, mahal, dan dikendalikan oleh otoritas institusi negara.


Rezim ruang mengharuskan pemberian hak pengusahaan terhadap masyarakat adat akan dibatasi luasan atau ditentukan batasan ruang yang dialokasikan kepadanya. Begitu pun dengan rezim waktu yang mengharuskan hak tersebut memiliki batasan waktu pengusahaan, yakni 20 tahun, dan dapat diperpanjang untuk masa berikutnya. Dengan kata lain, hak tersebut bisa batal demi hukum setelah melampaui masanya.


Dengan kondisi ini, sesungguhnya masyarakat adat tidaklah berdaulat atas sumber daya alam dan relasi sosio-ekologisnya. Namun justru telah ditunggangi oleh otoritas kekuasaan yang jauh lebih besar dari kemampuan masyarakat adat untuk meninjaunya. Dari sinilah etnosida kultural berawal, manakala terjadi tindakan sistemik negara untuk menghilangkan integritas masyarakat adat dari nilai-nilai kultural yang dijalankannya. Tindakan itu berupaya mencerabut masyarakat adat dari ruang hidup dan sumber dayanya, dengan memberlakukan hukum, cara-cara administratif, dan lainnya guna menginfiltrasi kebudayaan, cara hidup, dan model pengelolaan yang diyakini oleh suatu komunitas masyarakat adat.


Mengembalikan Khitah Perjuangan

Deklarasi PBB tentang Hak-hak Adat menjelaskan kepada kita bahwa masyarakat adat mempunyai hak untuk mempraktikkan serta merevitalisasi tradisi-tradisi dan adat budayanya, termasuk di dalamnya, hak untuk mempertahankan, melindungi, dan mengembangkan manifestasi masa lalu, sekarang, dan yang akan datang dari kebudayaan tersebut. Artinya, dalam hal pengelolaan sumber daya pesisir dan laut, gerakan masyarakat adat tidak boleh terjebak dalam perjuangan simbolik semata, tanpa melihat relasi kebijakan yang ada secara utuh, serta implikasinya terhadap eksistensi masyarakat adat yang tinggal dan berpenghidupan di sepanjang pesisir dan pulau-pulau kecil.


Bagi pemerintah Indonesia, kesungguhan dalam melindungi hak-hak adat dapat dimulai dengan merevisi UU PWP-PPK, terutama pada bagian-bagian yang secara gamblang memberikan ruang kepada sektor swasta (termasuk asing) dalam pengusahaan ruang kelola rakyat di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Selanjutnya, wilayah tangkap tradisional menjadi wajib untuk dilindungi dan model-model pengelolaan tradisional yang respek dan terbukti menjamin keberlanjutan sumber daya perikanan harus terus dipromosikan, baik sebagai model pengelolaan maupun sebagai perilaku bangsa bahari yang sangat berharga.

Sesungguhnya, terdapat dua pertanyaan mendasar bagi negara yang benar-benar ingin sejahtera. Pertama, bagaimana mengembalikan dan melindungi hak-hak masyarakat yang paling rentan, seperti masyarakat nelayan, petani, buruh, adat, baik perempuan maupun laki-laki, yang sudah dirampas, termasuk perampasan yang sering kali didukung dan dikukuhkan oleh hukum positif yang sudah dianut jauh hari sebelumnya? Kedua, bagaimana meningkatkan kesejahteraan rakyat yang hidup di sekitar atau di dalam kawasan yang kaya sumber daya alam, tetapi justru mengalami kemiskinan yang paling akut? Sayangnya, Undang-undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil tidak dapat menjawab keduanya.


Penulis adalah Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA). Anggota Komite Persiapan Organisasi Nelayan Nasional Indonesia (KPNNI)

READ MORE - Tergerusnya Kultur Kebaharian

23 November, 2008

WORLD FISHERIES DAY (HARI PERIKANAN SEDUNIA)

Khalayak pasti tahu “Hari Anak Sedunia”, yang diacarakan tiap tahun; tetapi apakah juga tahu “World Fisheries Day” seperti mengenal hari lain yang sifatnya mendunia? Bahkan stakeholders perikanan pun kadang tidak tahu atau tidak mau tahu?

Keprihatinan pelaku perikanan

Sebelas tahun silam di salah satu negara Asia berkumpul para pelaku perikanan dunia di New Delhi India; tepatnya 21 November 1997. Dalam forum telah di deklarasikan bahwa tanggal tersebut disepakati sebagai World Fisheries Day (WFD) atau Hari Perikanan Sedunia. Gagasan munculnya kesepakatan WFD waktu itu tidak lain sebagai ungkapan rasa keprihatinan dan kekhawatiran melihat fakta makin menurunnya produksi perikanan. Padahal sisi lain dengan bertambahnya jumlah penduduk dunia pasti diikuti meningkatnya kebutuhan pangan termasuk protein hewan ikani. Belum lagi beralihnya pola pangan “red meat” asal daging menjadi pola “white meat” asal ikan yang dianggap mempunyai arti tersendiri guna menjaga kesehatan dan kebugaran tubuh.

Turunnya produksi perikanan tidak lain akibat terjadinya ekses kapasitas dan gejala over fishing di beberapa perairan dunia, tidak terkecuali Indonesia. Dari sembilan Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) di Indonesia misalnya diperoleh gambaran sudah full exploited bahkan seperti Laut Jawa, Selat Malaka sudah diklasifikasikan lampu merah untuk dikelola alias over fishing; pada hal kawasan itu padat nelayan yang mengadu nasib dibawah bayang-bayang ketidak pastian memperoleh hasil produksi ikan yang menguntungkan dirinya. Kondisi seperti ini perlu disikapi pembuat kebijakan mencarikan jalan pemecahannya. Faktor mis-management pengelolaan sumberdaya ikan rupanya juga menjadi pendorong percepatan gejala over fishing tersebut; karenanya implementasi fungsi2 manajemen dalam pengelolaan sumberdaya ikan tidak bisa ditinggalkan begitu saja. Pemerintah perlu bersikat penuh kehati-hatian (precautionary approach) menetapkan kebijakan terhadap pengelolaan sumberdaya ikan yang bermotif ekonomi berkelanjutan dengan mengedepankan nelayan skala kecil. Ketimpangan akan muncul jika kebutuhan nelayan dan industri perikanan tidak bisa sejalan dengan kebijakan pemerintah; kadang mereka harus melaksanakan kebijakan yang sering tidak bijaksana buat mereka sendiri. Jurang pemisah makin melebar khususnya di negara berkembang termasuk Indonesia yang permasalahannya lebih kompleks karena didominasi usaha perikanan skala kecill; dan selama ini mereka justru belum ”memperoleh kepercayaan” dari perbankan untuk ikut menikmati pinjaman modal dengan bunga relatif rendah seperti saudara2nya di bidang pertanian tanaman pangan..

Tahun depan (2009) kita akan memilih “presiden baru” dengan sendirinya kabinet sebagai mesin pemerintahan pun diwarnai wajah baru pula. Tetapi apakah kebijakan pengelolaan perikanan juga harus baru? Pertanyaan yang perlu disikapi; dan memerlukan jawaban keberpihakannya pada nelayan skala kecil; utamanya bagi presiden terpilih. Pengalaman menunjukkan bahwa setiap perubahan menteri kebijakan pun berganti agar tidak dinilai sekedar ”copy paste” kabinet sebelumnya. Adalah merupakan keprihatinan jika pelaku perikanan harus menggunakan pedoman yang selalu berubah bak kompas kebijakan yang terus bergeser; akibat kebijakan yang tidak berkesinambungan. Namun jika dikaji lebih mendalam makna kebijakan baru oleh generasi penerus sebenarnya mengandung hal yang serupa hanya beda penampilan.

Ekosistem faktor kunci

Berbagai ekosistem pesisir (hutan mangrove, padang lamun, terumbu karang maupun rumput laut alami) mempunyai peran pentig dari segi ekologis dan ekonomis. Namun demikian informasi fungsi ekologis berkaitan keanekaragaman hayati relatif terbatas; salah satu kendala dalam pengelolaannya. Ekosistem tersebut secara sinergis mempengaruhi keberadaan sumberdaya hayati; misal luruhan daun mangrove merupakan sumber nutrien utama bagi biota perairan. Selain itu juga berperan mencegah erosi dan kerusakan pantai, mencegah intrusi air laut ke daratan, serta menjaga kestabilan lapisan tanah. Kemudian ekosistem padang lamun sumber utama produksi primer, penyedia makanan bagi organisme (detritus), menstabilkan dasar yang lemah, tempat asuhan benih ikan dlsb. Lebih penting lagi bahwa lamun dapat digunakan indikator biologis perairan tercemar, logam berat Cd, Cu, Pb, dan Zn. Terumbu karang memiliki nilai konservasi tinggi karena keanekaragaman biologis yang tinggi, keindahan dan menyediakan cadangan sumber plasma nutfah (Sawyer,1992). Produktivitas organik tinggi, disebabkan oleh kemampuan menahan nutrien dan berperan sebagai ”kolam” untuk menampung segala masukan dari luar. Berbagai jenis ikan hias yang indah, maupun ikan karang yang ekonomis penting untuk konsumsi dalam dan luar negeri menempatkannya pada posisi harga yang cukup tinggi. Ketiga ekosistem ini seakan menjadi ”pemasok” stok berbagai jenis ikan; karena itu perlu dijaga kelestariannya agar lingkungan/ekosistem tetap kondusif bagi tumbuh dan berkembangnya biota perairan.

Satu hal menarik dari tulisan Dr. Ir.Achmad Fauzi, MSc (2005) adalah tentang Back to the Future (BTF); bahwasanya BTF dapat dijadikan momentum mengevaluasi kembali kebijakan perikanan yang telah berjalan. BTF merupakan pendekatan terpadu dengan menggunakan informasi ekosistem masa lalu (back) untuk dijadikan panduan kebijakan di masa mendatang (to the future); filosofinya adalah ”....rebuilding as proper goal of fisheries management....” Dalam konteks skenario pembangunan perikanan, harus diperhatikan bahwa realitas sumberdaya perikanan Indonesia dalam menghadapi rente ekonomi sudah mengalami penurunan akibat mis management dan berbagai faktor lainnya. Menyangkut potensi lestari Maximum Sustainable Yield (MSY) perairan Indonesia yang konon masih 6,2 juta ton per tahun, patut dipertanyakan; oleh karena sumberdaya ikan itu bukannya tak terbatas. Meski MSY masih bisa dijadikan sebagai acuan dasar; ke depan harus diilengkapi dengan sistem penghitungan stok yang baru. Dengan kondisi data potensi terbaru dan lebih teliti penghitungannya akan menjadi modal dasar menyusun kebijakan pengelolaan perikanan yang bertanggung dan berkesinambungan.

HARNUS Vs WFD

Hari Nusantara (Harnus) yang jatuh tanggal 13 Desember; momentum yang dicanangkan dalam Keppres No 126 Tahun 2001 oleh Presiden Megawati Soekarnopoetri waktu itu dikukuhkan sebagai Hari Nasional; mempunyai arti strategis bagi bangsa Indonesia sebagai bangsa bahari. Masa kecil kita sudah ditanamkan cinta laut; dengan lirik lagu “Nenek moyangku orang pelaut”, kemudian slogan cinta laut “Selamatkan terumbu karang sekarang”; tersirat harapan keseimbangan antara pemanfaatan dan pelestarian sumberdaya perikanan dan kelautan dengan implementasi “pengelolaan sumberdaya perikanan/kelautan berkelanjutan (sustainable fisheries) ”, demi kelangsungan hidup anak cucu seperti makna HARNUS-WFD; yang intinya saling menguatkan dalam upaya melestarikan sumberdaya perikanan/kelautan.

Menghadapi situasi sekarang dan masa depan dalam mengambil hikmah kelahiran HARNUS-WFD ada yang perlu dipikirkan yaitu : (1) upaya penyelamatan sumberdaya keanekaragaman hayati secara berkelanjutan sebagaimana jargon dunia yang biasa dikenal “To Save Marine Biodiversity”; (2) upaya melakukan penelitian dan kajian seluruh aspek keanekaragaman hayati; dikenal dengan “To Study Marine Biodiversity”; dan (3) upaya melaksanakan secara konsekuen cara memanfaatkan sumberdaya/keanekaragaman hayati pesisir dan laut yang optimal dan lestari bagi kesejahteraan bangsa atau “To Use Marine Biodiversity”.

Mengingat kembali nilai yang terkandung kedua hari bersejarah bagi pelaku perikanan kita mempunyai kewajiban melestarikan sumberdaya ikan demi generasi sekarang dan yang akan datang; antara lain melalui tindak konservasi. Kita tidak perlu khawatir karena sudah tersedia landasan hukum PP No. 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumberdaya Ikan. Makna konservasi sumberdaya ikan di dalamnya adalah upaya perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan sumberdaya ikan, termasuk akosistem, jenis, dan genetik untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas dan nilsi keanekaragaman sumberdaya ikan. Dapatkah pelaku perikanan taat hukum dalam menjaga kelestarian sumberdaya demi sumber penghidupan mereka bersama keluarganya? Marilah kita tunggu apakah pelaksanaan aturan ini berjalan sebagaimana yang diharapkan.

Penulis ::

Djoko Tribawono

Pensiunan PNS

Dosen Tidak Tetap PS Budidaya Perairan FKH UNAIR

ISPIKANI Jawa Timur

DPD HNSI Jawa Timur

READ MORE - WORLD FISHERIES DAY (HARI PERIKANAN SEDUNIA)

Tiga Langkah Atasi Krisis Ikan Indonesia

Jakarta, 21 November 2008. Peringatan hari perikanan dunia kali ini (21/11) ditandai dengan gejala krisis ikan nasional yang cukup memprihatinkan. Lemahnya kapasitas keamanan laut dan kemampuan diplomasi Indonesia dalam memberantas kejahatan perikanan diperairan Indonesia, serta kebijakan ekonomi perikanan yang masih berorientasi pada kepentingan ekspor telah melenyapkan lebih dari 40% dari total potensi perikanan nasional. Jika tidak segera dilakukan koreksi terhadap arah kebijakan perikanan nasional, maka tahun 2015 sektor perikanan Indonesia akan mengalami keruntuhan.

Peringatan ini disampaikan oleh M.Riza Damanik, Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) dalam rangkain kampanye Southeast Asia Fish for Justice (SEAFish) pada peringatan Hari Perikanan Dunia.

Meski dalam kurun waktu 15 tahun terakhir kapal-kapal asing dari 10 negara terbukti aktif melakukan kejahatan perikanan diperairan Indonesia, namun lembaga-lembaga regional maupun internasional, seperti ASEAN dan PBB belum cukup memainkan peran strategisnya untuk memberikan sanksi kepada Negara-negara bersangkutan untuk turut pro-aktif dalam menertibkan armada-armada perikanannya. Dengan situasi demikian, Indonesia tidak saja dirugikan secara ekonomi, tapi juga dalam konteks pemenuhan kebutuhan pangan (ikan) domestik.

Hal ini semakin diperparah dengan model politik ekonomi perikanan nasional yang berbasis pada peruntukan ekspor. Hal ini dapat dilihat dari sejumlah kesepakatan perikanan yang dibuat oleh Negara, diantaranya IJEPA (Indonesia-Japan Economic Partnership). Sejak diberlakukan 1 Juli 2008 lalu, secara resmi tarif untuk bea masuk 51 jenis ikan telah dihapuskan (0%), antara lain produk ikan hias, barrakuda, udang baik segar maupun olahan termasuk lobster, udang dan mutiara. Kerjasama ini, hanya menggairahkan bagi kegiatan perikanan skala industri. Sebab industri membeli hasil tangkapan berdasarkan harga lokal, namun kemudian menjualnya berdasarkan pasar internasional dengan tarif 0%. Surplus itu tidak memberikan keuntungan ekonomi kepada masyarakat nelayan, tapi justeru menyebabkan sejumlah komiditas ikan konsumsi lokal semakin sulit ditemui dipasaran tradisional.

Riza menambahkan momentum peringatan Hari Perikanan Dunia kali sepatutnya digunakan oleh pemerintah Indonesia, untuk melakukan reorientasi kegiatan perikanan, dengan fokus pada 3 hal: memprioritaskan kebutuhan konsumsi nasional; jaminan perlindungan terhadap wilayah tangkap nelayan tradisional; serta melakukan revisi terhadap sejumlah kebijakan perikanan dan kelautan yang tidak sejalan dengan prinsip-prinsip keberlajutan lingkungan dan sosial, satu diantaranya UU No.27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Kontak:

M.Riza Damanik, Sekjen KIARA (Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan)

Hp. 0818773515

READ MORE - Tiga Langkah Atasi Krisis Ikan Indonesia

PPS KENDARI LAKUKAN SOSIALISASI CCRF

PPS Kendari melaksanakan kegiatan Sosialisasi Code Of Conduct For Responsible Of Fisheries (CCRF) dengan tema : Peran dan Fungsi PPS Kendari Dalam Rangka Menunjang Tata Laksana Perikanan Yang Bertanggung Jawab yang dilaksanakan pada tanggal 22 Nopember 2008 bertempat di Ruang Rapat Kantor Pelabuhan Perikanan Samudera Kendari yang secara resmi dibuka oleh Kepala Pelabuhan Perikanan Samudera Kendari yang diwakili oleh Ir. Eko Hari S, MM didampingi oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Sultra Hotman Hutauruk, A.Pi, SH, M.Si.

Peserta dalam kegiatan ini sebanyak + 30 orang peserta dari Perusahaan perikanan yang berada dilingkup PPS Kendari, Aparat Terkait yang berada di PPS Kendari.

Materi yang dibahas yaitu Penangkapan Ikan Yang Ramah Lingkungan oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Sultra Hotman Hutauruk, A.Pi, SH, M.Si, Materi Kedua Konsepsi Pengelolaan Sumberdaya Perikanan Tangkap Yang Bertanggung Jawab oleh RM. Liliek Soeparijadi, A.Pi, MM yang mewakili Direktur Sumberdaya Ikan Ditjen Perikanan Tangkap serta materi terakhir Peran dan Fungsi Pelabuhan Perikanan Dalam Rangka Tatalaksana Perikanan Yang bertanggung Jawab oleh Kepala PPS Kendari yang diwakili oleh Ir. Obednego Yan Kepala Seksi Data dan Informasi PPS Kendari.
READ MORE - PPS KENDARI LAKUKAN SOSIALISASI CCRF

20 November, 2008

RESUME GELAR PERKARA KM. JOSHUA 22 B

Pada hari Senin tanggal tujuh belas bulan November tahun dua ribu delapan, pukul sebelas Wita di Ruang Rapat Pelabuhan Perikanan Samudera Kendari, telah dilakukan gelar perkara terhadap kasus tertangkapnya KM. JOSHUA 22 B bergross Tonage 7 GT yang dinahkodai JONNI KATIHO, Tempat/Tgl. Lahir Bitung, 6 Januari 1949 berkewargaan Negara Indonesia dengan alamat General Santos Philipina oleh KP. Todak 002 sesuai Laporan Kejadian No. 05/LK./KP.TODAK.002/XI/2008 Tanggal 7 Nopember 2008, yang dihadiri oleh berbagai pihak terkait antara lain : Kantor Imigrasi 3 (tiga) orang, Ditpolair Polda Sultra 1 (satu) orang, Kejaksaan Negeri Kota Kendari 1 (satu) orang, TNI-AL 2 (dua) orang, Dinas Kelautan dan Perikanan Sultra 1 (satu) orang, KP. Todak 002 1 (satu) orang dan Satker PSDKP Kendari 3 (tiga) orang. Adapun hasil gelar perkara KM. Joshua 22 B adalah sebagai berikut:

1. Menurut Pihak KP. Todak 002 sebagai penangkap bahwa proses penangkapan KM. Johsua 22 B jenis pumb boat yang di nahkodai Jonni Katiho pada hari Jum’at tanggal 7 November 2008 jam 06.30 Wita di tangkap pada posisi 02o29’608’ S – 125o02’716’E yaitu di perairan Laut Banda sekitar pulau Taliabu dan Pulau Sanana. Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh KP. Todak 02 melanggar pasal 7 ayat (2) huruf d jo. Pasal 100, Pasal 42 ayat (2) jo Pasal 98, Pasal 27 ayat (2) jo pasal 93 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan yaitu diduga melakukan penangkapan ikan tanpa Surat Laik Operasi (SLO), Surat Izin Berlayar (SIB) Daftar ABK dalam SIB tidak sesuai dengan ABK di atas kapal dan Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang tidak sesuai dengan SIPI.

2. Menurut TNI – AL Kendari sangkaan pasal yang digunakan sudah benar.

3. Menurut Pihak Kejaksaan Negeri Kendari untuk pasal sangkaan sebaiknya dibalik terlebih dahulu sangkaan pasal pidana baru pasal yang menjelaskan.

4. Menurut Pihak Imigrasi sebaiknya ABK asing dipulangkan karena tidak mempunyai dokumen, sehingga akan mempersulit proses penyidikan dan pihak imigrasi kendari akan segera melakukan koordinasi dengan pihak imigrasi Sulawesi Utara mengenai ABK asing dimaksud.

5. Menurut pihak Polair Polda Sultra sebaiknya penanganan masalah ABK asing diserahkan kepada PPNS Imigrasi sehingga masalah kewarganegaraan akan lebih mudah terselesaikan.

6. Pihak Satker PSDKP Kendari akan segera melakukan penyidikan dan pemberkasan dengan pasal sangkaan yaitu Pasal 100 jo. Pasal 7 ayat (2) huruf d Undang Undang No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan jo. Permen Kelautan dan Perikanan No. PER.03/MEN/2007 Tentang Surat Laik Operasi Kapal Perikanan, Pasal 98 jo. Pasal 42 ayat (2) dan Pasal 93 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) Undang Undang No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan jo. Pasal 13 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah RI No. 54 Tahun 2002 Tentang Usaha Perikanan jo. Pasal 21 ayat (2) Permen Kelautan dan Perikanan No. PER.05/MEN/2008 Tentang Usaha Perikanan Tangkap.

7. Selain itu pihak Satker PSDKP Kendari akan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk penyelesaian penanganan kasus ini.

Demikian hasil gelar perkara kasus tertangkapnya KM. JOSHUA 22 B untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya dan ditanda tangani oleh peserta gelar perkara.

Peserta Gelar Perkara :

READ MORE - RESUME GELAR PERKARA KM. JOSHUA 22 B

PPNS Perikanan Harus Mampu Mengawal Undang-undang dan Peraturan Daerah

Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Papua, Ir. Astiler Maharadja, mengatakan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan (PPNS) peranannya semakin strategis, seiring dengan semakin kompleksnya dinamika masyarakat Papua maupun pelaku usaha dalam proses pembangunan Perikanan dan Kelautan yang berlangsung pada era otonomi Khusus saat ini di Papua. Hal tersebut ia ungkapkan dalam pertemuan PPNS Perikanan se Papua belum lama ini sekaligus sosialisasi Kepmendagri No.17, UU 31 Tentang Perikanan dan beberapa regulasi lainnya, yang digelar oleh Sub Dinas Pengawasan dan Pengendalian Sumberdaya Perikanan dan Kelautan Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Papua.

“Penegakan Hukum dibidang Perikanan dan Kelautan (Law Inforcement Marine and Fishery) sudah menjadi keharusan, termasuk memberdayakan atau optimalisasi peranan PPNS Perikanan dalam ruang lingkup tugasnya. Diharapkan kedudukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan (PPNS) di Papua saat ini sejajar dan berkoordinasi dengan Penyidik Polda Papua,” tukasnya.

Ir. Astiler Maharadja menyadari saat ini kelambagaan PPNS perikanan Papua masih bayak kendala untuk siap terjun dilapangan. “Kita sadari bahwa kelembagaan kita dan sumberdaya manusia kita masih kurang, namun kita akan menata dan meninfentarisir PPNS kita yang ada saat ini, baik itu keluaran dari pusdik reskrim Mabes Polri dan Polda Papua,” paparnya.

Diharapkan melalui acara yang singkat tersebut Penegak Hukum PPNS Perikanan, benar-benar mampu sebagai pengawal Undang-Undang dan Pengawal Peraturan Daerah. “Ya diharakan setiap PPNS berkerja sama dengan penyidik Polda Papua untuk mengawal Undang-undang 31 dan Peraturan daerah (dalam hal ini Raperdasi Usaha Perikanan yang sedang digodok tingkat eksekutif kemudian dibahas oleh DPRP),” ujarnya.

Oleh karena itu PPNS Perikanan benar-benar mampu melakukan tugasnya secara professional, seiring tugas dan fungsinya yang semakin strategis dalam rangka penegakan Hukum Peraturan Perundang undangan Perikanan yang berlaku di Negara maupun didaerah Provinsi Papua.

Sementara Itu Narasumber dari Dirreskrim Polda Papua yang di wakili oleh Kompol Drs. M.Yusuf, SH mengatakan Dalam kerangka itu katanya kebijakan dibidang hukum harus dapat berlangsung secara konsisten dan berkelanjutan (sustainable). Diharapkan melalui peranan PPNS Perikanan, maka penegakan supremasi hukum dapat berjalan dengan baik dan efektif. di Provinsi Papua, “Kami dari Polda Papua kapanpun siap membantu dan menjadi rekan kerja dari PPNS untuk mengawal Undang-undang,” jelasnnya.

Menurutnya dalam perannya PPNS sama dengan Penyidik Polri lainnya. Oleh karena kapan pun dan dimanapun pihaknnya siap eksen dilapangan dalam menegakkan hukum.

Dalam kegiatan tersebut Kepala Subdinas Pengawasan dan Pengendalian Sumberdaya Perikanan dan Kelautan Abner F. Yoku, S.Pi, M.Si menghimbau kepada seluruh PPNS Perikanan Papua agar Proaktif dalam menegakan hukum dibidang perikanan dan kelautan sebab sudah banyak sumberdaya laut kita yang dikuras oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Sumber : Agus Rahmawan.S.ST.Pi (SIM-DKP Provinsi Papua) www.dkp-papua.com

READ MORE - PPNS Perikanan Harus Mampu Mengawal Undang-undang dan Peraturan Daerah

SATKER PSDKP KENDARI LAKUKAN PENGEMBANGAN SISWASMAS

Satker PSDKP Kendari melaksanakan kegiatan Pengembangan Siswasmas di Pulau Saponda Kecamatan Soropia Kabupaten Konawe yang merupaka daerah rawan pemboman ikan yang terletak di mulut teluk Kendari dengan tema ”Sosialisasi Pengembangan Siswasmas Dalam rangka pembinaan dan pemberdayaan masyarakat untuk berperan serta dalam kegiatan pengawasan dan pengendalian sumberdaya kelautan dan perikanan”, yang akan dilaksanakan pada tanggal 18 Nopember 2008 bertempat di Ruang Rapat Kantor Balai Desa Saponda yang secara resmi dibuka oleh Mukhtar, A.Pi Kepala Satker PSDKP Kendari.
Peserta dalam kegiatan ini sebanyak + 50 orang peserta dari Kelompok Pengawas Masyarakat (Pokmaswas) sekecamatan Soropia Kabupaten Konawe yaitu dari Desa Saponda Laut 16 orang, Desa Saponda 21 orang, Desa Moramo Kec. Moramo Timur Kab. Konawe Selatan dan Desa Lamppe 5 orang. Selain itu unsur muspida juga hadir yaitu Camat Soropia, Kepala Desa Saponda Laut, Saponda, Moramo, Bokori, Bajo Indah serta dari DKP Kab. Konawe.
Materi yang dibahas yaitu yang berkaitan dengan Pembinaan dan Pemberdayaan Pokmaswas Dalam Rangka Sistem Pengawasan Berbasis Masyarakat oleh Kepala Subdinas Kekayaan Laut DKP Sultra yang diwakili oleh La Hole, SH Pengawas Perikanan. Materi Kedua Penegakan Hukum di Bidang Perikanan Oleh Kepala Pangkalan PSDKP Bitung yang diwakili oleh Gatot Sarwedi serta Materi Ketiga Pedoman Pengembangan Siswasmas oleh Mukhtar, A.Pi Kepala Satker PSDKP Kendari.
Hasil Kegiatan Pengembangan Siswasmas dengan hasil para anggota Kelompok Masyarakat Pengawas dapat memahami, mengerti dan melaporkan / informasi adanya dugaan pelanggaran dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya kelautan dan Perikanan kepada aparat penegak hukum yang ada disetiap Pelabuhan, Angkatan Laut, Polisi Perairan, Pengawas Perikanan dan Dinas Kelautan dan Perikanan.
Pada Acara itu juga dilakukan penyematan topi pokmaswas lepada semua peserta sebagai simbul bahwa peserta estela selesai acara ini merupakan pendekar penjaga pelestarian sumberdaya kelautan dan perikanan. (Sumber Satker PSDKP Kendari). www.p2sdkpkendari.com, Jl. Samudera No. 1 Puday Kendari Sultra, Telp. 0401-395958, 390970 Fax. 0401-395959.
READ MORE - SATKER PSDKP KENDARI LAKUKAN PENGEMBANGAN SISWASMAS

KIAT PERIKANAN BUDIDAYA HADAPI KRISIS EKONOMI GLOBAL

Di tengah-tengah krisis ekonomi global, produk perikanan kita masih cukup tangguh dan belum terkena imbasnya. Bahkan, beberapa komoditas seperti ikan nila dan cat fish permintaannya untuk pasar Amerika Serikat justru meningkat. Demikian diungkapkan Menteri Kelautan dan Perikanan, Freddy Numberi saat membuka Indonesian Aquacultur 2008 di Yogyakarta (17/11).

Untuk kebutuhan konsumsi ikan dalam negeri, tahun lalu Indonesia telah berhasil memenuhinya atau berhasil swasembada ikan. Sedangkan untuk memenuhi pasar luar negeri, Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) berhasil meningkatkan ekspor produk perikanan dari USD 2,099 juta pada tahun 2006 menjadi USD 2,25 juta tahun 2007. Khusus untuk Perikanan Budidaya terjadi kenaikan produksi yaitu dari 2,68 juta ton pada tahun 2006 menjadi 3,09 juta ton pada tahun 2007. Semoga tahun ini tidak mengalami permasalahan yang berarti.

Kompetisi perdagangan ikan di pasar global perlu terus ditingkatkan sehingga dapat memenangkan kompetisi yang sangat ketat. Untuk itu, seluruh stakeholder perikanan harus bekerja keras dalam upaya menghasilkan produk perikanan Super efisien, real quality dan mega marketing. Kiat super efisien, kegiatan budidaya harus mampu menekan biaya produksi agar kita dapat menjual produk perikanan dengan harga yang lebih murah. Real quality, kegiatan budidaya harus mampu untuk menghasilkan produksi perikanan yang berkualitas baik sehingga diterima pasar dan dicintai konsumen. Hal ini akan dapat dicapai melalui penerapan Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB) dan Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB). Mega marketing, kegiatan usaha perikanan melalui kemampuan untuk mengembangkan diversifikasi spesies dan produk olahan sehingga mampu membuka pasar yang lebih luas di dalam dan di luar negeri.

Ikan masih tetap dijadikan komoditas ekspor yang penting sebagai sumber devisa, hal ini mengingat potensi pengembangannya yang cukup besar serta keuntungan komperatif dan kompetitif perikanan Indonesia. Oleh karena itu, diharapkan kepada seluruh stakeholder perikanan agar terus berupaya meningkatkan kinerjanya, tidak hanya untuk peningkatan produksi tetapi yang lebih penting lagi adalah menjaga agar produksinya memenuhi standard yang ditetapkan konsumen.

Kegiatan “INDONESIAN AQUACULTURE 2008” merupakan momentum yang sangat penting bagi pemerintah, peneliti, perekayasa, masyarakat pembudidaya dan pelaku usaha untuk dapat meningkatkan kinerjanya di bidang perikanan budidaya. Kegiatan ini terdiri dari 3 (tiga) acara yang dilaksanakan secara pararel yaitu Seminar, Pameran dan Temu Bisnis. Seminar diikuti lebih dari 600 orang peserta yang terdiri dari peneliti, perekayasa, dosen, mahasiswa, pembudidaya maupun pelaku bisnis dalam bidang usaha perikanan budidaya. Kegiatan seminar meliputi oral dan paper poster akan berlangsung selama 3 (tiga) hari, mulai dari tanggal 18 – 20 November 2008 dengan 167 presentasi. Antara lain sesi ikan bersirip, udang, kekerangan, rumput laut, pakan, kesehatan ikan dan lingkungan, pengembangan Minapolitan dan sesi lainnya pada evaluasi kinerja UPT lingkup Ditjen. Perikanan Budidaya serta Temu Kelompok Tani dan Nelayan Andalan (KTNA). Sedangkan untuk pameran diikuti oleh 55 peserta dari instansi pemerintah di provinsi DIY, Unit Pelaksana Teknis (UPT)-Ditjen Perikanan Budidaya, Balai Riset, Tambak Pandu Karawang, perusahaan swasta termasuk 2 media cetak nasional.  

Jakarta, November 2008  
Kepala Pusat Data, Statistik dan Informasi
READ MORE - KIAT PERIKANAN BUDIDAYA HADAPI KRISIS EKONOMI GLOBAL

INDONESIA-AUSTRALIA SEPAKAT TINGKATKAN KERJASAMA HADAPI IUU FISHING

Pemerintah Indonesia dan Australia menyepakati berbagai upaya untuk mengatasi illegal fishing dan nelayan lintas batas. Bahasan tersebut adalah salah satu aspek yang dibicarakan dalam Australia-Indonesia Ministrial Forum (AIMF) di Canberra, Australia pada 12 November 2008.

Pertemuan tahunan yang dihadiri oleh Menteri Luar Negeri, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Pertanian, Menteri KLH, Menteri Perdagangan, dan Menteri Hukum dan HAM tersebut membahas bidang pertanian, kehutanan, pangan, pendidikan, pelatihan, energi, lingkungan, kesehatan, hukum, Iptek, perdagangan, industri, investasi, transportasi dan pariwisata.

Hal ini, sebenarnya dapat dilihat dari tiga sudut pandang. Pertama, illegal fishing yang termasuk kejahatan penangkapan ikan dengan sengaja di wilayah terlarang atau daerah kedaulatan negara lain. Kedua, pelanggaran penangkapan ikan yang disebabkan oleh ketidaktahuan dan kemiskinan. Ketiga, nelayan pelintas batas yang secara tradisional turun-temurun menangkap ikan di suatu wilayah, sebagai contoh adalah nelayan dari Pulau Rote, NTT yang menangkap ikan di Pulau Ashmore (Pulau Pasir) yang termasuk yuridiksi Australia karena di daerah tersebut merupakan tempat makan nenek moyang nelayan Pulau Rote.

Terhadap kasus yang pertama, Indonesia dan Australia sepakat untuk melakukan koordinasi patroli, pertukaran informasi, pendidikan dan pelatihan, serta pengawasan dan monitoring bersama. Para pelaku perikanan illegal yang banyak dilakukan oleh negara ketiga ini tentu akan ditindak tegas, dan di wilayah Australia banyak dilakukan penenggelaman.

Terhadap nelayan yang melanggar perbatasan karena ketidaktahuan atau kemiskinan, Indonesia dan Australia melakukan laangkah-langkah persuatif, yang disebut Public Information Campaign atau sosialisasi pencegahan illegal fishing. Kegiatan yang berlangsung sejak tahun 2006 ini, senantiasa dilakukan perbaikan. Peta perbatasan bersama yang mudah dimengerti, tahun ini diperbaiki. Penyuluhan dilakukan dengan melibatkan tokoh masyarakat dan penyuluh perikanan, menggunakan musik yang disukai warga setempat. Wilayah kampanye meliputi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, NTT, Maluku, dan Papua. Selanjutnya akan dikembangkan mata pencaharian alternatif bagi masyarakat nelayan tersebut.

Adapun terhadap nelayan Rote yang secara tradisional melakukan penangkapan ikan di kawasan yang menjadi yuridiksi Australia, telah dilakukan kesepakatan bersama antara Indonesia-Australia tahun 1974 yang dikenal sebagai MoU Box. Isinya memperbolehkan nelayan tradisional menangkap ikan tertentu di wilayah tertentu. Namun dalam pertemuan AIMF ini disepakati perlunya dicari titik temu bersama, terutama persepsi mengenai definisi ”nelayan tradisional” sehingga kepentingan nelayan untuk maju dapat didukung sekaligus upaya melestarikan sumberdaya perairan di wilayah tersebut.

Disamping mengenai illegal fishing dan MoU Box, bidang kelautan dan perikanan juga menyepakati kerjasama dalam kegiatan penelitian, pendidikan, pelatiahan, penangkapan ikan dan karantina ikan. Pada kesempatan tersebut, Pemerintah Australia juga menegaskan dukungannya terhadap penyelenggaraan World Ocean Conference (WOC) dan Coral Triangle Initiative (CTI) Leaders Summit pada Mei 2009 yang akan datang.

Jakarta, November 2008, Kepala Pusat Data, Statistik dan Informasi, Soen’an Hadi Poernomo

READ MORE - INDONESIA-AUSTRALIA SEPAKAT TINGKATKAN KERJASAMA HADAPI IUU FISHING

INDONESIA-CHINA TANDATANGANI PERJANJIAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN

Dalam upaya meningkatkan ekspor hasil perikanan Indonesia, Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) secara konsisten melakukan upaya memperkuat pembinaan mutu untuk menjamin keamanan pangan/food safety, tidak saja pada Unit Pengolahan Ikan (UPI) tapi juga pada kegiatan produksi bahkan pra produksi seperti hatchery. Selain itu, peningkatan akses pasar seperti penurunan tarif bea masuk impor di negara tujuan ekspor seperti Jepang mulai bulan Juli 2008. Kelancaran pengeluaran barang dari pelabuhan masuk seperti Uni Eropa mulai september 2008, dan pencabutan embargo, seperti olahan Cina mulai Februari 2008.

Belajar dari pengalaman embargo impor hasil perikanan indonesia oleh Cina pada bulan September 2007, setelah cina lakukan inspeksi ke UPI di Indonesia pada bulan Februari 2008, embargo dicabut dan sejak Maret 2008 Indonesia dan Cina persiapkan “perjanjian kerjasama”. Pembahasan panjang sekitar 7 bulan telah capai puncaknya dengan ditandatanganinya “perjanjian kerjasama tentang jaminan keamanan hasil perikanan' oleh Dr. Martani Huseini, Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan-DKP, dari Indonesia dan Dr. Yu Taiwei, Dirjen Keamanan Pangan, dari Cina tgl 11 Nopember 2008 di Beijing. Ini merupakan capaian penting untuk kelancaran ekspor hasil perikanan khususnya ke Cina sebagai pasar yang sangat besar.

Muatan penting perjanjian antara lain: a) saling pengakuan sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan berbasis konsep HACCP digunakan sebagai rujukan, b) secara 'reciprocal' masing-masing negara kirimkan daftar eksportir yang dinilai penuhi syarat lakukan ekspor, c) kelancaran penyampaian notifikasi jika Negara importir menemukan masalah pada hasil perikanan yang diimpor, d) saling lakukan inspeksi ke UPI di negara pengekspor. Perjanjian berlaku untuk 5 tahun dan dapat diperpanjang.

Perjanjian kerjasama ini sangat strategis nilainya bagi Indonesia: a) konsistensi dan komitmen penuh Indonesia terhadap keamanan pangan/hasil perikanan, b) fasilitasi akses pasar ekspor yg akan meningkatkn kelancaran pemasaran ke Cina sebagai pasar ekspor ke 4 terbesar Indonesia setelah USA, Jepang dan Uni Eropa, c) meningkatkan pengendalian impor hasil perikanan di mana pemerintah Cina akan makin mengawasi ekspor ke Indonesia terutama dalam menghadapi dampak krisis keuangan.

Ditandatanganinya perjanjian kerjasama ini bertepatan dengan Bulan Mutu Indonesia dengan dicanangkannya 'Qualisafe' - penegasan kembali komitmen Indonesia terhadap keamanan pangan. Pada Pertemuan kedua Dirjen di Beijing, pihak 'general administration of quality supervision, inspection and quarantine' (AQSIQ) Cina siap menerima petugas pembinaan mutu hasil perikanan dari Indonesia untuk magang di Cina sehingga dapat meningkatkan kesamaan persepsi dalam pengawasan mutu. Ekspor hasil perikanan Indonesia ke Cina US$ 37, 5 juta pada tahun 2007 dan meningkat menjadi US$ 55,8 juta pada tahun 2008.

Jakarta, November 2008 Kepala Pusat Data, Statistik dan Informasi Dr. Soen’an Hadi Poernomo, M.Ed.

READ MORE - INDONESIA-CHINA TANDATANGANI PERJANJIAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN

Hutan mangrove di Sumut harus dilestarikan

MEDAN - Kawasan hutan mangrove di Kabupaten Langkat dan Deli Serdang, Sumut, harus dilestarikan karena sangat bermanfaat untuk membendung tsunami.

Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut, Ir. Djati Widjaksono Hadi, di Medan, Jumat, mengatakan, menjaga hutan mangrove untuk mengantisipasi bencana tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah melainkan juga tugas masyarakat.


Karenanya ia meminta masyarakat agar menghentikan kegiatan penebangan dan pengambilan kayu bakau. "Penebangan kayu untuk dijadikan arang tidak hanya merusak lingkungan, melainkan juga melanggar UU Lingkungan Hidup," katanya.


Menurut dia, selain masih banyak warga yang mengambil kayu bakau di hutan mangrove, masyarakat juga menjadikan daerah tersebut sebagai lokasi tambak udang. Kegiatan sejumlah pengusaha mendirikan tambak udang di kawasan hutan mangrove perlu disikapi untuk menyelamatkan hutan mangrove dari kerusakan.

Ia mengatakan, kayu bakau dikelola sejumlah pengusaha di Langkat dengan mendirikan tungku-tungku pembakaran kayu yang tidak mempunyai izin. "BBKSDA Sumut bekerjasama dengan instansi terkait juga terus melancarkan razia terhadap tempat pembakaran tersebut. Hampir 400 unit telah ditutup dan tidak dibenarkan beroperasi lagi," katanya.


Ia menjelaskan, hutan mangrove di Langkat diberinama Suaka Margasatwa Karang Gading Langkat Timur dengan luas mencapai 15,765 hektare.
Di Kabupaten Langkat hutan mangrove mencapai 9.520 hektare, terdapat di Kecamatan Tanjungpura dan Kecamatan Sicanggang. Sementara di Kabupaten Deliserdang mencapai 6.245 hektare di Kecamatan Labuhan Deli dan Kecamatan Hamparanperak.

"Kondisi hutan mangrove di kedua kabupaten itu cukup parah dan perlu diselamatkan dari aktifitas penebangan kayu dan lahan tambak ikan maupun tambak udang," kata Widjaksono. (nov/ann) WASPADA ONLINE 14 November 2008

READ MORE - Hutan mangrove di Sumut harus dilestarikan

14 November, 2008

Ribuan Ikan Mati di Bolaang Mongondow Selatan

Ribuan ikan, udang, dan belut di Sungai Bilantungan mati. Diduga, hal itu akibat sungai yang terletak di Desa Tolondadu, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Sulawesi Utara, tercemar limbah tambang emas.

Mohammad Ghalib, warga Tolondadu yang melapor ke Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Pemerintah Provinsi Sulut, Selasa (11/11), menyatakan, pekan lalu sungai tersebut dipenuhi cairan berwarna kehitaman. Saat itulah ribuan ikan, belut, dan udang mati mengambang di air.

Oleh karena itu, Ghalib bersama dengan sejumlah warga lain meminta Pemprov Sulut segera mencari tahu penyebab kematian ikan tersebut. Warga menduga cairan kehitaman itu berasal dari limbah perusahaan tambang emas yang beroperasi di sana.

Kepala BPLH Sulut Boy Tamon berjanji akan segera menurunkan tim untuk melakukan survei di Sungai Bilantungan. Sungai Bilantungan menjadi sumber penghidupan warga tiga desa, yaitu Tolondadu I, Tolondadu II, dan Tolondadu Induk. Menurut Ghalib, sekitar 1.500 warga menggantungkan hidup pada sungai tersebut. "Sungai itu merupakan sumber air dan tempat kami menangkap ikan," katanya. (ZAL) Rabu, 12 November 2008. Kompas Manado

READ MORE - Ribuan Ikan Mati di Bolaang Mongondow Selatan

Di Negara Lain, Sianida Banyak Dilarang

Oleh : Siti Maemunah

Sianida adalah salah satu jenis bahan kimia yang digunakan perusahaan tambang untuk mengambil emas dari bijih. Bijih dengan sedikit kandungan emas dipecah dan dikumpulkan di tanah, kemudian disiram dengan sianida. Ini kemudian dikenal dengan nama Cyanide heap leaching.

Pelaku-pelaku pertambangan kerap mempromosikan Sianida sebagai bahan kimia yang aman, sehinga warga sekitar tambang tak perlu khawatir terhadap bahan kimia ini. Padahal Sianida seukuran biji beras saja, bisa berakibat fatal bagi manusia, sepersejuta gramnya dalam seliter air bisa fatal bagi ikan. Banyak pengalaman menunjukkan tak pernah ada perusahaan yang berhasil menghindari kebocoran air dan limbah yang mengandung sianida ke ekosistem. Lebih jauh- beberapa bencana akibat sianida telah banyak terjadi.

Pada Januari 2000, di tambang emas Baia Mare Romania, bendungan tailingnya runtuh dan melepaskan lebih 100 ribu ton air limbah mengandung sianida dan logam berat menuju sungai Tisza. Bahan beracun tersebut mengalir menuju Danube, membunuh 1.240 ton ikan dan mencemari air minum 2,5 juta orang disana. Bahkan kabarnya, pencemaran ini meluas ke negara tetangga mereka, Hungaria. Akhirnya untuk menghindari tanggung jawab, Esmeralda Exploration - perusahaan tambang dari Australia pemilik Baia Mare menyatakan bangkrut. Penduduk dan pemerintah Romania harus menanggung bencana tersebut.

READ MORE - Di Negara Lain, Sianida Banyak Dilarang

10 November, 2008

Kapal Illegal Fishing Asal Filipina di Tangkap KP. Todak 002.

Satu buah kapal jenis pumb boat KM. Johsua 22 B yang di nahkodai Jonni Katiho pada hari Jum’at tanggal 7 7 November 2008 jam 06.30 Wita di tangkap oleh Kapal Pengawas (KP) Todak 002 pada posisi 02o29’608’ S – 125o02’716’E yaitu di perairan Laut Banda sekitar pulau Taliabu dan Pulau Sanana. Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh KP. Todak 02 yang dinahkodai Samuel Sandi S.St.Pi diduga kapal illegal fishing tersebut melanggar pasal 7 ayat (2) huruf d jo. Pasal 100, Pasal 42 ayat (2) jo Pasal 98, Pasal 27 ayat (2) jo pasal 93 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dengan denta maksimal 250 juta yaitu diduga melakukan penangkapan ikan tanpa Surat Laik Operasi (SLO), Daftar ABK dalam SIB tidak sesuai dengan ABK di atas kapal dan Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang tidak sesuai dengan SIPI.

Barang bukti dari kapal yang di ad hock ke Pangkalan KP. Todak 002 di Satker PSDKP Kendari yang berada di PPS Kendari yaitu Satu unit KM. Joshua 22 B ukuran 7 GT dan dokumen, Ikan tuna dan laying sebanyak 870 Kg. Saat ini kapal tersebut sementara diproses oleh pihak KP. Todak 002 setelah itu diserahkan ke Satker PSDKP Kendari untuk proses lebih lanjut.

Lebih lanjut Ka Satker PSDKP Kendari Mukhtar, A.Pi mengatakan bahwa proses lebih lanjut setelah diserahkan oleh pihak KP. Todak 002 akan melakukan klarifikasi kejadian dan pelanggaran terhadap kapal tersebut untuk diserahkan ke pusat. Selain itu ABK kapal tesebut berjumlah 23 orang yaitu 1 orang berkebangsaan Indonesia dan 22 Orang Berkebangsaan Filipina yang memerlukan penanganan lintas sektoral dengan pihak imigrasi untuk pendeportasian ABK. (Sumber Satker PSDKP Kendari). www.p2sdkpkendari.com, Jl. Samudera No. 1 Puday Kendari Sultra, Telp. 0401-395958, 390970 Fax. 0401-395959

READ MORE - Kapal Illegal Fishing Asal Filipina di Tangkap KP. Todak 002.

Coremap Propinsi Sultra Melakukan Penyusunan Renstra

Bertempat di Hotel Aden Kendari pada tangal 10 Nopember 2008 Coremap Sultra melakukan Rapat Penyususnan Rencana Strategi (Renstra) Lanjutan Pengelolaan Terumbuk Karang Provinsi Sulawesi Tenggara. Acara tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tenggara Bapak Hotman Hutauruk, A.Pi, SH, M.Si.

Peserta rapat dari berbagai elemen seperti dari Dinas DKP Provinsi maupun Kabupaten/Kota, Bapedaldal Provinsi maupun Kabupaten/Kota, Aparat penegak Hukum (TNI AL dan satker PSDKP Kendari), Kalangan Akademis dan LSM.

Pembahasan materi dan tanya jawab dilakukan oleh pemateri Prof. DR. Budimawan, DEA membawakan materi Urgensi Terumbu Karang dalam pengelolan terumbu karang dan Ahmad Faizal, ST, M.Si dengan materi Pembahasan draft Restra Terumbu Karang Sultra.

Pelaksanaan Rapat ini Coremap Sultra bekerjasama dengan Yayasan Pelestarian Laut dan Pantai (Marine and Coastal Conservation Faundation) yang merupakan salah satu LSM yang melakukan Identifikasi Kerusakan Terumbuk karang di Perairan Pulau Saponda, Identifikasi Illegal Fishing di Perairan Wawonii dan melakukan Pemetaan wilayah Illegal Fishing di Perairan Sulawesi Tenggara.

READ MORE - Coremap Propinsi Sultra Melakukan Penyusunan Renstra

08 November, 2008

KEBIJAKAN PEMBANGUNAN SEKTOR KELAUTAN HARUS SEKTOR KELAUTAN MEMERLUKAN KEBIJAKAN YANG INTEGRATIF

Potensi kelautan yang meliputi perikanan, pariwisata bahari dan jasa kelautan merupakan bidang pembangunan yang tidak dapat berdiri sendiri, karena melibatkan banyak sektor. Ketiga sektor di atas belum memberikan kontribusi yang signifikan kepada Negara, apabila dibandingkan dengqn potensi yang dimiliki. Hal ini disebabkan oleh adanya berbagai kebijakan yang tumpang tindih antar ketiga sektor tersebut. Disamping kurangnya dukungan dari sektor lainnya. Pengembangan ketiga sektor ini membutuhkan komitmen, koordinasi dan partisipasi aktif dari sektor yang terkait (stakeholders). Untuk mewujudkan hal tersebut diperlukan kesamaan pola pikir dan pola tindak yang terintegrasi dari semua pihak dalam mewujudkan kebijakan lintas sektoral untuk mempercepat pembangunan perikanan, pariwisata bahari dan jasa kelautan. Hal ini dikatakan Menteri Kelautan dan Perikanan, Freddy Numberi pada Workshop Perumusan Kebijakan Pembangunan Kelautan Indonesia yang diselenggarakan di Jakarta, (6/11).

Wilayah perairan yang sangat luas memang memberikan harapan dan manfaat yang besar, tapi juga membawa konsekuensi dan beberapa permasalahan, antara lain banyaknya sea lane of communication, tidak dipatuhinya hukum nasional maupun internasional yang berlaku di perairan seperti illegal fishing, illegal logging, illegal mining, illegal migrant, human trafficking, atau kurang terjaminnya keselamatan pelayaran. Sebagai contoh kita lihat Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS 1982) yang seharusnya diterapkan di Indonesia sejak tahun 1994, karena sudah kita ratifikasi. Akan tetapi, kini UNCLOS 1982 yang telah berjalan selama 25 tahun belum juga dilaksanakan dengan positif. Sebagai negara kepulauan sudah saatnya melakukan evaluasi kebijakan tentang hal yang telah dilaksanakan dan belum dilaksanakan.

Indonesia memiliki sejumlah “pekerjaan rumah” yang perlu diselesaikan sebagai bentuk nyata dari komitmen nasional terhadap UNCLOS 1982. Pekerjaan rumah ini diantaranya menyelaraskan kepentingan nasional di bidang kelautan dan perikanan dengan ketentuan internasional yang mencakup beberapa hal sebagai berikut : (1). Mensinergikan Kewenangan Penegakan Hukum di Laut; (2). Implikasi Konvensi (UNCLOS 1982), yakni = aspek eksternal maupun internal, (3). Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), dan (4). Undang-Undang No. 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia.

Kondisi keselamatan, keamanan dan ketahanan di laut makin rumit dengan maraknya kejahatan lintas negara (Transnational Organized Crime-TOC). Hampir seluruh kejahatan yang termasuk kategori TOC menggunakan laut sebagai medianya, seperti peredaran obat terlarang (illicit drug trafficking), penyeludupan/perdagangan manusia (trafficking in person), penyeludupan senjata (arm smuggling), dan perompakan di laut (44). Permasalahan keselamatan, keamanan dan ketahanan serta konflik kepentingan nasional dan internasional menjadi hal yang rumit. Untuk itu, kajian yang komprehensif perlu dilakukan untuk menyiapkan kebijakan tentang ketahanan wilayah laut.

Jakarta, November 2008, Kepala Pusat Data, Statistik dan Informasi, Dr. Soen’an Hadi Poernomo, M.Ed.

READ MORE - KEBIJAKAN PEMBANGUNAN SEKTOR KELAUTAN HARUS SEKTOR KELAUTAN MEMERLUKAN KEBIJAKAN YANG INTEGRATIF

Berantas Illegal Fishing secara Online

Departemen yang dipimpin Menteri Freddy Numberi ini sekarang memiliki program-program e-government yang bisa diandalkan untuk mengatasi masalah pencurian ikan dl perairan indonesia.

Bak adegan film, akhir Agustus lalu, di perairan laut Maluku, polisi mengejar kapal-kapal motor nelayan berkebangsaan asing yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing). Namun, apa daya, kapal-kapal pencuri ikan dengan menggunakan pukat harimau itu berhasil lolos dari sergapan polisi dan melarikan diri ke luar negeri. Saat ini polisi sedang mengirim tim ke luar negeri untuk mengupayakan agar kapal-kapal itu bisa ditarik ke Indonesia dan selanjutnya diproses secara hukum.

Masalah illegal fishing belakangan ini makin sering terjadi dan hal ini tentu saja makin merepotkan aparat keamanan yang memiliki sumber daya terbatas. Menghadapi hal itu, Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) tidak tinggal diam. Departemen yang dipimpin oleh Menteri Freddy Numberi ini mencoba meredam kegiatan illegal fishing dengan mengimplementasikan e-government. Caranya adalah dengan membangun infrastruktur yang bisa mengoneksikan data dan informasi antara kantor-kantor DKP di Jakarta, stasiun pengamatan kelautan DKP, dan 33 dinas perikanan dan kelautan provinsi. Harapannya, tentu saja, aktivitas illegal fishing makin cepat diketahui dan diatasi.

Menurut Soen'an H. Poernomo, Kepala Pusat Data, Statistik, dan Informasi DKP, saat ini departemennya telah berhasil mengembangkan infrastruktur Metropolitan Area Network untuk lingkup lima kantor DKP di Jakarta, infrastruktur Wide Area Network di tiga lokasi stasiun pemantau kelautan DKP (Perancak-Bali, Sorong, Bitung), fasilitas Wi-Fi (hotspot) di kantor pusat DKP, dan infrastruktur VOIP untuk komunikasi di lingkup kantor DKP 2007. Dengan anggaran e-government tahun 2007/2008 sebesar Rp. 6,2 miliar, tahun ini DKP sedang mengembangkan teknologi koneksi data dari daerah ke pusat, termasuk penyewaan internet connection untuk 33 dinas kelautan dan perikanan provinsi serta tersedianya local loop V-Sat bagi empat lokasi unit pengamatan kelautan DKP (Perancak-Bali, Sorong, Bitung, dan Sukamandi). "Di kantor DKP terdapat stasiun yang terkoneksi dengan seluruh kapal untuk mengetahui ada atau tidaknya aktivitas illegal fishing karena seluruh kapal telah terpasang transponder," ujar Soen'an.

Sejak 2003, DKP juga telah 3 memiliki sistem pemantauan kapal-kapal penangkap ikan berbasis web atau Vessel Monitoring System (http://dkpvms.dkp.go.id). Tidak hanya memantau, DKP juga telah memberikan layanan perizinan kapal ikan untuk beroperasi di wilayah perairan Indonesia secara elektronik. Program e-government ini membuat layanan DKP kepada pengusaha kapal ikan Indonesia dan asing makin mudah dan cepat (tujuh hari), serta tidak dipungut biaya.

Di samping itu, DKP juga mempunyai sejumlah program e-government untuk pelayanan publik lainnya, yaitu website DKP (www.dkp.go.id). Perizinan (www.perizinan.dkp.go.id), pusat karantina ikan (www.puskari.dkp.go.id), informasi harga ikan (www.pipp.dkp.go.id/pipp2), bursa ikan (www.pdn.dkp.go.id), sistem informasi perhitungan statistik kelautan dan perikanan (http://statistik.dkp.go.id), dan informasi hukum (www.infohukum.dkp.go.id). Untuk memperkuat program e-government itu, DKP pun membangun kerja sama pertukaran data dengan BMG dan Bako-surtanal, dan dengan JICA dalam pengiriman tenaga ahli di bidang TI. (Warta Ekonomi, 3 November 2008).
READ MORE - Berantas Illegal Fishing secara Online

07 November, 2008

PERTAMINA Kembali Cemari Laut

Sejumlah organisasi lingkungan hidup dan ORMAS nelayan menyayangkan terjadinya kembali pencemaran di perairan laut Indramayu oleh PERTAMINA UP VI Balongan, pada tanggal pada tanggal 14 September 2008 lalu. Pencemaran tersebut dipicu oleh kebocoran floating hose (string ”C”) SBM pada saat
kegiatan loading crude oil. Tanggal 3 Oktober 2008. Pencemaran
kembali menyusul


Sebelumnya, pencemaran serupa sudah terjadi dan menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat petambak dan nelayan Indramayu. Sejak tahun
2002 telah terjadi 5 kali pencemaran. Masing-masing pada Bulan
Desember 2002, Agustus 2003, April 2005, September dan Oktober 2008.
Akibatnya, saat ini puluhan ribu masyarakat perikanan Indramayu yang
menggantungkan hidupnya pada sumberdaya pesisir dan laut mengalami
kerugian. Saat ini, telah dijumpai kematian udang maupun ikan di
wilayah tangkap maupun budidaya masyarakat.


Aktivitas pencemaran berulang oleh PERTAMINA UP VI Balongan
seharusnya tidak perlu terjadi jika saja proses penegakan hukum
dijalankanterhadap pelaku-pelaku yang mencemari lingkungan, termasuk
PERTAMINA. Selain memberikan sanksi hukum, Kantor Menteri Negara
Lingkungan Hidup seharusnya juga memasukan PERTAMINA UP IV Balongan
kedalam daftar hitam industri.


Tanpa adanya tindakan penegakan hukum dan perbaikan kinerja
PERTAMINA UP IV Balongan, bisa diperkirakan bahwa pencemaran akan
kembali terjadi. WALHI, KPNNI, KIARA, ICEL, LBH Jakarta)

READ MORE - PERTAMINA Kembali Cemari Laut

Bagan Teluk Palu belum ditertibkan, Kelestarian Sumber Daya IkanTerancam

Beroperasinya bagan listrik di telukpalu merupakan praktek over fishing dan ilegal fishing setelah disahkannya Perda nomor 9 tahun 2005. Perda nomo 9 tahun 2005 sudah sangat jelas mengatur jenis alat tangkap yang boleh beroperasi diteluk palu, Pemkot seharusnya menegakkan Perda ini bukan malah melanggarnya.

Secara geogafis teluk palu terletak di selat Makassar mempunyai arus yang cenderung membawa masuk ikan pelagis dari Selat Makassar ke dalam perairan Teluk. Selain itu, Teluk Palu secara alami dikelilingi oleh terumbu karang, stron"padanglamun dan hutan mangrove yang produktif. Dengan demikian keberadaan dan potensi sumberdaya perikanan dan kelautan Teluk Palu cukup tinggidan beragam.

Seiring bergulirnya zaman, mulai tahun 1982 muncul bagan listrik yang beroperasi dengan mesin pembangkit listrik (generator) dan menggunakan lampu yang sangat terang sehingga memiliki hasil tangkapan yang sangat banyak. Hal ini dikarenakan banyak jenis ikan yang ekonomis mempunyai sifat fototaksis positif sehingga penggunanaan cahaya yang besar sangat mempengaruhicatchbility ikan.

Menurut salah seorang nelayan yang bermukim di teluk
palu, di perairan teluk palu masih beroperasi 32 bagan listrik yang
menggunakan lampu neon berwatt tinggi yang dijalankan genset sebagai
penerangannya.
Hasil tangkapan bagan listrik yang tidak ”memandang
bulu”, menyebabkan timbulnya konflik horisontal di masyarakat
pesisir teluk palu yang notabene adalah nelayan tradisional. Mereka
mengaku sejak beroperasinya bagan jumlah tangkapan mereka menurun
drastis.

Over fishing yang dipraktekkan oleh bagan jelas bertolak belakang dengan prinsip pengelolaan sumberdaya perikanan yang berkelanjutan yang juga merupakan misi dari pembangunan dan perikanan sulawesi tengah (presentasi Kadis Perikanandan Kelautan Sulawesi Tengah, 2007). Bagan yang beroperasi jugamengangkut semua jenis ikan dari berbagai ukuran dan umur (larva,juvenil hingga dewasa). Dapat diprediksikan jika pengoperasian baganterus menerus berlanjut, dimasa akan datang teluk palu akan beradapada kondisi kritis dalam hal ketersediaan sumber daya perikanannya, hal ini yang perlu dipikirkan oleh pemda.

Pada hearing kesekian kalinya pada 5 november 2008 kembali nelayan teluk palu menyampaikan keluhan mereka tentang dampak negatif pengoperasian bagan di teluk palu yang mereka rasakan selama ini dan menilai Pemkot tidak konsisten menerapkan perda nomor 9 tahun 2005. Melalui hearing ini lagi-lagi DPRD kota menjanjikan untuk mengkoordinasikan hal tersebut dengan pemerintah kota.

Semoga hal ini tidak menjadi bagian dari janji seperti di tahun
2006 dan 2007 setelah melaksanakan proses hearing yang
berulang-ulang. Mengingat hal ini penting bagi semua pihak sebaiknya
tidak dibiarkan berlarut-larut dan merugikan nelayan tradisional dari
hari ke hari serta jaminan keberlanjutan sumber daya ikan di teluk palu. Wilianita Selviana:
walhisulteng@gmail.com,

READ MORE - Bagan Teluk Palu belum ditertibkan, Kelestarian Sumber Daya IkanTerancam

Oknum Kadis Perikanan Bitung Keluarkan Dokumen Kapal Fiktif

MK alias Meity (40-an), Selasa (04/11) sekitar pukul 00.15 WITA kemarin, resmi menjadi tahanan Sat Ops II Dit Reskrim Polda Sulut. MK, sendiri telah dijadikan tersangka karena diduga telah mengeluarkan dokumen berupa cek fisik 11 kapal Citra Taruna milik pengusaha CW alias Eles dan istrinya ML alias Maya yang sudah lebih dahulu menjadi tersangka tersebut.


Fatalnya, secara fisik kapal yang ada hanya tiga buah (bukan 11 buah). Sehingga ditenggarai tersangka telah mengeluarkan dokumen kapal fiktif. "Entah ini kelalaian atau bukan, tapi menjadi tanggungjawab kepala dinas untuk dikeluarkannya dokumen tersebut. Dalam hal ini harus selektif karena menyangkut dokumen." kata Kabid Humas Polda Sulut, AKBP Benny Bella.


Selain MK alias Meity, dalam kasus yang diduga merugikan negara miliaran rupiah itu, turut menyeret administratur pelabuhan (Adpel) Likupang, RL alias Rudy sebagai tersangka. Menurut Bella, keduanya dijerat tindak pidana pemalsuan secara bersama-sama.


Pihak MK maupun RL belum bisa dikonfirmasi. Namun Humas Pemkot Bitung, Ferdianad Tangkudung MSi ketika ditanyai mengatakan pihaknya menghormati asa praduga tak bersalah. Pihaknya juga masih akan mempelajari sejauh mana kasus yang melibatkan salah satu kadis di Pemkot Bitung itu. (zal) Manado, KOMENTAR

READ MORE - Oknum Kadis Perikanan Bitung Keluarkan Dokumen Kapal Fiktif