07 November, 2008

Bagan Teluk Palu belum ditertibkan, Kelestarian Sumber Daya IkanTerancam

Beroperasinya bagan listrik di telukpalu merupakan praktek over fishing dan ilegal fishing setelah disahkannya Perda nomor 9 tahun 2005. Perda nomo 9 tahun 2005 sudah sangat jelas mengatur jenis alat tangkap yang boleh beroperasi diteluk palu, Pemkot seharusnya menegakkan Perda ini bukan malah melanggarnya.

Secara geogafis teluk palu terletak di selat Makassar mempunyai arus yang cenderung membawa masuk ikan pelagis dari Selat Makassar ke dalam perairan Teluk. Selain itu, Teluk Palu secara alami dikelilingi oleh terumbu karang, stron"padanglamun dan hutan mangrove yang produktif. Dengan demikian keberadaan dan potensi sumberdaya perikanan dan kelautan Teluk Palu cukup tinggidan beragam.

Seiring bergulirnya zaman, mulai tahun 1982 muncul bagan listrik yang beroperasi dengan mesin pembangkit listrik (generator) dan menggunakan lampu yang sangat terang sehingga memiliki hasil tangkapan yang sangat banyak. Hal ini dikarenakan banyak jenis ikan yang ekonomis mempunyai sifat fototaksis positif sehingga penggunanaan cahaya yang besar sangat mempengaruhicatchbility ikan.

Menurut salah seorang nelayan yang bermukim di teluk
palu, di perairan teluk palu masih beroperasi 32 bagan listrik yang
menggunakan lampu neon berwatt tinggi yang dijalankan genset sebagai
penerangannya.
Hasil tangkapan bagan listrik yang tidak ”memandang
bulu”, menyebabkan timbulnya konflik horisontal di masyarakat
pesisir teluk palu yang notabene adalah nelayan tradisional. Mereka
mengaku sejak beroperasinya bagan jumlah tangkapan mereka menurun
drastis.

Over fishing yang dipraktekkan oleh bagan jelas bertolak belakang dengan prinsip pengelolaan sumberdaya perikanan yang berkelanjutan yang juga merupakan misi dari pembangunan dan perikanan sulawesi tengah (presentasi Kadis Perikanandan Kelautan Sulawesi Tengah, 2007). Bagan yang beroperasi jugamengangkut semua jenis ikan dari berbagai ukuran dan umur (larva,juvenil hingga dewasa). Dapat diprediksikan jika pengoperasian baganterus menerus berlanjut, dimasa akan datang teluk palu akan beradapada kondisi kritis dalam hal ketersediaan sumber daya perikanannya, hal ini yang perlu dipikirkan oleh pemda.

Pada hearing kesekian kalinya pada 5 november 2008 kembali nelayan teluk palu menyampaikan keluhan mereka tentang dampak negatif pengoperasian bagan di teluk palu yang mereka rasakan selama ini dan menilai Pemkot tidak konsisten menerapkan perda nomor 9 tahun 2005. Melalui hearing ini lagi-lagi DPRD kota menjanjikan untuk mengkoordinasikan hal tersebut dengan pemerintah kota.

Semoga hal ini tidak menjadi bagian dari janji seperti di tahun
2006 dan 2007 setelah melaksanakan proses hearing yang
berulang-ulang. Mengingat hal ini penting bagi semua pihak sebaiknya
tidak dibiarkan berlarut-larut dan merugikan nelayan tradisional dari
hari ke hari serta jaminan keberlanjutan sumber daya ikan di teluk palu. Wilianita Selviana:
walhisulteng@gmail.com,

Tidak ada komentar: