20 November, 2008

INDONESIA-AUSTRALIA SEPAKAT TINGKATKAN KERJASAMA HADAPI IUU FISHING

Pemerintah Indonesia dan Australia menyepakati berbagai upaya untuk mengatasi illegal fishing dan nelayan lintas batas. Bahasan tersebut adalah salah satu aspek yang dibicarakan dalam Australia-Indonesia Ministrial Forum (AIMF) di Canberra, Australia pada 12 November 2008.

Pertemuan tahunan yang dihadiri oleh Menteri Luar Negeri, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Pertanian, Menteri KLH, Menteri Perdagangan, dan Menteri Hukum dan HAM tersebut membahas bidang pertanian, kehutanan, pangan, pendidikan, pelatihan, energi, lingkungan, kesehatan, hukum, Iptek, perdagangan, industri, investasi, transportasi dan pariwisata.

Hal ini, sebenarnya dapat dilihat dari tiga sudut pandang. Pertama, illegal fishing yang termasuk kejahatan penangkapan ikan dengan sengaja di wilayah terlarang atau daerah kedaulatan negara lain. Kedua, pelanggaran penangkapan ikan yang disebabkan oleh ketidaktahuan dan kemiskinan. Ketiga, nelayan pelintas batas yang secara tradisional turun-temurun menangkap ikan di suatu wilayah, sebagai contoh adalah nelayan dari Pulau Rote, NTT yang menangkap ikan di Pulau Ashmore (Pulau Pasir) yang termasuk yuridiksi Australia karena di daerah tersebut merupakan tempat makan nenek moyang nelayan Pulau Rote.

Terhadap kasus yang pertama, Indonesia dan Australia sepakat untuk melakukan koordinasi patroli, pertukaran informasi, pendidikan dan pelatihan, serta pengawasan dan monitoring bersama. Para pelaku perikanan illegal yang banyak dilakukan oleh negara ketiga ini tentu akan ditindak tegas, dan di wilayah Australia banyak dilakukan penenggelaman.

Terhadap nelayan yang melanggar perbatasan karena ketidaktahuan atau kemiskinan, Indonesia dan Australia melakukan laangkah-langkah persuatif, yang disebut Public Information Campaign atau sosialisasi pencegahan illegal fishing. Kegiatan yang berlangsung sejak tahun 2006 ini, senantiasa dilakukan perbaikan. Peta perbatasan bersama yang mudah dimengerti, tahun ini diperbaiki. Penyuluhan dilakukan dengan melibatkan tokoh masyarakat dan penyuluh perikanan, menggunakan musik yang disukai warga setempat. Wilayah kampanye meliputi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, NTT, Maluku, dan Papua. Selanjutnya akan dikembangkan mata pencaharian alternatif bagi masyarakat nelayan tersebut.

Adapun terhadap nelayan Rote yang secara tradisional melakukan penangkapan ikan di kawasan yang menjadi yuridiksi Australia, telah dilakukan kesepakatan bersama antara Indonesia-Australia tahun 1974 yang dikenal sebagai MoU Box. Isinya memperbolehkan nelayan tradisional menangkap ikan tertentu di wilayah tertentu. Namun dalam pertemuan AIMF ini disepakati perlunya dicari titik temu bersama, terutama persepsi mengenai definisi ”nelayan tradisional” sehingga kepentingan nelayan untuk maju dapat didukung sekaligus upaya melestarikan sumberdaya perairan di wilayah tersebut.

Disamping mengenai illegal fishing dan MoU Box, bidang kelautan dan perikanan juga menyepakati kerjasama dalam kegiatan penelitian, pendidikan, pelatiahan, penangkapan ikan dan karantina ikan. Pada kesempatan tersebut, Pemerintah Australia juga menegaskan dukungannya terhadap penyelenggaraan World Ocean Conference (WOC) dan Coral Triangle Initiative (CTI) Leaders Summit pada Mei 2009 yang akan datang.

Jakarta, November 2008, Kepala Pusat Data, Statistik dan Informasi, Soen’an Hadi Poernomo

Tidak ada komentar: