SULTRAKINI.COM: WAKATOBI - PT Wakatobi Dive Resort (WDR), melakukan
penambangan pasir di Kawasan Taman Nasional Kabupaten Wakatobi. Pihaknya
juga mendapatkan lokasi titik penambangan pasir yang disepakati Camat
Tomia Timur, Ramli.
Aktivitas penampungan pasir di PT WDR, Kabupaten Wakatobi. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)
PT WDR merupakan lokasi pariwisata bawah laut
yang berada di kawasan Taman Nasional Wakatobi. Secara administrasi
perusahaan tersebut berada di Kecamatan Tomia Timur, tepatnya di Pulau
Onemobaa.
Dalam aktivitas penambangan pasir, PT WDR
mendapatkan lokasi titik kesepakatan di bagian Pulau Lentea, Tomia
Timur. Tidak hanya itu, pasir juga diperoleh dari pembelian sejumlah
penambang ilegal yang dilakukan masyarakat setempat.
"Pasir itu
kami beli dari warga setempat yang datang menjualnya ke kami. Tapi tidak
semua pasir di sana kami dapatkan dari penambang, ada sebagian kami
sedot dari laut," ucap Humas PT WDR, Jaelani, Sabtu (8/04/2017).
Jaelani
memastikan titik penambangan pasir diberikan melalui hasil kesepakatan
bersama pemerintah kecamatan dan pemerintah desa. "Kalau soal lokasi
yang sudah disepakati tanya langsung saja di Pak Camat," lanjutnya.
Menurut
Camat Tomia Timur, Ramli, dirinya mengakui kesepakatan titik
penambangan pasir untuk perusahaan itu. Namun belum mengkoordinasikannya
dengan pemerintah kabupaten. Bahkan penjualan pasil dari penambang
ilegal ke PT WDR tidak diketahui Ramli.
"Dari pada mereka ambil pasir sembarangan jadi kita tentukan titik pengedotannya," katanya.
Pulau
Lentea, Tomia Timur termasuk salah satu zona pariwisata dalam Taman
Nasional Wakatobi. Sekaligus lokasi pengembangan pariwisata alam.
Undang-undang
nomor 5 tahun 1990 menjelaskan, pengelolaan kawasan taman nasional
dilakukan secara zonasi. Artinya terdapat zona inti, pemanfaatan dan
zona lain yang pengelolanya dilaksanakan oleh pemerintah. Meski pada
zona pemanfaatan diberikan keluasan dibangun sarana kepariwisataan
sesuai rencana pengelolaan, tetapi tidak melebihi dari fungsi zona
bersangkutan. Sehingga ada pemberlakuan sanksi kurungan penjara dan
denda ratusan juta bagi si pelanggarnya.
Laporan: Amran Mustar Ode
http://www.sultrakini.com/berita/sedot-pasir-di-kawasan-taman-nasional-pt-wdr-gandeng-camat
SULTRAKINI.COM: WAKATOBI - "Jangan jelaskan UU di saya itu, Tidak ada
pentingnya dengan saya UU itu. Tai dengan UU tu," ucap Humas PT
Wakatobi Dive Resort (WDR), Jaelani, sambil tertawa saat di konfirmasi
terkait penambangan pasir di tempat kerjanya, melalui sambungan telepon,
Kamis (13/04/2017).
Kawasan PT WDR. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)
Kata-kata itu dilontarkannya, usai wartawan
menanyakan perihal penambangan pasir dan penampungan pasir oleh
perusahaan guna memperluas kawasan WDR yang melanggar Undang-undang
nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan pulau-pulau
kecil.
Ditambah dengan pasal 33 ayat 3 Undang-undang nomor 5
tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya
dengan sanksi pidana penjara dan denda ratusan juta rupiah.
Namun Jaelani kembali mengklaim tindakan perusahaan selalu berkaitan pelestarian lingkungan.
"Kami
tidak melakukan eksploitasi pasir. Tapi kami hanya mengedot pasir di
tanjung bagian resort, baru kami pindahkan ke bagian samping resort,"
tambahnya.
Ia pun membantah bahwa pengedotan pasir sebagai
aktivitas perusahaan merusak ekosisten laut terutama permukaan dasar
laut. "Itu bukan eksploitasi, tapi kami melestarikan. Dimana kalian
dengar orang barat itu perusak lingkungan, tidak ada itu," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar