Bravo Kapal Pengawas milik Ditjen PSDKP KKP yaitu KP. Hiu 10 dengan Nahkoda Moh Slamet berhasil menangkap 2 Kapal Ikan Indonesia dengan alat tangkap terlarang Cantrang diperairan Selat Sunda Pada tanggal 18 April 2017 Pukul 15.00 WIB yaitu
1. Nama Kapal : KM. Bunga Desa 3, Alat tangkap Cantrang, GT. 18 , Kapal asal lampung, posisi riksa 05° 29.711' S 105°56.306 E jam 11.22 Wib Abk 13 Orang muatan ikan campur lebih kurang 500 kg. Dan
2. Nama Kapal KM. Sukma Sari, GT. 29 asal kapal lampung, posisi riksa 05°29.192' S 105°59.073' E jam 11.37 wib, abk 14 orang, muatan ikan lebih kurang 500 kg.
Kedua kapal di adhock ke Satwas SDKP Karangantu untuk proses lebih lanjut.
Menurut Bapak Goenaryo, A.Pi, M.Si Direktur Pemantauan dan Operasi Armada
Ditjen PSDKP KKP sejak bulan Januari sampai tanggal 20 April 2017 sudah memeriksa
564 kapal terdiri dari 516 kapal Ikan Indonesia dan 48 kapal ikan asing
dan menangkap 59 kapal illegal fishing
yang terdiri terdiri dari 11 kapal Ikan Indonesia dan 48 kapal ikan asing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar