Peserta Apresiasi Kelompok Masyarakat Pengawas
Stasiun Pengawasan SDKP Belawan
melaksanakan acara Apresiasi Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) lingkup
Stasiun Pengawasan SDKP Belawan Tahun 2013 dengan Tema “Pemberantasan Illegal Fishing dan Kegiatan
yang Merusak Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Lainnya”. Kegiatan ini
dilaksanakan selama 3 (tiga) hari pada tanggal 17 – 19 Mei 2013
bertempat di Hotel Grand Nanggroe Aceh, Banda Aceh dihadiri oleh
para Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) yang berjumlah 40 ( empat
puluh) orang yang terdiri dari Provinsi Sumatera Utara 6
(enam) orang dan Provinsi Aceh 34 (tiga puluh empat) orang.
Apresiasi Kelompok
Masyarakat Pengawas tersebut di buka
secara resmi oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan
Bapak Syahrin Abdurrahman, SE didampingin
oleh Kepala Dinas Kelautan dan perikanan Propinsi Aceh yang diwakilin oleh Bapak Endin
Safruddin, A.Pi, Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan Ir. Sere Aline
Tampubolon, MP.St dan Direktur Pemantauan SDKP dan PIP Ir. Nugroho Adji, M.Si
yang disaksikan oleh undangan instansi terkait di provinsi Aceh.
Pembukaan
acara di awali tarian selamat datang oleh Penari dari SUPM Ladong Aceh,
pembacaan Ayat Suci Alquran, Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya,
Laporan Panitia, Ucapan Selamat datang dari Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan
Aceh dan Sambutan dan Pembukaan oleh Dirjen Pengawasan SDKP, dan penutup tarian memanen hasil laut. Pada acara ini juga Dirjen Pengawasan SDKP
menyerahkan sebanyak 25 Unit Handpon SMS Gateway kepada Pokmaswas untuk media
menyampaikan informasi pelaporan melalui sms ke call center 085 8888 4171.
Menurut
Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Belawan Bapak Mukhtar, A.Pi, M.Si dalam
laporannya sebagai Penanggung Jawab pelaksana Apresiasi Pokmaswas ini bertujuan
meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan membina jaringan kerja yang
sistematis dalam rangka meningkatkan efesiensi dan efektifitas pelaksanaan
pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, yang mengacu pada kebijakan
pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan seperti yang diamanatkan dalam
Undang-Undang No. 45 tahun 2009 atas perubahan 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Secara khusus kegiatan ini bertujuan untuk :
a. Menyamakan persepsi mengenai operasional pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.
b. Menjalin koordinasi dan kerjasama yang baik antara
Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Belawan dengan Kelompok
Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) lingkup Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan
dan Perikanan Belawan.
c. Mengidentifikasi berbagai kendala dan hambatan dalam
operasional pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di masing-masing
daerah serta menginventarisasi masukan guna menentukan arah kebijakan
pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan terkait SDM, sarana, prasarana,
sistem, dan prosedur koordinasi antar instansi terkait.
Sasaran yang
ingin dicapai melalui penyelenggaraan Apresiasi Kelompok Masyarakat Pengawas
yaitu :
a.
Terciptanya SDM
dari masyarakat pengawas yang handal, terpercaya dan bertanggung jawab.
b.
Tercapainya
koordinasi dan kerjasama terpadu yang berdaya guna dan berhasil guna lingkup Stasiun Pengawasan Sumber Daya
Kelautan dan Perikanan Belawan.
c.
Tercapainya
profesionalisme SDM masyarakat pengawas.
d.
Terciptanya
efesiensi dan efektifitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab masyarakat
pengawas sumber daya kelautan dan perikanan lingkup Stasiun Pengawasan Sumber
Daya Kelautan dan Perikanan Belawan.
Pada Sambutan pembukaan Bapak Direktur
Jenderal Pengawasan SDKP KKP mengatakan Kita ketahui
bersama bahwa, di
Propinsi Aceh menjabat “Panglima Laot”.
Panglima Laot
merupakan suatu struktur adat di kalangan masyarakat nelayan di propinsi Aceh yang bertugas memimpin persekutuan
adat pengelola Hukum Adat Laut. Hukum Adat Laut dikembangkan yang berbasiskan syariah Islam
dan mengatur tata cara penangkapan ikan di laut (meupayang), diantaranya menetapkan waktu
penangkapan ikan di laut, melaksanakan ketentuan-ketentuan adat dan mengelola
upacara-upacara adat kenelayanan, juga turut menyelesaikan
perselisihan antar nelayan serta menjadi penghubung antara nelayan dengan
penguasa (dulu uleebalang, sekarang pemerintah daerah).
Dimana fungsi azasi Panglima Laot sangat identik
dengan fungsi Pokmaswas sebagaimana diharapkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam hal ini Direktorat
Jenderal Pengawasan SDKP. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa
peran serta kelompok masyarakat pengawas dalam membantu kegiatan pengawasan
sumber daya kelautan dan perikanan khususnya pengawas perikanan cukup
signifikan dalam menurunkan tingkat pelanggaran perikanan.
Ada laporan
kepada saya, sebagai
contoh beberapa laporan dari Panglima Laot sekitar pantai Timur
khususnya di Selat Malaka memberikan informasi bahwa dilaporkan ada
kegiatan kapal kapal ikan asing (KIA) yang sedang melakukan pencurian ikan. Atas informasi itu kami tindak lanjuti dengan mengirim kapal patroli KKP dan alhasil banyak ditangkap
kapal-kapal ikan dari Thailand dan Malaysia
selanjutnya diproses sesuai hukum dan prosedur yang
berlaku di
Stasiun Pengawasan SDKP Belawan.
Dalam
kesempatan kali ini, saya
sangat menyambut baik diadakannya acara Apresiasi Pokmaswas
seperti ini diharapkan agar koordinasi di antara
pengawas Perikanan dan anggota Pokmaswas yang sudah terjalin dengan
baik selama ini, dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan.
Narasumber Apresiasi Pokmaswas ini adalah Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya
Kelautan Dan Perikanan dengan judul Kebijakan
Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan,
Kepala Dinas Kelautan dan perikananan Propinsi Aceh dengan judul Peran Serta Dinas Kelautan dan Perikanan dalam Rangka Pembinaan POKMASWAS,
Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan dengan judul Mekanisme Pengawasan Berbasis Masyarakat oleh POKMASWAS dalam Rangka Pengawasan Sumber Daya Perikanan, Direktur Pemantauan SDKP dan PIP dengan judul Implementasi Aplikasi Pelaporan dengan SMS GATE WAY,
Ibu Ir. Erlina Luswiyati Kasubdit Pengawasan Pencemaran Perairan dengan judul Mekanisme Pengawasan Berbasis Masyarakat oleh POKMASWAS dalam Rangka Pengawasan Sumber Daya Kelautan,
Syafrizal, SH.MH Kasi Penyidikan dengan dengan judul Pelanggaran Tindak Pidana Kelautan dan Perikanan, Ir. Indroyono,SE Kasubdit Rancang Bangun Alat Penangkapan Ikan Ditjen Perikanan Tangkap dengan dengan judul Jalur Penangkapan dan Alat Tangkap yang Terlarang Sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku
dan paparan terakhir Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Belawan dengan judul Petunjuk Teknis dan Aplikasi Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan oleh POKMASWAS di Lapangan.
Kepala Dinas Kelautan dan perikananan Propinsi Aceh dengan judul Peran Serta Dinas Kelautan dan Perikanan dalam Rangka Pembinaan POKMASWAS,
Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan dengan judul Mekanisme Pengawasan Berbasis Masyarakat oleh POKMASWAS dalam Rangka Pengawasan Sumber Daya Perikanan, Direktur Pemantauan SDKP dan PIP dengan judul Implementasi Aplikasi Pelaporan dengan SMS GATE WAY,
Ibu Ir. Erlina Luswiyati Kasubdit Pengawasan Pencemaran Perairan dengan judul Mekanisme Pengawasan Berbasis Masyarakat oleh POKMASWAS dalam Rangka Pengawasan Sumber Daya Kelautan,
Syafrizal, SH.MH Kasi Penyidikan dengan dengan judul Pelanggaran Tindak Pidana Kelautan dan Perikanan, Ir. Indroyono,SE Kasubdit Rancang Bangun Alat Penangkapan Ikan Ditjen Perikanan Tangkap dengan dengan judul Jalur Penangkapan dan Alat Tangkap yang Terlarang Sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku
dan paparan terakhir Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Belawan dengan judul Petunjuk Teknis dan Aplikasi Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan oleh POKMASWAS di Lapangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar