19 Mei, 2013

KP. Hiu 003 Menangkap Satu Kapal Ikan Malaysia


Kapal Pengawas Perikanan milik Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan KP. Hiu 003 yang di nahkodai Ahmad Kahar menangkap 1 (satu) kapal illegal fishing asing berkebangsaan Malaysia ditangkap diperairan Laut teritorial Selat Malaka  sejaiuh 7  mil masuk diwilayah teritorial  dalam operasi rutin pada tanggal  16 Mei 2013   Jam 13.15 WIB yaitu  kapal  KM. PK  7787 GT. 74,88  pada posisi 03º33’04’’ N - 099º58’00’’ E  25 mil dari Pulau Pandan Batubara dengan Nahkoda Mr. Thi Haoo dan ABK 4  orang semua ABK berkebangsaan Myammar yaitu Kyakya Tun, Bo Win, Soelwinhoo dan Zayalwin.
 Barang Bukti 1  unit Kapal Penangkap  KM. PK  7787,  Alat tangkap Jaring Trawl 1 (satu) unit, Ikan campur  ± 150 Kg,  Alat Komunikasi  satu unit, 

Menurut Nahkoda KP. Hiu 003 Kronologis penangkapan ketika KP. Hiu 003 sedang melakukan patroli rutin di perairan Laut Teritorial Selat Malaka  melihat 4 kapal yang yang sedang melakukan penangkapan ikan. ketika didekati keempat kapal  melarikan diri sedangkan satu kapal bisa ditangkap karena cuaca ombak besar sehingga tidak memungkinkan untuk mengejar. Lebih lanjut diperiksa ternyata kapal tersebut melakukan Penangkapan Ikan tanpa dokumen yang lengkap yang dikeluarkan pemerintah Republik Indonesia  yaitu Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan melanggar wilayah penangkapan serta  menggunakan alat tangkap terlarang trawl.
 Nahkoda KM.  PK  7787  Mr. Thi Haoo

Selain itu masih melihat sekitar 10 kapal illegal fishing disekitar perbatasan melakukan penangkapan karena cuaca yg kurang mendukung maka kapal –kapal tersebut tidak bisa diperiksa dan memang diareal over climp. Ini menjadi catatan karena daerah tersebut menjadi daerah penangkapan ikan kapal-kapal malyasia sedangkan kapal-kapal Indonesia tidak ada disana.
Menurut Bapak Direktur Jenderal Pedngawasan Sumber Daya Kelautan an Perikanan Bapak Syahrin Abdurrahman, SE didampingin oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi H. Zulkarnaen, SH, M.SI melihat dari dekat kapal tersebut tgl 18 Mei 2013 di Dermaga Gudang Arang Belawan mengatakan Bahwa selama tiga tahun terakhir ini anggaran patroli kapal pengawas menurun. Pada tahun 2011 jam operasi kapal mencapai 180 hari, tahun 2012 turun menjadi 140 dan tahun ini turun lagi hanya 115 hari. Jam operasi diperkirakan menurun lagi apabila harga BBM naik. Untuk itu Kami mengarahkan bahwa pergerakan kapal harus sudah terdeteksi dan ada sasaran yang jelas dan kapal-kapal illegal tersebut bisa ditangkap.
 

 
Informasi keberadaan kapal tersebut didapat dari informasi informasi kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Nelayan-nelayan kita yg berada dilaut pernyataan ini dikatakan beliau pada acara pembukaan Apresiasi Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) lingkup Stasiun Pengawasan SDKP Belawan Tahun 2013 tanggal 17 Mei 2013 bertempat di Hotel Grand Nanggroe Aceh, Banda Aceh sebelum meninjau kapal tersebut pada tagnggal 18 Mei 2013.
Mukhtar, A.Pi, M.Si dan Ahmad Kahar 

Jam 10.00 WIB tanggal 19 Mei 2013 Nahkoda KP. Hiu 003 menyerahkan berkas, barang bukti dan tersangka kepada Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Belawan Mukhtar, A.Pi, M.Si didampingin oleh Bapak Suhartono, SH Penyidik Stasiun Pengawasan SDKP Belawan.   
 

Menurut Kepala Stasiun Pengawasan SDKP  Belawan bahwa kapal KM. PK  PK  7787 berbendera malaysia ini melanggar Pasal 26 jo pasal 92, pasal 27 ayat (2) jo pasal 93 ayat (2), Pasal 9 jo pasal 85, Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dan ditambah  dengan UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Sumber : Ahmad Kahar Nahkoda KP. HIU 003
Penulis  : Mukhtar, A.Pi, M.Si Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Belawan 

Tidak ada komentar: