Kapal Pengawas Perikanan milik Direktorat Jenderal
Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan
Perikanan KP. Hiu 003 yang di nahkodai Ahmad Kahar menangkap 1 (satu) kapal illegal
fishing asing berkebangsaan Malaysia ditangkap diperairan Laut teritorial Selat
Malaka sejaiuh 7 mil masuk diwilayah teritorial dalam operasi rutin pada tanggal 16 Mei 2013 Jam 13.15 WIB yaitu kapal KM. PK 7787
GT. 74,88 pada posisi 03º33’04’’ N - 099º58’00’’ E 25 mil dari Pulau
Pandan Batubara dengan Nahkoda Mr. Thi
Haoo dan ABK 4 orang semua ABK berkebangsaan Myammar yaitu
Kyakya Tun, Bo Win, Soelwinhoo dan Zayalwin.
Barang Bukti 1 unit Kapal
Penangkap KM. PK 7787, Alat tangkap Jaring Trawl 1 (satu) unit, Ikan
campur ± 150 Kg, Alat Komunikasi satu unit,
Menurut
Nahkoda KP. Hiu 003 Kronologis penangkapan ketika KP. Hiu 003 sedang melakukan patroli rutin di
perairan Laut Teritorial Selat Malaka melihat 4 kapal yang yang sedang melakukan
penangkapan ikan. ketika didekati keempat kapal melarikan diri sedangkan satu kapal bisa
ditangkap karena cuaca ombak besar sehingga tidak memungkinkan untuk mengejar.
Lebih lanjut diperiksa ternyata kapal tersebut melakukan Penangkapan Ikan tanpa dokumen yang lengkap yang dikeluarkan pemerintah Republik
Indonesia yaitu Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan melanggar wilayah penangkapan serta menggunakan alat tangkap terlarang trawl.
Nahkoda KM. PK 7787
Mr. Thi
Haoo
Selain itu masih melihat sekitar 10 kapal illegal fishing disekitar
perbatasan melakukan penangkapan karena cuaca yg kurang mendukung maka kapal –kapal
tersebut tidak bisa diperiksa dan memang diareal over climp. Ini menjadi
catatan karena daerah tersebut menjadi daerah penangkapan ikan kapal-kapal
malyasia sedangkan kapal-kapal Indonesia tidak ada disana.
Menurut Bapak Direktur Jenderal Pedngawasan Sumber Daya
Kelautan an Perikanan Bapak Syahrin
Abdurrahman, SE didampingin oleh Kepala Dinas
Kelautan dan Perikanan Propinsi H. Zulkarnaen, SH, M.SI melihat dari dekat kapal tersebut tgl
18 Mei 2013 di Dermaga Gudang Arang Belawan mengatakan Bahwa selama tiga tahun
terakhir ini anggaran patroli kapal pengawas menurun. Pada tahun 2011 jam
operasi kapal mencapai 180 hari, tahun 2012 turun menjadi 140 dan tahun ini
turun lagi hanya 115 hari. Jam operasi diperkirakan menurun lagi apabila harga
BBM naik. Untuk itu Kami mengarahkan bahwa pergerakan kapal harus sudah
terdeteksi dan ada sasaran yang jelas dan kapal-kapal illegal tersebut bisa ditangkap.
Informasi keberadaan kapal tersebut didapat dari
informasi informasi kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Nelayan-nelayan
kita yg berada dilaut pernyataan ini dikatakan beliau pada acara pembukaan Apresiasi Kelompok
Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) lingkup Stasiun Pengawasan SDKP Belawan Tahun
2013 tanggal 17 Mei 2013 bertempat di Hotel
Grand Nanggroe Aceh, Banda Aceh sebelum meninjau kapal tersebut pada tagnggal 18
Mei 2013.
Jam
10.00 WIB tanggal 19 Mei 2013 Nahkoda KP. Hiu 003 menyerahkan berkas, barang bukti
dan tersangka kepada Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Belawan Mukhtar, A.Pi, M.Si didampingin
oleh Bapak Suhartono, SH Penyidik Stasiun Pengawasan SDKP Belawan.
Menurut Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Belawan bahwa kapal KM. PK PK 7787 berbendera malaysia ini melanggar Pasal 26 jo pasal 92, pasal 27 ayat (2) jo pasal 93 ayat (2), Pasal 9 jo pasal 85, Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Menurut Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Belawan bahwa kapal KM. PK PK 7787 berbendera malaysia ini melanggar Pasal 26 jo pasal 92, pasal 27 ayat (2) jo pasal 93 ayat (2), Pasal 9 jo pasal 85, Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Sumber : Ahmad
Kahar Nahkoda KP. HIU 003
Tidak ada komentar:
Posting Komentar