24 Oktober, 2012

Mukhtar, A.Pi, M.Si Memberikan Paparan di Tiga Tempat Mengenai Pengawasan SDKP



Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Belawan  Mukhtar, A.Pi, M.Si ditiga acara yang berbeda menyampaikan paparan  yaitu pertama pada tanggal 13 Oktober 2012 di acara Apresiasi Pokmaswas sumber daya kelautan dan perikanan lingkup Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Belawan Tahun 2012  yang diselenggarakan selama 3 (tiga) hari pada tanggal 12 – 14 oktober 2012 bertempat di Hotel Nala Sea Side, Bengkulu dengan judul Aplikasi Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan oleh POKMASWAS di Lapangan. Acara ini dihadiri oleh peserta berjumlah 50 (lima puluh) orang yang berasal dari Pokmaswas lingkup Satker Pulau Baai Bengkulu, Pokmaswas lingkup Satker Kuala Tungkal dan Pokmaswas lingkup Satker Tanjung Pandan.
 
 
 Mukhtar, A.Pi

Dalam Paparannya Mukhtar, A.Pi. M.Si mengatakan landasan operasional pokwasmas adalah
1.     Pasal 67 Undang-Undang  31 Tahun 2004 Tentang Perikanan masyarakat dapat diikut sertakan dalam membantu pengawasan
2.     KUHAP Pasal 111 Tentang Tertangkap Tangan
3.     Keputusan Mmenteri Kelautan & Perikanan Nomor Kep.58/MEN/2001 Tentang  Tatacara   Pengawasan Berbasis Masyarakat (Siswasmas)
4.     hukum adat
                                     
Latar Belakang adalah
1.     Laut luas, sumber daya banyak, tapi aparatpengawas sedikit dan alat sedikit
2.     Kelestarian sumber daya : tanggung jawab bersama.
3.     Potensi/kemampuan masyarakat : besar.
4.     Peran serta masyarakat : pengawasan  akan lebih efektif, cepat dan kuat.

 
 Tujuan Pembentukan Pokmaswas
1.     Meningkatkan pengawasan oleh masyarakat dan menurunnya tingkat pelanggaran dalam pemanfaatan SDKP
2.     Memperkuat Kelembagaan Pengawasan di daerah
3.     Mewujudkan pengawasan mandiri oleh masyrakat didaerah
4.     Menjalin koordinasi pengawasan secara terpadu (pengawas, PPNS Perikanan, Polisi, TNI – AL, dan Masyarakat)
5.     Membantu mewujudkan kelestarian SDKP dan pemanfaatannya secara berkelanjutan

  Mukhtar, A.Pi

Kedua pada tanggal 15 Oktober 2012 di  acara Pertemuan PPNS Se Provinsi Riau Tahun 2012 yang berteman Rakor Aparat Penegak Hukum Bidang Perikanan Se Provinsi Riau tgl 15-17 Oktober 2012 di Pekanbaru dengan judul paparan Tugas Dan Fungsi Upt Stasiun Pengawasan Sdkp Belawan Dalam Pemberantasan Illegal Fishing.  Acara ini dihadiri oleh 20 orang PPNS seprovinsi Riau dan aparat penegak hukum terkait. Pada Acara tersebut Narsumber memberikan Buku Kumpulan peraturan perundangan kepada 3 peserta.
 

Dalam Paparannya Mukhtar, A.Pi. M.Si mengatakan  visi dengan mangacu kepada grand strategy The Blue Revolution Policies KKP , maka Visi Ditjen Pengawasan SDKP adalah “Mewujudkan Terlaksananya Pengawasan Pemanfaatan SDKP Secara Efektif dan bertanggung Jawab“

  Mukhtar, A.Pi

Misi Sesuai dengan Visi, maka Misi Direktorat Jenderal PSKP : a. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya kelautan dan perikanan agar dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan dan bertanggung jawab. b. Meningkatkan apresiasi dan partisipasi masyarakat perikanan dalam kegiatan pengawasan dan pengendalian sumberdaya kelautan dan perikanan. c. Meningkatkan penaatan, kesadaran dan penegakan hukum dalam pemanfaatan sumberdaya kelautan dan perikanan
 

Strategi PengawasanBermula di darat dan berakhir di darat, dilaksanakan dengan :
1.     Preemptive : Pencegahan, offensif sebelum terjadi pelanggaran.
2.     Persuasif : Pembinaan terhadap pelaku usaha /kegiatan perikanan untuk meningkatkan kesadaran/ketaatan hukum.
3.     Responsif : Reaksi cepat melakukan penindakan dan penangana terhadap pelanggaran (penyidikan) .
4.     Koordinasi (Bakorkamla, Polair, TNI AL dll)

Ketiga pada tanggal 16 Oktober 2012 di acara  Pembinaan Kelompok Masyarakat Pengawas Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Tahun 2012 di Bengkalis Tanggal 16-17 Oktober 2012 teknis pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan oleh pokmaswas  & study kasus penanganan tindak pidana perikanan oleh pokmaswas.  Acara ini dihadiri oleh peserta berjumlah 50 (lima puluh) orang yang berasal dari se Kabupaten Bengkalis. Pada Acara tersebut Narsumber memberikan Poster Sadar Hukum kepada semua peserta dan Buku Kumpulan Peraturan Perundangan kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bengkalis.
 
 
 Mukhtar, A.Pi

Dalam Paparannya Mukhtar, A.Pi. M.Si mengatakan   Tugas Pokok Pokmaswas
1.     Melaksanakan Kegiatan membantu Pengawasan SDKP di Wilayahnya Masing-masing
2.     Melaporkan Adanya Dugaan Pelanggaran Kepada Pihak yang Terkait
3.     Menangkap dan Menyerahkan Pelaku Pelanggaran Termasuk Barang Buktinya Kepada Pihak yang Berwajib


Fungsi POKMASWAS Pendorong dan Pelaku Pengawasan Pengelolaan dan Pemanfaatan SDKP

Peran  POKMASWAS
1.     Sebagai Bagian dari Sistem Pengawasan SDKP Secara Keseluruhan
2.     Sebagai Kepanjangan Tangan dan Mitra Petugas Pengawas/PPNS
3.     Pemantau Pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan bidang Perikanan dilapangan
4.     Sebagai Sumber Informasi dini terjadinya pelanggaran/tindak pidana
5.     Sebagai Contoh dan Pelopor Pelaksanaan Tertib Usaha bagi masyarakat di sekitarnya
6.     Bukan Sebagai Hakim Pelaku Pelanggaran
7.     Bukan Sebagai Agen Pemerintah
 

Dimana pengawasan di lakukan ?
1.     Laut, sungai, waduk dan rawa
2.     Lahan pembudidayaan ikan, tempat pembenihan ikan
3.     Unit pengolahan ikan
4.     Pelabuhan, bandar udara
5.     Di atas kapal
6.     Di WPP RI

Obyek kegiatan pengawasan
1.     Kegiatan penangkapan ikan
2.     Pembudidayaan ikan dan  pembenihan
3.     Pengolahan, distribusi keluar masuk ikan, lalu lintas ikan hidup, dan introduksi species
4.     Mutu hasil perikanan
5.     Distribusi keluar masuk obat ikan
6.     Konservasi (sdi dan lingkungannya)
7.     Pencemaran akibat perbuatan manuasia/badan hukum
8.     Plasma nutfah (sumberdaya genetik) dan satwa  langka
9.     Penelitian dan pengembangan perikanan
10. Ikan hasil rekayasa genetika

Jenis pelanggaran yang diawasi dan dilaporkan
1.     Penggunaan Alat Penangkap Ikan  Terlarang ( Trawl )
2.     Pelanggaran Jalur dan Daerah Penangkapan Ikan
3.     Kapal Ikan Asing Beroperasi di Laut Territorial dan  atau Mengganggu Nelayan Lokal
4.     Kapal Ikan Asing diduga Tanpa Izin
5.     Transhipment di Tengah Laut
6.     Pencemaran Perairan
7.     Penggunaan Bahan Terlarang  (Bom, Racun, Listrik)
8.     Pelanggaran / Pidana Perikanan Lainnya
9.     Pencurian Benda Berharga dari Kapal Tenggelam
10. Pengerukan Pasir Laut tanpa/tidak sesuai izin
 

Contoh  Kasus Penanganan Tindak Pidana Perikanan Oleh Pokmaswas
2.     Tertangakapnnya 5 Kapal Illegal Fishing Asal Thailand 29 Mei 2012 Oleh Kapal Pengawas KP. Hiu 010 dan KP. Hiu 003
3.      Pembom Ikan di Kendari

Tidak ada komentar: