Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Belawan Mukhtar, A.Pi, M.Si ditiga acara yang berbeda menyampaikan paparan yaitu pertama pada tanggal 13 Oktober 2012 di acara Apresiasi Pokmaswas sumber daya kelautan dan perikanan lingkup Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Belawan Tahun 2012 yang diselenggarakan selama 3 (tiga) hari pada tanggal 12 – 14 oktober 2012 bertempat di Hotel Nala Sea Side, Bengkulu dengan judul Aplikasi Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan oleh POKMASWAS di Lapangan. Acara ini dihadiri oleh peserta berjumlah 50 (lima puluh) orang yang berasal dari Pokmaswas lingkup Satker Pulau Baai Bengkulu, Pokmaswas lingkup Satker Kuala Tungkal dan Pokmaswas lingkup Satker Tanjung Pandan.
Mukhtar, A.Pi
Dalam Paparannya Mukhtar, A.Pi. M.Si mengatakan landasan operasional pokwasmas adalah
1.
Pasal 67 Undang-Undang 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan masyarakat
dapat diikut sertakan dalam membantu pengawasan
2.
KUHAP Pasal 111 Tentang Tertangkap
Tangan
3.
Keputusan Mmenteri Kelautan & Perikanan Nomor Kep.58/MEN/2001
Tentang Tatacara Pengawasan Berbasis Masyarakat (Siswasmas)
4.
hukum adat
Latar Belakang adalah
1.
Laut
luas, sumber daya
banyak, tapi aparatpengawas sedikit dan alat sedikit
2.
Kelestarian
sumber daya
: tanggung jawab bersama.
3.
Potensi/kemampuan
masyarakat : besar.
4.
Peran
serta masyarakat : pengawasan akan lebih
efektif, cepat dan kuat.
Tujuan
Pembentukan Pokmaswas
1.
Meningkatkan pengawasan
oleh masyarakat dan menurunnya tingkat pelanggaran dalam pemanfaatan SDKP
2.
Memperkuat Kelembagaan
Pengawasan di daerah
3.
Mewujudkan pengawasan
mandiri oleh masyrakat didaerah
4.
Menjalin koordinasi
pengawasan secara terpadu (pengawas, PPNS Perikanan, Polisi, TNI – AL, dan
Masyarakat)
5.
Membantu mewujudkan
kelestarian SDKP dan pemanfaatannya secara berkelanjutan
Mukhtar, A.Pi
Kedua pada tanggal 15 Oktober 2012 di acara Pertemuan PPNS Se Provinsi Riau Tahun 2012 yang berteman Rakor Aparat Penegak Hukum Bidang Perikanan Se Provinsi Riau tgl 15-17 Oktober 2012 di Pekanbaru dengan judul paparan Tugas Dan Fungsi Upt Stasiun Pengawasan Sdkp Belawan Dalam Pemberantasan Illegal Fishing. Acara ini dihadiri oleh 20 orang PPNS seprovinsi Riau dan aparat penegak hukum terkait. Pada Acara tersebut Narsumber memberikan Buku Kumpulan peraturan perundangan kepada 3 peserta.
Dalam Paparannya
Mukhtar, A.Pi. M.Si mengatakan visi
dengan mangacu kepada grand strategy The Blue Revolution Policies KKP , maka Visi
Ditjen Pengawasan SDKP adalah
“Mewujudkan Terlaksananya Pengawasan Pemanfaatan SDKP Secara Efektif dan
bertanggung Jawab“
Mukhtar, A.Pi
Misi Sesuai dengan Visi, maka Misi Direktorat Jenderal PSKP : a. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya kelautan dan perikanan agar dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan dan bertanggung jawab. b. Meningkatkan apresiasi dan partisipasi masyarakat perikanan dalam kegiatan pengawasan dan pengendalian sumberdaya kelautan dan perikanan. c. Meningkatkan penaatan, kesadaran dan penegakan hukum dalam pemanfaatan sumberdaya kelautan dan perikanan
Strategi PengawasanBermula
di darat dan berakhir di darat, dilaksanakan dengan :
1. Preemptive : Pencegahan, offensif
sebelum terjadi pelanggaran.
2. Persuasif : Pembinaan terhadap pelaku usaha /kegiatan perikanan untuk meningkatkan kesadaran/ketaatan hukum.
3. Responsif : Reaksi cepat melakukan
penindakan dan penangana terhadap pelanggaran
(penyidikan) .
4. Koordinasi
(Bakorkamla, Polair, TNI AL dll)
Ketiga pada tanggal 16 Oktober 2012 di acara Pembinaan Kelompok Masyarakat Pengawas Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Tahun 2012 di Bengkalis Tanggal 16-17 Oktober 2012 teknis pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan oleh pokmaswas & study kasus penanganan tindak pidana perikanan oleh pokmaswas. Acara ini dihadiri oleh peserta berjumlah 50 (lima puluh) orang yang berasal dari se Kabupaten Bengkalis. Pada Acara tersebut Narsumber memberikan Poster Sadar Hukum kepada semua peserta dan Buku Kumpulan Peraturan Perundangan kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bengkalis.
Mukhtar, A.Pi
Dalam Paparannya Mukhtar, A.Pi. M.Si mengatakan Tugas Pokok Pokmaswas
1.
Melaksanakan Kegiatan membantu Pengawasan SDKP di
Wilayahnya Masing-masing
2.
Melaporkan Adanya Dugaan Pelanggaran Kepada Pihak
yang Terkait
3.
Menangkap dan Menyerahkan Pelaku Pelanggaran
Termasuk Barang Buktinya Kepada Pihak yang Berwajib
Fungsi POKMASWAS Pendorong dan Pelaku Pengawasan Pengelolaan dan Pemanfaatan SDKP
Peran POKMASWAS
1.
Sebagai Bagian dari Sistem Pengawasan SDKP Secara
Keseluruhan
2.
Sebagai Kepanjangan Tangan dan Mitra Petugas
Pengawas/PPNS
3.
Pemantau Pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan
bidang Perikanan dilapangan
4.
Sebagai Sumber Informasi dini terjadinya
pelanggaran/tindak pidana
5.
Sebagai Contoh dan Pelopor Pelaksanaan Tertib Usaha
bagi masyarakat di sekitarnya
6. Bukan
Sebagai Hakim Pelaku Pelanggaran
7. Bukan
Sebagai Agen Pemerintah
Dimana pengawasan di
lakukan ?
1.
Laut, sungai, waduk dan
rawa
2.
Lahan pembudidayaan ikan,
tempat pembenihan ikan
3.
Unit pengolahan ikan
4.
Pelabuhan, bandar udara
5.
Di atas kapal
6.
Di WPP RI
Obyek
kegiatan pengawasan
1.
Kegiatan penangkapan ikan
2.
Pembudidayaan ikan dan pembenihan
3.
Pengolahan, distribusi keluar masuk ikan, lalu
lintas ikan hidup, dan introduksi species
4.
Mutu hasil perikanan
5.
Distribusi keluar masuk obat ikan
6.
Konservasi (sdi dan lingkungannya)
7.
Pencemaran akibat perbuatan manuasia/badan hukum
8.
Plasma nutfah (sumberdaya genetik) dan satwa langka
9.
Penelitian dan pengembangan perikanan
10. Ikan
hasil rekayasa genetika
Jenis
pelanggaran yang diawasi dan dilaporkan
1.
Penggunaan
Alat Penangkap Ikan Terlarang ( Trawl )
2.
Pelanggaran
Jalur dan Daerah Penangkapan Ikan
3.
Kapal
Ikan Asing Beroperasi di Laut Territorial dan
atau Mengganggu Nelayan Lokal
4.
Kapal
Ikan Asing diduga Tanpa Izin
5.
Transhipment
di Tengah Laut
6.
Pencemaran
Perairan
7.
Penggunaan
Bahan Terlarang (Bom, Racun, Listrik)
8.
Pelanggaran
/ Pidana Perikanan Lainnya
9.
Pencurian
Benda Berharga dari Kapal Tenggelam
10. Pengerukan Pasir Laut
tanpa/tidak sesuai izin
Contoh Kasus Penanganan Tindak Pidana Perikanan Oleh
Pokmaswas
1. Sebanyak 25,75 Ton Ikan Teri Illegal diamankan Pihak PSDKP Kuala Tungkal Tanggal 5 April 2012
2. Tertangakapnnya
5 Kapal Illegal Fishing Asal Thailand 29 Mei 2012 Oleh Kapal Pengawas KP. Hiu
010 dan KP. Hiu 003
3.
Pembom Ikan di Kendari
Tidak ada komentar:
Posting Komentar