Pada hari Kamis tanggal 5 April 2012 sekitar pukul 18.00 WIB, pengawas perikanan di Satuan Kerja Pengawasan SDKP Kuala Tungkal mendapatkan informasi berupa SMS yang berisi pesan dari Bapak Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan – KKP , bahwa ada kapal (KM. IQBAL) yang mengangkut ikan teri dari Malaysia ke Kuala Tungkal. Kemudian pengawas perikanan di Satuan Kerja Pengawasan SDKP Kuala Tungkal langsung melakukan koordinasi dengan petugas Karantina Ikan di Kuala Tungkal. Pengawas perikanan dan petugas karantina bersama-sama melakukan pengawasan dan pemantauan baik di darat maupun di laut pada tempat-tempat yang dicurigai sebagai tempat masuknya ikan tersebut. Pengawas perikanan dan petugas karantina membentuk 2 (dua) tim yaitu tim yang memantau di gudang dan tim yang berjaga di PPP Kuala Tungkal.
Pada pukul 19.00 WIB dilakukan patroli kelaut dengan menggunakan KP.Dolphin 023 di sekitar perairan Kuala Betara, sungai Pengabuan, Kuala Kerang, dan sungai Saren. Patroli ini dilakukan sampai hari Jumat tanggal 6 April 2012 pukul 19.00 WIB. Pemantauan di darat dilakukan disekitar gudang yang diduga tempat bersandar KM. Iqbal (gudang Harapan, Parit Gompong, dan sungai Saren). Selain itu, penjagaan juga dilakukan di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Kuala Tungkal.
Sabtu tanggal 7 April 2012 sekitar pukul 23.30 WIB terdapat aktivitas di gudang sungai Saren. Mobil pengangkut bergerak menuju gudang parit Gompong. Sebagian anggota tim yang memantau di gudang Sungai Saren mengikuti mobil tersebut dan langsung memberikan informasi kepada tim yang berjaga di PPP Kuala Tungkal. Selanjutnya tim yang dari PPP langsung melakukan pengecekan ke gudang yang diduga tempat bersandar kapal tersebut dengan menggunakan speed boat Polair dan melibatkan 2 (dua) orang anggota Polair Kuala Tungkal.
Barang Bukti Ikan Teri Illegal
Pada hari Minggu tanggal 8 April 2012 pukul 00.30 WIB tim menemukan KM.Iqbal di gudang Harapan dengan keadan kosong (tanpa muatan). Setelah itu, tim melanjutkan pengecekan ke gudang Parit Gompong. Pukul 01.00 WIB, tim tiba di gudang Parit Gompong dan tepat pada waktu tersebut terdapat aktivitas bongkar muat ikan teri dari 2 (dua) kapal pengangkut (Km. Nadin dan KM. Tanpa nama). Ikan tersebut dicurigai berasal dari KM. Iqbal yang dilangsir di laut Selanjutnya tim langsung menghubungi anggota lainnya untuk berkumpul di gudang Parit Gompong.
Setelah dilakukan pemeriksaan (dokumen dan muatan kapal), ternyata ikan tersebut tidak dilengkapi izin dan tidak memenuhi persyaratan karantina ikan. Oleh karena itu, petugas karantina ikan melakukan penahanan terhadap ikan tersebut. Pembongkaran ikan dilakukan pukul 03.00 – 06.00 WIB ikan dari kapal untuk diamankan. Total ikan yang ditahan sebanyak 2576 kardus (@ 10 kg), 1304 kardus dari KM. Nadin dan 1272 kardus dari KM.tanpa nama.
Pukul 07.00 WIB petugas Bea Cukai datang dan kemudian berkordinasi dengan Pengawas Perikanan dan Petugas Karantina Ikan. Selanjutnya petugas dari bea cukai menyegel ikan teri tersebut.
Penulis Mukhtar, A.Pi Kepala Stasiun PSDKP Belawan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar