Kegagahan Saudara Samson Nahkoda KP. HIU MACAN 001 terus terbukti, setelah menangkap 7 kapal Pelaku Illegal Fishing beberapa pekan yang lalu, kemarin hari Selasa tanggal 19 Juni 2012 telah penangkapan 4 (empat) kapal asing berasal dari Vietnam yang menangkap ikan di Wilayah Pengelolaan Perairan Indonesia. Ketiga kapal berbendera Vietnam itu adalah KM. KH 99568 TS, KM. KH 91089 TS, . memberhentikan KM. BTH 99571 TS dan KM. BTH 98782 TS.
1.
Tanggal 19 Juni 2012
Jam 06.35
WIB Pada Posisi : 05º 34,19’ N / 109º 38,36’ E KP. HIU MACAN 001 berhasil memberhentikan KM. KH
99568 TS kapal Vietnam GT. ± 40 dengan
alat tangkap Gill Net dan para awak kapal yang berjumlah 12
orang yang berasal dari Vietnam dipindahkan ke KP. HIU MACAN 001. Selanjutnya
Nakhoda KP. HIU MACAN 001 menurunkan 1 personil untuk memeriksa dan mengamankan
kapal tersebut. Jenis pelanggaran : tidak ada dokumen.
2.
Tanggal 19 Juni 2012
Jam 07.00
WIB Pada Posisi : 05º 34,63’ N / 109º 44,78’ E KP. HIU MACAN 001 berhasil memberhentikan KM. KH
91089 TS kapal Vietnam GT. ± 40 dengan
alat tangkap Gill Net dan para awak kapal yang berjumlah 12
orang yang berasal dari Vietnam dipindahkan ke KP. HIU MACAN 001. Selanjutnya
Nakhoda KP. HIU MACAN 001 menurunkan 1 personil untuk memeriksa dan mengamankan
kapal tersebut. Jenis pelanggaran : tidak ada dokumen.
3.
Tanggal 19 Juni 2012
Jam 09.00
WIB Pada Posisi : 05º 29,60’ N / 109º 58,68’ E KP. HIU MACAN 001 berhasil memberhentikan KM. BTH
99571 TS kapal Vietnam GT. ± 20 dengan
alat tangkap Gill Net dan para awak kapal yang berjumlah 9
orang yang berasal dari Vietnam dipindahkan ke KP. HIU MACAN 001. Selanjutnya
Nakhoda KP. HIU MACAN 001 menurunkan 1 personil untuk memeriksa dan mengamankan
kapal tersebut. Jenis pelanggaran : tidak ada dokumen.
4.
Tanggal 19 Juni 2012
Jam 09.11
WIB Pada Posisi : 05º 27,42’ N / 109º 58,44’ E KP. HIU MACAN 001 berhasil memberhentikan KM. BTH
98782 TS kapal Vietnam GT. ± 20 dengan
alat tangkap Gill Net dan para awak kapal yang berjumlah 8
orang yang berasal dari Vietnam dipindahkan ke KP. HIU MACAN 001. Selanjutnya
Nakhoda KP. HIU MACAN 001 menurunkan 1 personil untuk memeriksa dan mengamankan
kapal tersebut. Jenis pelanggaran : tidak ada dokumen.
5.
Tanggal 19 Juni 2012
Jam 18.35
WIB Pada Posisi : 05º 08,20’ N / 109º 55,36’ E KM. KH 99568 TS digunakan untuk mendeportasi para awak kapal yang
berjumlah 35 (tiga puluh lima) orang.
6.
Tanggal 19 Juni 2012
Jam 19.00
WIB KP. HIU MACAN 001 melanjutkan perjalanan menuju ke Satker
PSDKP Natuna untuk proses lebih lanjut.
7.
Tanggal 21 Juni
2012 Jam 06.00 WIB KM. KH 91089 TS, KM.
BTH 99571 TS dan KM. BTH 98782 TS tiba di Satker PSDKP Natuna dengan aman dan selamat.
Keseluruhan jumlah ABK 41 (empat
puluh satu) orang. yang dideportasi 35 (tiga
puluh lima) orang dan yang dibawa 6 (enam)
orang, yang dimana setiap kapal terdiri dari 2 (dua) orang yaitu, Nakhoda dan
KKM.
Adapun masing masing ABK Kapal
sebagai berikut KM. KH
99568 TS sebanyak 12 orang yaitu Nahkoda
Yo Van Chat,
KKM Phan Nan,
ABK Phan Minh Lan,
Tran Van Vo, Tran
Trong Loi, Tran
The, Nei
Van Trong, Tran
Puong Au, Nguyen
Van Tien, Nguyen
Hang Sinh, Le
Van Tuan, Tra
Truong Quoc Bao
semua berkebangasaan Viatnam.
KM. KH 91089
TS sebanyak 12
orang yaitu Nahkoda Pham Tan Tai,
KKM Nguyen Trung Phong,
ABK Troi The,
Nguyen Ngoc Ninh,
Le Ngoc Thanh,
Hiynh Ngoc Tan,
Ho Van Thanh, Trung
Ngoc Cuan, Nguyen
Van Truong, Saui
Thanh Nhut, Nguyen
Ngoc Dan, Dong
Minh Lanh semua berkebangasaan Viatnam.
KM. BTH 99571
TS sebanyak 9
orang yaitu Nahkoda Nguyen Ngoc Quyen,
KKM Vo Van Kinh,
ABK Nguyen Lam,
Nguyen Van Hao,
Nguyen Loy, Hoang
Huynh, Nguyen
Phong, Nguyen
Van Toan, Nguyen
Manh semua berkebangasaan Viatnam.
KM. BTH 98782 TS
sebanyak 8 orang yaitu Nahkoda Nguyen Van Thoai,
KKM Tran Quoc Bao,
ABK Ng Van Dung,
Ng Xian Dien, Ng
Minh, Ng
Nguyen, Ng
Van Han, Ng
Pao Tan semua berkebangasaan Viatnam.
Selanjutnya KIA dibawa dan diadhock di Satker PSDKP
Natuna dan diserah terimakan Nahkoda KP HIUM MACAN 001, Samson, kepada M Syamsu
Rokhman selaku Kepala Satker PSDKP Natuna untuk diproses lebih lanjut pada tanggal 21 Juni 2012.
M Syamsu Rokhman secara sah
dan jelas melakukan tindak pidana perikanan yaitu melakukan penangkapan ikan di WPP RI dengan menggunakan Alat Tangkap Trawl tanpa
dilengkapi dengan Dokumen, Surat Ijin Usaha Perikanan(SIUP) dan Surat Ijin
Penangkapan Ikan (SIPI) yang diancam dan diatur pada
pasal 5ayat (1) huruf b, Pasal 85 jo Pasal
9 ayat (1), pasal 92 jo pasal 26 ayat (1), pasal 27 ayat (1) jo
pasal 93 ayat (2) Undang-Undang RI No.45 tahun
2009 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No.31 tahun 2004 tentang
perikanan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar