JAKARTA
(Suara Karya): Maraknya kasus penangkapan ikan secara ilegal (illegal
fishing) oleh nelayan/kapal asing di perairan Indonesia menunjukkan
masih belum optimalnya kegiatan pengawasan.
Dalam hal ini, pengawasan yang lebih ketat di sejumlah perairan yang
potensi perikanannya besar, seperti di Laut Natuna, Arafura, dan
lainnya, bisa menjadi prioritas utama untuk dilakukan. Dengan ini,
diharapkan kasus pencurian ikan di laut Indonesia bisa diredam dan
kesejahteraan nelayan serta pengusaha nasional bisa terwujud.
Terkait hal ini, Wakil Ketua Komisi IV Herman Khaeron menekankan
pentingnya pengawasan yang seharusnya dilakukan oleh Kementerian
Kelautan dan Perikanan. Apalagi ini diamanatkan dalam Undang-Undang (UU)
Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan revisinya melalui UU Nomor 45
Tahun 2009.
"Dari pemahaman tentang pengelolaan perikanan, dapat
diketahui bahwa pengawasan merupakan bagian darinya. Atau, lahirnya
pengawasan di sektor kelautan dan perikanan bersumber dari serta
ditujukan untuk pengelolaan yang baik," kata Herman kepada Suara Karya
di Jakarta, kemarin.
Sebagai wakil rakyat, dirinya bersama seluruh
anggota Komisi IV DPR (bidang kelautan dan perikanan) mendukung penuh
upaya penguatan kegiatan pengawasan yang dilakukan KKP, salah satunya
dengan mendorong peningkatan anggaran. "Tahun ini, anggaran pengawasan
mengalami kenaikan. Bahkan, bila keuangan negara memungkinkan,
penambahan anggaran untuk kegiatan ini bisa diperbesar lagi," ujarnya.
Ketika ditanya terkait rencana penghapusan tugas/wewenang pengawasan di
lingkungan KKP, Herman mengaku menyayangkan adanya wacana tersebut.
Sebab, apa yang dilakukan satuan pengawas perikanan KKP terus
menunjukkan kemajuan dan prestasi yang baik. Ini terlihat dari banyaknya
kapal asing yang melakukan ditangkap karena melakukan illegal fishing,
termasuk aksi penyelundupan ikan Indonesia ke luar negeri yang selalu
berhasil digagalkan.
"Ini merupakan prestasi yang patut diapresiasi.
Sebab, dengan armada kapal pengawas serta anggaran yang tergolong
pas-pasan, petugas pengawas KKP masih bisa bekerja dengan optimal. Untuk
itu, keberadaan satuan pengawas perikanan KKP memang sangat penting,"
ucapnya.
Lebih jauh Herman menjelaskan, dalam Instruksi Presiden
(Inpres) Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perlindungan Nelayan, khususnya
pada Pasal 4 huruf F, juga disebutkan bahwa Menteri Kelautan dan
Perikanan harus menindak tegas setiap pelaku penangkapan ikan secara
melawan hukum, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (illegal, unreported,
unregulated fishing), termasuk juga kegiatan penangkapan ikan yang
merusak (destructive fishing).
Semua kegiatan ilegal di wilayah
pengelolaan perikanan Negara Kesatuan Republik Indonesia seharusnya
ditindak tegas oleh KKP. (Bayu)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar