ANTARA/Jessica Wuysang/ip
BATAM--MICOM: Direktorat Kepolisian Perairan Mabes Polri menangkap empat kapal nelayan asal Vietnam yang mecuri ikan di perairan Natuna, Kepri. Penangkapan terjadi, Minggu (20/3).
"Saat ini kapal-kapal tersebut kami tarik ke Batam sekarang," kata Komandan kapal patroli Bisma-520 Komisaris Sigit N Hidayat, Rabu (23/3).
Penangkapan terjadi menyusul informasi nelayan yang curiga melihat sejumlah kapal berbendera Vietnam melakukan aktivitas di perairan Natuna. Berbekal informasi itu petugas melakukan pengintaian lalu melakukan pengejaran dengan kapal Bisma-520.
"Saat ditangkap kapal-kapal berbendera Vietnam itu sudah memasuki Zona Ekonomi Eksklusif dan saat diperiksa tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah," ujarnya.
Keempat kapal yang ditangkap tersebut adalah BTH 0655 TS, BV 0123 TS, BV 0448 TS, dan BV 0206 TS. Dari keempat kapal tersebut polisi menahan 28 anak buah kapal termasuk nakhoda. Akibat ulah nelayan-nelayan asing itu mereka terancam telah melanggar UU nomor 45/2009 tentang perikanan serta pasal 53 UU No59/1992 tentang Keimigrasian dan aset negara yang bisa diamankan mencapai Rp4 miliar. (HK/OL-04)
http://www.mediaindonesia.com/read/2011/03/23/212434/126/101/Mabes-Polri-Tangkap-Empat-Kapal-Nelayan-Vietnam-di-Perairan-Natuna-
"Saat ini kapal-kapal tersebut kami tarik ke Batam sekarang," kata Komandan kapal patroli Bisma-520 Komisaris Sigit N Hidayat, Rabu (23/3).
Penangkapan terjadi menyusul informasi nelayan yang curiga melihat sejumlah kapal berbendera Vietnam melakukan aktivitas di perairan Natuna. Berbekal informasi itu petugas melakukan pengintaian lalu melakukan pengejaran dengan kapal Bisma-520.
"Saat ditangkap kapal-kapal berbendera Vietnam itu sudah memasuki Zona Ekonomi Eksklusif dan saat diperiksa tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah," ujarnya.
Keempat kapal yang ditangkap tersebut adalah BTH 0655 TS, BV 0123 TS, BV 0448 TS, dan BV 0206 TS. Dari keempat kapal tersebut polisi menahan 28 anak buah kapal termasuk nakhoda. Akibat ulah nelayan-nelayan asing itu mereka terancam telah melanggar UU nomor 45/2009 tentang perikanan serta pasal 53 UU No59/1992 tentang Keimigrasian dan aset negara yang bisa diamankan mencapai Rp4 miliar. (HK/OL-04)
http://www.mediaindonesia.com/read/2011/03/23/212434/126/101/Mabes-Polri-Tangkap-Empat-Kapal-Nelayan-Vietnam-di-Perairan-Natuna-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar