25 Maret, 2011

Importir Nakal Dicoret

Ribuan ton ikan impor ilegal tak terurus

JAKARTA, KOMPAS- Kementerian Perdagangan segera mencoert 13 importir nakal yang dinilai menyalahgunakan izin impor ikan. pelanggaran arturan impoe ikan tersebut termasuk kategori berat yang telah merugikan kalangan nelayan dan pengusaha sektor perikanan dalam negeri.

Hal tersebut dikemukakan Direktur Jendral perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Deddy Saleh di Jakarta, Kamis (24/3).

"Kebijakan daftar hitam saya nilai tepat karena perusahaan bukan saja melanggar izin impor, mel;ainkan juga sudah mengimpor jenis ikan yang sebenarnya dilarang oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan,"katanya.

Dia mengatakan, tindakan teas tersebut diharapakan bisa memberi efek jera kepada importir nakal, yang coba-coba mengambil keuntungan dengan melanggara aturan yang ada. "Jangan sampai importir lain ikut-ikutan nakal. Penyalahgunaan izin impor tersebut telah merugikan banyak pihak dan merugikan negara,"ujar Deddy.

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengusulkan kepad aKemendag agar 13 importir nakal uang mengimpor ikan secar ailegal dimasukan dalam daftar hitam an tidak boleh lagi melakukan impor ikan.

Sejak pekan lalu, KKP menahan lebih dari 200 kontainer atau mencapai 7.660 ton ikan beku impor di sejumlah pelabuhan dan bandar udara.Penahanan ikan beku tersebut karena tidak memilki izin impor hasil perikanan yang diterbitkan KKP sesuai dengan Peraturan MenteriKelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2010.

Deddy menambahkan, ekspor dan impor hasil perikanan diatur tersendiri oleh KKP. Meskipun begitu, ada peraturan larangan dan pembatasan impor yang dikeluarkan dalam bentuk surat keputusan bersama antara Menteri Peragangan dan Menteri Kelautan dan Perikanan

Secara terpisah, Wakil Ketua umum kamar Dagang dan Industri Indonesia bidang Kelautan dan Perikanan Yugi Prayanto mengatakan, luas wilayah lautan yang mencapai 70 persen dari total wilayah membuat potensi perikanan yang sangat tinggi.

sayangnya, ujar Yugi, sumber daya ikan tersebut banyk dicuri nelayan asing melalui pengkapan ikan ilegal. Akibatnya, potensi keugian negara mencapai Rp 20 triliun per tahun.

"Kami mengerti bahwa wilayah laut Indonesia sangat luas sehingga sulit diawasi. Oleh karena itu, TNI AL diharpakan meningkatkan pertahanan wilayah perairan dan kelautan agar potensi kelautan kita bisa dinikmati lebih optimal oleh nelayan dan pelaku usaha dalam negeri," ujar Yugi.

Sementara itu, ribuaan ikan impor ilegal yang ditahan terancam tidak terurus. hingga kin, pengajuan pemulangan ikan ilegal masih sedikit.

Menurut Kepala Bidang Penyidikan dan Penindakan Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Priok Bonar Lumban Raja, hingga kamis siang, baru satu perusahaan yang mengajukan permohonan pemulangan ikan impor yang ditahan. Permohonan reekspor itu sebanyak enam peti kemas untuk dipulangkan ke China.

"Kami masih menunggu permohonan importir untuk memulangkan ikan impor yang ditahan. Jangan sampai pemerintah yang rugi, kami tidak mungkin memulangkan ribuan ikan impor ilegal itu,"ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya memberikan waktu 30 hari bagi importir untuk mengajukan permohonan pemulangan ikan impor ilegal, terhitung sejak ikan impor itu dinyatakan ditolak.

Sumber : KOMPAS 25 Maret 2011 Hal 19

Tidak ada komentar: