29 Agustus, 2008

Marak Pengeboman Ikan di Laut Pulau Petong

Siang ini telah terjadi lagi pengeboman di laut Pulau Petong Kelurahan Pulau Abang Salah satu site Coremap II Kota Batam. Pengeboman berlangsung di terumbu Mentigi di dekat Kampung Baru Pulau Petong Kelurahan Pulau Abang.

Pelaku diperkirakan delapan orang menggunakan mesin dobel 200 PK. Kejadian ini berulang lagi setelah di tahun sebelumnya pernah terjadi.
Fasilitator lapangan mendapat informasi dari anggota kelompok pengawas masyarakat Pulau Petong tentang kejadian ini. Informasi ini diteruskan oleh Senior fasilitator Pulau Abang ke Tim MCS (Monitoring Control and Survailence) dengan membuatkan berita acara kejadiannya. Menurut Koordinatornya informasi ini akan ditindaklanjuti.

Sedangkan di lapangan Kelompok pengawas mendapat intimidasi oleh para pengebom. Kelompok pengawas bersembunyi ke hutan di Pulau Petong karena diancam dengan bom. Kapal yang mereka tumpangi hanya 40 Pk sedangkan pelaku menggunakan mesin yang jauh lebih cepat.

Belum ada keterangan lebih jauh tentang kejadian ini, namun kejadian ini meresahkan masyarakat di Pulau Petong, padahal Kelompok pengawas baru saja mendapat pengarahan dari tim MCS pusat dari Departemen Kelautan dan Perikanan.

Kejadian seperti ini seharusnya segera cepat ditanggapi oleh pihak berwenang seperti kepolisian, dll. Pengeboman tidak hanya merusak kelestarian alam tetapi juga dapat membahayakan nyawa orang lain.

Masyarakat di lapangan menjadi bingung ketika mereka harus berhadapan dengan pelaku pengeboman. Mereka dilarang untuk melakukan penangkapan namun kenyataannya kejadian seperti ini karena tiadanya patroli akhirnya mereka harus memerankan penangkapan yang memungkinkan terjadinya tindakan anarkis. Padahal mereka hanya sebagai informan bagi aparat terkait. Selayaknyalah ini menjadi tanggung jawab pihak yang berwenang.

Keragu-raguan itulah akhirnya yang membuat kelompok pengawas mudah diintimidasi. Semoga hal ini dapat segera diatasi oleh aparat terkait. Sehingga kekayaan laut kita dapat terus terjaga dan kita semua dapat memperoleh manfaatnya. (Pulau Petong, 28 Agustus 2008) andre Anggota Forum Illegal Fishing Indonesia.

READ MORE - Marak Pengeboman Ikan di Laut Pulau Petong

Izin Usaha Tambak Diterbitkan di Areal Hutan Lindung


Hasil investigasi tim yang diterjunkan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menemukan sedikitnya ada sembilan izin usaha perikanan (tambak) yang diterbitkan di atas areal hutan lindung mangrove di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Penerbitan izin usaha itu di areal hutan lindung itu melanggar Undang-undang No 41/1999 tentang Kehutanan, serta UU 26/2007 tentang Tata Ruang.

Izin usaha perikanan atau tambak diterbitkan Dinas Perikanan Kabupaten Pontianak (yang merupakan kabupaten induk dari Kabupaten Kubu Raya sebelum pemekaran). "Izin ditandatangani Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Pontianak atas nama Bupati Pontianak sekitar tahun 1998-1999," kata Kepala Dinas Kehutanan, Perkebunan, dan Pertambangan Kabupaten Kubu Raya, Moh Sadik Azis, Kamis (28/8).


Penerbitan izin usaha perikanan itu dipastikan melanggar undang-undang kehutanan karena diterbitkan di atas hutan lindung tanpa ada proses pelepasan kawasan dari Menteri Kehutanan dan Persetujuan DPR RI. Izin itu diterbitkan tanpa ada batas waktu berakhirnya. Ia memperkirakan, total izin usaha tambak yang diterbitkan Pemkab Pontianak tersebut mencapai ratusan.


"Temuan ini akan kami sampaikan ke Gubernur Kalimantan Barat agar diupayakan penyelesaiannya. Pemkab Kubu Raya tidak mungkin menyelesaikan sendiri persoalan ini karena menyangkut kabupaten induk, yakni Kabupaten Pontianak," katanya.


Terkait dengan pemanfaatan lahan, Gubernur Kalimantan Barat Cornelis pernah mengingatkan agar dinas terkait memberikan masukan yang benar kepada kepala daerah, sehingga izin yang dikeluarkan kepala daerah di lahan itu peruntukannya tidak tumpang tindih dan menimbulkan masalah di kemudian hari. (Kompas.
28 Agustus 2008, KUBU RAYA).

READ MORE - Izin Usaha Tambak Diterbitkan di Areal Hutan Lindung

Kerugian dari Kerusakan Mangrove Capai Rp 42,585 Triliun

Sekretaris Program Lembaga Pengkajian dan Pengembangan (LPP) Mangrove Indonesia Ahmad Faisal Siregar menyayangkan adanya izin usaha tambak yang diterbitkan di areal hutan lindung mangrove. Ia mengungkapkan, kerusakan hutan lindung mangrove di Kabupaten Kubu Raya yang terpantau melalui citra satelit tahun 2007 mencapai 1.700 hektar.


Kerusakan hutan lindung mangrove karena pembukaan usaha tambak itu mulai marak dalam kurun waktu 2002-2003. "Total nilai ekonomi yang disediakan hutan lindung mangrove di sana, termasuk nilai vegetasi dan kemampuannya menyerap karbon, diperkirakan mencapai Rp 50 juta per hektar," katanya.


Dengan perhitungan tersebut, maka kerugian negara akibat kerusakan 1.700 hektar hutan lindung mangrove itu mencapai Rp 85 miliar. Kerugian itu belum memperhitungkan kerusakan struktur tanah dan biaya yang harus dikeluarkan untuk merehabilitasi hutan lindung mangrove yang rusak.


Faisal memberikan gambaran, untuk merehabilitasi hutan mangrove di Jakarta yang digunakan untuk areal tambak dengan luas 1x4 meter sedalam 1,5 meter, dibutuhkan biaya Rp 10 juta. Dengan perhitungan tambak yang dibuka di areal hutan lindung mangrove di Kabupaten Kubu Raya sekitar 1.700 hektar, maka untuk merehabilitasinya dibutuhkan biaya sekitar Rp 42,5 triliun. (Kompas.
Kamis, 28 Agustus 2008).

READ MORE - Kerugian dari Kerusakan Mangrove Capai Rp 42,585 Triliun

28 Agustus, 2008

WADUK CIRATA TERCEMAR LOGAM BERAT

Air Waduk Cirata tercemar limbah logam berat jenis timbal dan tembaga hingga melebihi standar baku air. Kondisi itu menurunkan kualiatas ikan hasil budidaya, menambah ongkos pemeliharaan turbin akibat tingginya laju korosi, dan mengancam kesehatan manusia.

Hasil peneliian Badan Pengelolan Waduk Cirata (BPWC) pada triwulan pertama dan kedua 2008 menunjukkan kadar timbal di sejumlah lokasi penelitian mencapai 0,04 miligram (mg) perliter pada triwulan pertama dan 0,11 mg per liter pada triwulan kedua. Adapun kadar tembaga mencapai 0,03 mg perliter pada triwulan pertama. Padahal ambang batas ideal untuk nair baku minum, perikanan dan pembangkit listrik tenaga air (PLTA) berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa barat Nomor 39 Tahun 2000 tentang tentang Baku Mutu Air adalah 0,02 mg perliter untuk tembaga dan 0,03 mg per liter untuk Timbal.

Yaya Hudaya, ahli ekologi dan lingkungan BPWC, jumat (15/8), mengatakan selain dua jenis logam berat itu 16 dari 44 parameter biologi, fisika, kimia yang diteliti sejak tahun 2005 sering melebihi ambang batas. Tiga parameter itu adalah kadar fosfat, amoniak dan nitrit yang selalu melebihi ambang batas dalam empat tahun terakhir.

Menurut Yaya, limbah logam berat dari sejumlah industri di daerah aliran Sungai Citarum dan Cisokan di Bandung, Cimahi, Bandung Barat, dan Cianjur ditengarai mengalir kedua sungai dan masuk ke Waduk Cirata.Ada pula limbah organic dari sisa pakann ikan, kotoram manusia, dan limbah rumah tangga yang ikut mencemari waduk.

Logam berat meningkatkan laju korosi sehingga meningkatkan biaya pemeliharaan turbin. Biaya pemeliharaan turbin PLTA pembangkit Jawa-Bali di unit pembangkit Cirata Rp. 25 Miliar pertahun. Sebagian besar digunakan untuk Overhaul turbin.

Dampak negarif juga dirasakan pelaku usaha budidaya ikan keramba jarring apung. Tingginya kadar polutan, minimnya kadar oksigen terlarut dalam air, dan rendahnya suhu air, membuat virus lebih mudah berkembang. Kematian ikan secara masal makin terjadi. Hidayat (44) pembudidaya ikan diwaduk Cirata, Kecamatan mande menuturkan pembudidaya kini sering rugi akibat ikan terserang virus koi herpes. Kerugian di satu tambak bias mencapai sekitar Rp. 1 juta. Saat ini banyak kolam dibiarkan kosong oleh pemiliknya (AHA/MKN). (Cianjur Kompas 16 Agustus 2008).

READ MORE - WADUK CIRATA TERCEMAR LOGAM BERAT

27 Agustus, 2008

Perikanan Darat Bagian Kebudayaan Lokal

Oleh

Muhamad Karim

Selama ini, aktivitas perikanan tangkap mendominasi pembangunan perikanan nasional. Secara politik, kondisi ini memposisikan perikanan darat/perairan umum (sungai, situ, danau dan rawa) sebagai kelas dua, maka aktivitas perikanan darat mandek.

Revitalisasi perikanan hanya mengutamakan pertambakan udang, dan budidaya laut yaitu rumput laut dan ikan karang, padahal perikanan darat memiliki keunggulan dan keunikan tersendiri. Harusnya, pemerintah memberikan porsi yang seimbang antara keduanya.
Perikanan darat memiliki keunggulan dan keunikan dalam pengembangannya.

Pertama, potensinya memiliki varitas/jenis yang bersifat endemik. Contohnya, ikan bilih (Mystacoleuseus padangensis) yang di dunia hanya terdapat danau Singkarak, Sumatera Barat, juga ikan jenis lawat (Leptobarbus hoevanii), baung (Mystus planices), belida (Chitala lopis), dan tangadak (Barbodes schwanenfeldi) di Danau Sentarum Kalimantan Barat dan sungai-sungai pulau Sumatera, nike-nike di Danau Tondano, Sulawesi Utara dan ikan gabus asli (Oxyeleotris heterodon) Danau Sentani di Papua.

Kedua, keberadaan ikan endemik menyatu dengan perilaku/pola hidup masyarakat lokal. Mereka menganggap ikan endemik menjadi bagian kebudayaan dan dikonsumsi secara turun-temurun. Maka mereka juga memiliki kearifan lokal dalam menjaga kelestariannya.

Ketiga, secara ekologis dan klimatologi ikan endemik memiliki habitat hidup dan berkembang biak yang khas. Amat tidak mungkin ikan bilih, Danau Singkarak dikembangbiakan di Danau Poso. Inilah sumber kekhasan sumber daya genetiknya.

Keempat, lahan budi daya perikanan darat yang mengandung jenis ikan endemik belum dimanfaatkan secara optimal. Baru beberapa daerah yang memberdayakan dan memberdayakannya dengan pariwisata misalnya Danau Tondano, Danau Singkarak, Danau Poso dan Danau Sentani. Kelima, jenis ikan endemik harganya mahal karena rasanya unik, khas dan langka sehingga menjadi trade mark tersendiri bagi daerah itu. Contohnya, ikan semah (Tor tambra, Tor dourounensis dan Tor tambroides, Labeobarbus douronensis) dari Sungai Kapuas harganya sampai Rp 250.000/kg. Enam Problem Otonomi daerah dalam aspek perikanan dan kelautan tidak hanya dimaknai sebatas kewenangan pengelolaan wilayah laut oleh pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota. Otonomi daerah juga harus dimaknai sebagai upaya mengelola dan mengembangkan perikanan darat utamanya ikan endemik yang terancam punah. Pemaknaan ini akan menciptakan kedaulatan pangan di tingkat lokalitas.

Berbagai problem mengancam keberlanjutan budidaya ikan endemik dan kelestariannya, yaitu

pertama, ekspoitasi berlebihan. Contohnya, data tahun 1997 menyebutkan stok ikan Bilih mencapai 542,56 ton dan yang telah dieksploitasi sebesar 416,90 ton (77,84 persen). Ini menggambarkan sumberdaya ikan bilih sudah mengalami tangkap lebih.

Kedua, introduksi ikan lain yang bersifat predator dan kompetitor. Kasus introduksi ikan gabus toraja (Channa striata) di Danau Sentani, mengancam Ikan gabus asli Danau Sentani. Hal serupa juga terjadi di Danau Poso dan Malili di Sulawesi Tengah.

Ketiga, ancaman kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan pertanian dan pembabatan hutan. Akibat kegiatan pertanian yang menggunakan pupuk anorganik, limpasannya masuk ke sungai dan danau, sehingga mencemari dan merusak habitat ikan endemik.
Hal serupa akan terjadi akibat pembabatan hutan di hulu sungai, tepi danau dan daerah tangkapan air. Penurunan populasi ikan endemik di sungai, danau maupun lubuk-lubuk di Kalimantan dan Sumatera bersumber dari aktivitas pertanian dan pembabatan hutan.

Keempat, proses sedimentasi yang disebabkan oleh limpasan lumpur dari aktivitas pertanian di tepi danau menyebabkan danau semakin dangkal. Juga, pembabatan hutan di hulu menyebabkan sungai mengalami pendangkalan.

Otomatis proses sedimentasi yang semakin bertambah setiap tahunnya mengancam hilangnya habitat ikan endemik. Di Sungai Mahakam akibat sedimentasi sudah sulit mendapatkan ikan baung dan lais.
Kelima, penggunaan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan. Kasus yang terjadi di Danau Sentarum, Kalimantan Barat, yakni adanya penggunaan bubu warin (alat tangkap berukuran mata jaring <>


Delapan Kebijakan

Melindungi sumber genetik plasmah nutfah dan mengembangkan budidaya perikanan darat berbasis ikan endemik memerlukan kebijakan strategis.

Pertama, mengembangkan riset pemuliaan genetik ikan endemik. Hasil riset ini akan melahirkan bank genetik ikan endemik Indonesia, sekaligus melindungi plasma nutfahnya.

Kedua, mengembangkan pusat pembudidayaan ikan air tawar endemik yang mampu menyediakan bibit/benih secara massal baik untuk budi daya sungai maupun danau atau situ. Pusat-pusat ini dibangun daerah-daerah yang memiliki keunikan dan keunggulan tersendiri.

Ketiga, menerbitkan perangkat undang-undang sumberdaya genetik untuk menangkal pihak asing melakukan bio piracy terhadap komoditas endemik khas Indonesia. Hukum yang tersedia baru Keppres No. 43 Tahun 1978 yang menyatakan bahwa jenis ikan yang dilindungi di pulau Kalimantan dan Sumatera adalah arwana Super Red, Golden Red, Banjar Red, arwana Green (hijau) yang ditemukan di Taman Nasional Danau Sentarum dan Sungai Kapuas.

Keempat, melestarikan lingkungan kawasan perairan umum (daerah aliran sungai, danau, situ) dan tangkapan air yang mampu menjamin ketersediaan air tawar dan mencegah sedimentasi maupun pencemaran air. Prioritaskan bagi kawasan perairan umum yang sudah memiliki sumber daya ikan endemik dan terancam punah.

Kelima, mengembangkan alat tangkap yang ramah lingkungan dari segi jenis, ukuran, maupun variannya. Akan lebih baik menggunakan alat tangkap yang hanya menyeleksi ikan-ikan endemik yang masuk kategori layak konsumsi dan jual.

Keenam, menyeleksi introduksi ikan–ikan non-endemik yang bersifat predator, kompetitor dan pembawa penyakit yang nantinya mengancam kelangsungan hidup ikan endemik.

Ketujuh, menyeragamkan pangan berbasis ikan endemik, contohnya fillet, nugget, bakso ikan dan kerupuk ikan. Kedelapan, memberdayakan kelembagaan lokal dan kearifan masyarakat dalam membudidayakan ikan-ikan endemik.


Gagasan yang dipaparkan dalam tulisan ini merupakan langkah strategis dan politik untuk membangun paradigma baru dan merevitalisasi kebijakan budidaya perikanan yang selama ini cenderung mengabaikan perikanan darat.

Hal serupa berlaku juga bagi perairan umum lainnya yang sudah mengembangkan ikan air tawar berbasis waduk (Jatiluhur, Cirata), danau serta situ, demi pemenuhan pangan protein. Dengan demikian, bangsa ini akan berdaulat atas pangan yang bersumber dari ikan endemik, termasuk dalam penyediaan benih.

Penulis adalah Direktur Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim.

READ MORE - Perikanan Darat Bagian Kebudayaan Lokal

RUMUSAN TEMU TEKNIS NASIONAL PENGAWAS PERIKANAN


Dalam rangka mewujudkan tertib pelaksanaan peraturan perundang-undangan dibidang perikanan, Direktorat Pengawasan dan Pengendalian Sumberdaya Perikanan telah menyelenggarakanTemu Teknis Nasional Pengawas Perikanan pada tanggal 12-15 Agustus 2008 di Batam. Pertemuan Nasional Pengawas Perikanan yang dibuka oleh Direktur Jenderal Pengawasan dan Pengendalian Sumberdaya Kelautan dan Perikanan dihadiri oleh unsure eselon I terkait dari Departemen Kelautan dan Perikanan, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi, Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengawasan SDKP dan Kepala Satuan Kerja Pengawasan SDKP serta Pengawas Perikanan seluruh Indonesia.

Diselenggarakannya Temu Teknis Nasional Pengawas Perikanan ini bertujuan untuk (1) mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan pengawasan sumberdaya perikanan sebagai dasar dalam menentukan kebijakan lebih lanjut; (2) menyatukan persepsi dan pemahaman pengawasan sumberdaya perikanan; (3) mendesiminasikan peraturan perundang-undangan dibidang perikanan; (4)meningkatkan jejaring dan kinerja pengawasan perikanan.

Setelah memperhatikan pengarahan Direktur Jenderal Pengawasan dan Pengendalian Sumberdaya Kelautan dan Perikanan, Sambutan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Propinsi Kepulauan Riau serta pemaparan – pemaparan tentang pengawasan sumberdaya Kelautan dan Perikanan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan dan Pengendalian Sumberdaya Kelautan dan Perikanan, Direktur Pengawasan dan Pengendalian Sumberdaya Kelautan, serta narasumber lainnya dari Direktorat Jenderal Pemasaran dan Pengolahan Hasil Perikanan, Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, Pusat Karantina Ikan serta mempertimbangkan saran dan masukan yang berkembang dalam sidang kelompok,maupun siding pleno dirumuskan dalam hal-hal berikut :

Beradasarkan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan pemgawasan sumberdaya perikanan perlu ditingkatkan Fungsi Satker Pengawasan SDKP sebagai crisis center,pelayanan dan ujung tombak pengawasan SDKP; untuk itu beberapa hal harus segera ditindak lanjuti antara lain.
(a) Pembinaan dan pengembangan SDM Pengawas Perikanan
(b) Penataan Kelembangaan dan tata hubungan kerja UPT, Pemerintah Daerah dan instansi terkait;
(c) Penetapan dan/atau penambahan Satker Pengawasan SDKP di daerah rawan pelanggaran dan sentra kegiatan perikanan yang tinggi;
(d) Penyediaan sarana dan prasana pengawasan disesuaikan dengan kebutuhan

I. PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN SDM
1. Perlu Pengembangan karier Pengawas Perikanan yang jelas melalui jabatan fungsional, termasuk peningkatan masa kerja sampai dengan 60 tahun dan tunjangan jabatan fungsioanal yang meningkat minimal setara dengan jabatan stuktural;
2. Perlu sosialisasi dan penegasan dari pemerintah pusat kepada Pemerintah Daerah dalam hal pengembangan jabatan fungsional pengawas perikanan;
3. Perlu penempatan Pengawas Perikanan di Pelabuhan Perikanan yang belum terdapat Pengawas Perikanan;
4. Dalam rangka pemenuhan kebutuhan SDM Pengawas Perikanan perlu rekruitmen pegawai bersetatus pejabat fungsional pengwas perikanan;
5. Perlu Sosialisasi tentang peraturan perundang-undangan bagi pengawas perikanan untuk meningkatkan pemahaman dan kesamaan persepsi dalam pelaksanaan petugas di lapangan.

II. KELEMBAGAAN
1. Nomenklatur Satker Pengawasan SDKP diubah menjadi Satuan Pengawas SDKP, untuk menghindari pengertian Satker sebagai satuan kerja terkait dengan keuangan;
2. Prioritas penempatan dan penambahan Satuan Pengawasan SDKP di daerah yang didasarkan pada tingkat kerawanan pelanggaran. Disamping itu rencana pengembangan Satuan Pengawasan SDKP harus berbasis kepada Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) dan pendekatan keberadaan pelabuhan perikanan;
3. Untuk meningkatkan kinerja pengawasan perlu sinkronisasi tupoksi dan mekanisme tat hubungan kerja antara UPT Pengawasn SDKP dengan Pemerintah Daerah (Propinsi dan Kab/Kota)
4. Peningkatan status UPT Pengawasan SDKP sanmgat diperlukan dalam rangka peningkatan kinerja pengawasan
5. Dalam rangka penguatan jejaring antar Pengawas Perikanan, perlu dibentuk forum Komunikasi Pengawas Perikanan melalui Keputusan Menteri.

III. OPERASIONAL PENGAWASAN
1. Perlu penyempurnaan dan sosialisai draft Petunjuk Teknis Operasional Pengawasan Usaha Pembudidayaan Ikan;
2. Perlu peningkatan pengawasn dititik-titik keluar masuknya ikan, untuk itu diperlukan koordinasi dengan unit kerja terkait dan peraturan-peraturan yang mendukung pengawasan
3. Diperlukan kartu identitas bagi pengawas perikanan dalam melaksanakan tugas;
4. Sinkronisasi pembinaan dan pengembangan Pokwasmas dalam rangka peran serta masyarakat untuk membantu pengawasan harus dipertegas antara UPT Pengawasan SDKP dan Dinas Kelautan danh Perikanan
5. Diperlukan revisi dan sosialisasi terhadap Keputusan Menteri Nomor 58 Tahun 2002 tentang Sistem Pengawasan Berbasis Masyarakat.

IV. SARANA DAN PRASARANA PENGAWASAN
1. Diperlukan standar sarana dan prasanan untuk operasional pengawasan Satker Pengawasan SDKP
2. Pembangunan sarana dan prasarana disesuaikan dengan kemampuan anggaran dan khusus untuk sarana fisik bangunan harus diperoleh kejelasan status.

Tim Perumus : Ketua : Ir. Nugroho Aji, Msi, Wakil Ketua : Drs. Joko Supriyanto, MT, Sekretaris : Ir. Fifi Rifiani, S.Pi, MM, Anggota : Subiyanto Hanudi, S.Pi, Bambang Nugroho, S.Pi, Slamet, S.Pi, Ir. La Ode Ridwan, Dra. Clara Tiwow, SH, Msi, Drs. Bambang Tri Saptono, Sahat, Sh. Mukhtar, A.Pi 


READ MORE - RUMUSAN TEMU TEKNIS NASIONAL PENGAWAS PERIKANAN

18 Agustus, 2008

Filosofi Pengawasan Perikanan serta Operasional Pengawasan dan Pengendalian Sumberdaya Perikanan

Sumberdaya ikan bagian dari kekayaan alam sesuai “pasal 33 (3) UUD 1945” Jika dikelola dengan baik merupakan Sumber Ekonomi Potensial. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya “dikuasai” oleh “Negara” dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Apa makna/arti “dikuasai” oleh “Negara” ? Negara/Pemerintah mengatur pemanfaatannya (SDI) atau Penggunaannya.

Bagaimana arah pengaturan pemanfaatan SDI ? Agar pemanfaatan SDI untuk sebesar- besar “kemakmuran rakyat” dan Pemanfaatan yang berkelanjutan.

Perwujudan Pengaturan Pemerintah ? Yaitu dengan diterbitkannya Undang-Undang No. 9 Tahun 1985 yang diganti dengan Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. (Sebagai UU Organik) dan Dengan Undang-Undang No. 31 Tahun 2004
Arah Ekonomi Potensial menjadi Ekonomi Riel.

Apa muatan UU No. 31 Thn 2004 ? Secara garis besar merupakan “Pengelolaan Perikanan” Perikanan adalah semua “kegiatan” yang berhubungan dengan Pengelolaan dan Pemanfaatan. Dimulai dari pra produksi, produksi, pengolahan dan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu “sistim bisnis” perikanan.

Pengelolaan” Perikanan adalah “semua upaya” termasuk proses yang terintegrasi dalam
(a). pengumpulan informasi, analisis dan perencanaan (b). konsultasi dan keputusan alokasi Sumberdaya Ikan (c). implementasi peraturan, perundang-undangan (d). Penegakan hukum. Dengan tujuan tercipta kelangsungan Produktivitas serta Kelestarian

Sumberdaya Ikan.

Berdasarkan pemahaman pengelolaan perikanan dapat diperoleh muatan sebagai berikut : (1). Ada pengumpulan data dan informasi yang dianalisis (2). Ada suatu perencanaan berdasarkan analisa data dan informasi. (3). Ada penetapan alokasi sumber berdasarkan data dan informasi. (4). Ada kebijakan sebagai suatu keputusan berdasarkan : (a). Data dan informasi (b). Perencanaan (c). Alokasi (d). Konsultasi (5). Ada pengaturan dan penetapan terhadap “pemanfaatan sumber” dan kelestarian lingkungannya (6). Ada pengawasan dan penegakan hukum (7). Ada pertimbangan “bisnis perikanan”

Dari pemahaman pengelolaan perikanan dapat diketahui bahwa pengawasan perikanban merupakan bagian dari pengelolaan perikanan atau lahirnya pengawasan perikanan bersumber dari dan ditujukan pada pengelolaan perikanan dalam UU No. 31 Tahun 2004

PENGAWASAN PERIKANAN

Pertanyaan (1). Mengapa diperlukan pengawasan perikanana? Atau yang menjadi tujuan ditetapkannya pengawasan perikanan? (2). Apa sebenarnya pengawasan itu dan apa saja kewenangannya? (3). Apa saja yang menjadi ruang lingkup itu atau apa saja yang diawasi?

Pengawasan bagian dari pengelolaan perikanan dan dalam pengelolaan perikanan ada fungsi pengaturan, khususnya pengaturan pemanfaatan SDI agar pengelolaan dan pemanfaatan sesuai dengan pasal 33 UUD ’45 maka untuk itu diperlukan pengawasan

Dengan demikian pengawasan dilakukan dengan tujuan agar “maksud dan tujuan” suatu pengaturan dapat dicapai. Jika demikian setiap pengaturan haruslah jelas maksud dan tujuannya, yaitu tertib, adil, objektif dan untuk kepentingan orang banyak

Berdasarkan pengertian perikanan, pengawasan dapat memberikanan makna 3 hal : (1). Pengawasan sebagai suatu “kegiatan (2). Pengawasan sebagai suatu “pengendalian” (3). Pengawasan sebagai suatu “tindakan.

Pengawasan sebagai suatu “kegiatan” merupakan pengamatan dan pengumpulan data, fakta dan informasi tentang pelaksanaan peraturan perundang-undangan
ada analisa dan perencanaan dapat langsung dan tidak langsung.

Pengawasan sebagai suatu “pengendalian” merupakan pencegahan awal , dapat dengan proses perijinan, verifikasi/pemeriksaan, pengaturan larangan-larangan dan sosialisasi

Pengawasan sebagai suatu “tindakan” merupakan penanganan, pemberian sanksi atas pelanggaran dengan maksud menimbulkan efek jera /menciptakan kehendak menaati aturan.

TUGAS DAN KEWENANGAN PENGAWAS

Pasal 66 ayat (2) : Pengawas bertugas mengawasi tertib peraturan perundang-undangan di bidang perikanan. Makna dari tugas pengawasan menunjukkan :

  1. Obyek pengawasan : peraturan perundang-undangn di bidang perikanan (tidak boleh di luar perikanan)
  2. Dalam hal apa : ketaatan/kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan
  3. Yang dilakukan : kegiatan data dan informasi, pengendalian dan penindakan (hal ini wajib dilaksanakan pengawas)

Agar pengawas dapat melaksanakan tugasnya, maka harus diberi kewenangan untuk melakukan :

Kegiatan pengumpulan data dan informasi

Pengendalian

Penindakan

Siapa pengawas itu? Pasal 66 (3) Pengawas terdiri : PPNS Perikanan dan PNS Perikanan non penyidik. PERMEN No. 03 tahun 2007 menegaskan pengawas harus diangkat oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk Syarat untuk dapat diangkat atau ditunjuk harus PNS Perikanan.

Ruang Lingkup Pengawasan, Dilihat dari aspek tugas dibidang perikanan, maka ruang lingkup pengawasan seluruh peraturan perundang-undangan bidang perikanan antara llain :

  1. Pelaksanaan peraturan tentang penangkapan ikan
  2. Pelaksanaan peraturan tentang pembudidayaan ikan
  3. Pelaksanaan peraturan tentang pengolahan ikan
  4. Pelaksanaan peraturan tentang pengangkutan ikan
  5. Pelaksanaan peraturan tentang pemasaran ikan
  6. Pelaksanaan peraturan tentang penelitian ikan
  7. Dan lain-lain di bidang perikanan

Berdasarkan penjelasan pasal 66 (1), Pengawas Perikanan antara lain :

  1. Pengawas Penangkapan
  2. Pengawas Pembenihan
  3. Pengawas Budidaya
  4. PEngawas Hama dan Penyakit Ikan
  5. Pengawas Mutu
  6. Pengawas Lain-lain di Bidang Perikanan

Apa Saja Obyek Pengawasan ? a. Setiap “orang” yang mempunyai kegiatan di bidang

perikanan (subyek hukum) b. Setiap “benda” yang dipergunakan untuk melakukan

kegiatan di bidang perikanan.

Setiap orang adalah orang sebagai pribadi atau orang sebagai badan hukum Setiap benda adalah benda bergerak/tidak bergerak, benda berwujud/tidak berwujud

Dimana pengawasan dilakukan. Pengawasan dilakukan di tempat mana objek berada, antara lain :

  1. Laut, sungai, waduk dan rawa
  2. Lahan pembudidayaan ikan, tempat pembenihan ikan
  3. Unit pengolahan ikan
  4. Pelabuhan, bandar udara
  5. Di atas kapal
  6. Dll WPP RI

PELAKSANAAN PENGAWASAN

Berdasarkan FAO, pengawasan dilaksanakan dengan sistem monitoring (M), Controlling (C) dan Surveillance (S) yang dikenal dengan MCS

Monitoring (Pemantauan) Setiap pengawas wajib melakukan pengamatan/pemantauan, pengumpulan data, fakta dan infomasi untuk selanjutnya dianalisa dengan menggunakan perangkat teknis dan peraturan. Konsekuensinya : Setiap pengawas harus memahami teknis dan peraturan.

Manfaat Monitoring

  1. Sebagai bahan pertimbangan
  2. Sebagai dasar tindak lanjut
  3. Sebagai bahan perencanaan
  4. Sebagai bahan laporan
  5. Sebagai bahan memberikan usulan

Monitoring dapat dilakukan dengan alat atau tanpa alat, misalnya dengan VMS.

Controlling/Pengendalian Setiap pengawas wajib melakukan pengendalian sebelum terjadi pelanggaran.

Pengendalian dilakukan melalui :

Pengaturan, pembuatan juknis, pemberitahuan/pengumuman

Sosialisasi, penyuluhan

Pembuatan perangkat pencegahan seperti SLO/HPK

Pemeriksaan/Verifikasi dokumen

Pengendalian merupakan tindakan pencegahan dan sebagai hal utama dalam kegiatan pengawasan

Surveillance/Operasi Lapangan Pengawasan dalam bentuk operasional yang diikuti penindakan atau pengenaan sanksi pelanggaran. Surveillance dilakukan sebagai kegiatan pengawasan untuk meyakinkan adanya/ tingkat pelanggaran. Tindakan surveillance merupakan kegiatan terakhir yang membutuhkan biaya dan tenaga. Surveillance dapat menggunakan kapal pengawas atau kapal patroli

STRATEGI PENGAWASAN

Bermula di darat dan berakhir di darat, dilaksanakan dengan :

1. Preemptive : Pencegahan, offensif sebelum terjadi pelanggaran.

2. Persuasif : Pembinaan terhadap pelaku usaha /kegiatan perikanan untuk meningkatkan kesadaran/ketaatan hukum.

3. Responsif : Reaksi cepat melakukan penindakan dan penangana terhadap pelanggaran (penyidikan) .

Pengawasan mengutamakan pengendalian dalam bentuk Preemptive dan Persuasif, semakin tinggi kesadaran hukum dan ketaatan hukum maka penindakan/responsif akan menurun, sehingga terjadi penurunan biaya pengawasan. Penindakan/responsif merupakan upaya terakhir dalam pengawasan

SARPRAS PENGAWASAN

Dalam melakukan pengawasan diperlukan sarana dan prasarana pengawasan meliputi :

  1. Perangkat Peraturan
  2. Pengawas yang cakap dan terampil
  3. Alat penginderaan jarak jauh
  4. Alat penguji/laboratorium
  5. Kendaraan/Transportasi
  6. Kapal Pengawas
  7. Senjata
  8. dll.

KAPAL PENGAWAS

Kedudukan Kapal Pengawas berbeda dengan yang lain. Kapal Pengawas berfungsi melakukan pengawasan dan penegakan hukum. Kapal pengawas dapat menghentikan, memeriksa, membawa dan menahan kapal serta dilengkapi dengan senjata api. Jika demikian kapal pengawas sebagai subyek hukum/subyek pengawasan ?

Mengapa ?

1. Karena Kapal Negara dengan Tanda Khusus

2. Karena mewakili Negara

PENYIDIKAN, Siapa yang berwenang melakukan Penyidikan berdasarkan Pasal 73 (1) :

  1. PPNS Perikanan
  2. Perwira TNI-AL
  3. Pejabat POLRI

Kewenangan penyidikan terhadap apa ? Terhadap tindak pidana perikanan. Tindak Pidana Perikanan Dimana ? Apakah di semua Locus Delicti ? Misal : Tindak Pidana Perikanan di Sungai, atau Rawa, apakah penyidik TNI-AL berwenang? Jwb : UU No.31 tahun 2004 tidak menjelaskan

Kewenangan Lain Selain Penyidikan

UU No. 31 tahun 2004 tidak mengatur kewenangan TNI-AL dan POLRI selain penyidikan, jika demikian apa dasar POLRI melakukan pemeriksaan kapal di laut, di pelabuhan dan apa dasar POLRI memeriksa dokumen di darat dan di laut.

Demikian halnya dengan TNI-AL, UU No. 31 Tahun 2004 tidak mengatur kewenangan TNI-AL untuk memeriksa kapal perikanan di laut

Kewenangan Kapal Patroli

Kewenangan Kapal Patroli TNI-AL dan POLRI untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum perikanan di laut tidak diatur dalam UU No.31 Tahun 2004. UU No. 31 Tahun 2004 memberi kewenangan pengawasan dan penegakan hukum “hanya” kepada Kapal Pengawas Perikanan. Jika demikian halnya, kedudukan UU No. 31 tahun 2004 sebagai “Lex Specialist” tidak sepenuhnya dan tidak utuh.

Mencari Dasar Hukum Kewenangan

Selain UU No. 31 Tahun 2004 TNI-AL mendasari pada UU No. 5 Tahun 1983 dan UU TNI, jika hal ini benar tentu hanya di ZEEI saja. POLRI selain UU No. 31 tahun 2004 juga berdasar pada UU tentang Kepolisian RI, hal ini juga hanya di teritorial saja, selain sungai, waduk, rawa dan darat.

Disampaikan Oleh Heppy Simajuntak, SH Direktur Pengawasan Sumberdaya Perikanan Ditjen P2SDKP Pada Temu Teknis Nasional Pengawas Perikanan 2008 Tanggal 12 s/d 15 Agustus 2008 di Batam.

Di Kirim oleh Mukhtar, A.Pi

READ MORE - Filosofi Pengawasan Perikanan serta Operasional Pengawasan dan Pengendalian Sumberdaya Perikanan

Hambatan dan Kendalah Penanganan Kasus Kapal Illegal Fishing di Stasiun PSDKP Pontianak

Menurut Kepala Stasiun PSDKP Pontianak dalam Acara Temu Teknis Nasional Pengawas Perikanan di Batam Tanggal 12 s/d 15 Agustus 2008. Daerah Pontianak merupakan tempat kapal-kapal illegal fishing asing di adhock dan diproses oleh Stasiun PSDKP Pontianak, Polisi Perairan Polda Kalbar dan Pangkalan TNI AL Pontianak. Sejak Tahun 2001 sampai dengan Agustus 2008 ini tercatat 136 unit kapal yang diproses, dari kapal tersebut diatas yang sudah inkract sebanyak 78 unit kapal dan masih dalam proses 58 unit kapal. Selain itu Barang bukti kapal yang sudah inkract maupun yang belum yang saat sekarang kondisinya sudah rusak parah dan tenggelam (nilainya nol) sebanyak 7 unit kapal. Ini disebabkan karena berbagai pihak yang proses terlambat menangani. Kalau dihitung kerugian Negara akibat keterlambatan proses ini sebesar 700 juta rupiah (100 juta/perkapal kalau dilelang) belum lagi biaya untuk mengangkat dan memindahkan kapal tersebut. 

Daftar Kapal Illegal Fishing Asing Yang di Proses di Pontianak Tahun 2001 s/d 2008
No
Tahun
Jumlah
Kapal
ABK
Yustisia
ABK Non
Yustisia
Keterangan
1
2001
4
4
5
Sudah Selasai / Inkract
2
2002
31
29
227
Sudah Selasai / Inkract
3
2003
20
45
249
Sudah Selasai / Inkract
4
2004
11
17
87
2 Kapal masih proses (kondisi Kapal Rusak berat/tenggelam)
5
2005
14
18
108
7 Kapal Masih Proses (Kondisi Kapal Rusak Berat/Tenggelam).
6
2006
7
7
109
Sudah Selasai / Inkract
7
2007
22
22
121
Dalam Proses
8
2008
11
11
140
Dalam Proses
Jumlah
136
208
1.471

Permasalahan dan Kendala Yang di Hadapi oleh Stasiun PSDKP Pontianak
  1. Minimnya sarana, prasarana dan biaya operasional penyidik (PPNS) perikanan dalam menangani kasus-kasus illegal fishing.
  2. Tidak adanya dermaga yang disediakan khusus untuk tambat labuh Kapal Ikan Asing (KIA) yang ditangkap, sehingga KIA ditempatkan di dermaga Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Sungai Rengas, dermaga Angkatan Laut, dermaga Pol Air Polda Kalbar dan dermaga Pelabuhan Perikanan Nusantara Pemangkat sehingga mempengaruhi aktivitas rutin pangkalan/dermaga tersebut.
  3. Belum tersedianya tempat yang secara khusus untuk menampung ABK asing non yustisia selama menunggu pelaksanaan deportasi, sehingga ABK ditempatkan di lokasi yang terbuka dan kondisi ini dapat mengakibatkan larinya ABK karena sulitnya pengawasan.
  4. Lamanya penahanan ABK asing menimbulkan masalah sosial di kalangan masyarakat setempat dan petugas, seperti kekhawatiran akan terjangkitnya penyakit HIV/AIDS yang dapat ditularkan oleh ABK asing (pada tahun 2007 terdapat 12 ABK asing positif mengidap HIV/AIDS)
  5. Daerah tidak memiliki dana yang cukup untuk biaya jatah hidup (jadup) ABK asing selama penahanan dan tidak memiliki biaya untuk mendeportasikan ABK asing ke negara asal.
  6. Pelaksanaan deportasi ABK warga negara asing sampai saat ini belum sepenuhnya dilakukan oleh kantor Imigrasi Pontianak selaku instansi yang berwenang, sehingga menjadi tanggung jawab instansi yang menangani kasus (Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Kalbar, LANAL pontianak POL AIR POLDA Kalbar dan PPN Pemangkat).
Di Kirim oleh Mukhtar, A.Pi Kepala Satker PSDKP Kendari Peserta
READ MORE - Hambatan dan Kendalah Penanganan Kasus Kapal Illegal Fishing di Stasiun PSDKP Pontianak