18 Agustus, 2008

Hambatan dan Kendalah Penanganan Kasus Kapal Illegal Fishing di Stasiun PSDKP Pontianak

Menurut Kepala Stasiun PSDKP Pontianak dalam Acara Temu Teknis Nasional Pengawas Perikanan di Batam Tanggal 12 s/d 15 Agustus 2008. Daerah Pontianak merupakan tempat kapal-kapal illegal fishing asing di adhock dan diproses oleh Stasiun PSDKP Pontianak, Polisi Perairan Polda Kalbar dan Pangkalan TNI AL Pontianak. Sejak Tahun 2001 sampai dengan Agustus 2008 ini tercatat 136 unit kapal yang diproses, dari kapal tersebut diatas yang sudah inkract sebanyak 78 unit kapal dan masih dalam proses 58 unit kapal. Selain itu Barang bukti kapal yang sudah inkract maupun yang belum yang saat sekarang kondisinya sudah rusak parah dan tenggelam (nilainya nol) sebanyak 7 unit kapal. Ini disebabkan karena berbagai pihak yang proses terlambat menangani. Kalau dihitung kerugian Negara akibat keterlambatan proses ini sebesar 700 juta rupiah (100 juta/perkapal kalau dilelang) belum lagi biaya untuk mengangkat dan memindahkan kapal tersebut. 

Daftar Kapal Illegal Fishing Asing Yang di Proses di Pontianak Tahun 2001 s/d 2008
No
Tahun
Jumlah
Kapal
ABK
Yustisia
ABK Non
Yustisia
Keterangan
1
2001
4
4
5
Sudah Selasai / Inkract
2
2002
31
29
227
Sudah Selasai / Inkract
3
2003
20
45
249
Sudah Selasai / Inkract
4
2004
11
17
87
2 Kapal masih proses (kondisi Kapal Rusak berat/tenggelam)
5
2005
14
18
108
7 Kapal Masih Proses (Kondisi Kapal Rusak Berat/Tenggelam).
6
2006
7
7
109
Sudah Selasai / Inkract
7
2007
22
22
121
Dalam Proses
8
2008
11
11
140
Dalam Proses
Jumlah
136
208
1.471

Permasalahan dan Kendala Yang di Hadapi oleh Stasiun PSDKP Pontianak
  1. Minimnya sarana, prasarana dan biaya operasional penyidik (PPNS) perikanan dalam menangani kasus-kasus illegal fishing.
  2. Tidak adanya dermaga yang disediakan khusus untuk tambat labuh Kapal Ikan Asing (KIA) yang ditangkap, sehingga KIA ditempatkan di dermaga Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Sungai Rengas, dermaga Angkatan Laut, dermaga Pol Air Polda Kalbar dan dermaga Pelabuhan Perikanan Nusantara Pemangkat sehingga mempengaruhi aktivitas rutin pangkalan/dermaga tersebut.
  3. Belum tersedianya tempat yang secara khusus untuk menampung ABK asing non yustisia selama menunggu pelaksanaan deportasi, sehingga ABK ditempatkan di lokasi yang terbuka dan kondisi ini dapat mengakibatkan larinya ABK karena sulitnya pengawasan.
  4. Lamanya penahanan ABK asing menimbulkan masalah sosial di kalangan masyarakat setempat dan petugas, seperti kekhawatiran akan terjangkitnya penyakit HIV/AIDS yang dapat ditularkan oleh ABK asing (pada tahun 2007 terdapat 12 ABK asing positif mengidap HIV/AIDS)
  5. Daerah tidak memiliki dana yang cukup untuk biaya jatah hidup (jadup) ABK asing selama penahanan dan tidak memiliki biaya untuk mendeportasikan ABK asing ke negara asal.
  6. Pelaksanaan deportasi ABK warga negara asing sampai saat ini belum sepenuhnya dilakukan oleh kantor Imigrasi Pontianak selaku instansi yang berwenang, sehingga menjadi tanggung jawab instansi yang menangani kasus (Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Kalbar, LANAL pontianak POL AIR POLDA Kalbar dan PPN Pemangkat).
Di Kirim oleh Mukhtar, A.Pi Kepala Satker PSDKP Kendari Peserta

Tidak ada komentar: