29 Agustus, 2008

Kerugian dari Kerusakan Mangrove Capai Rp 42,585 Triliun

Sekretaris Program Lembaga Pengkajian dan Pengembangan (LPP) Mangrove Indonesia Ahmad Faisal Siregar menyayangkan adanya izin usaha tambak yang diterbitkan di areal hutan lindung mangrove. Ia mengungkapkan, kerusakan hutan lindung mangrove di Kabupaten Kubu Raya yang terpantau melalui citra satelit tahun 2007 mencapai 1.700 hektar.


Kerusakan hutan lindung mangrove karena pembukaan usaha tambak itu mulai marak dalam kurun waktu 2002-2003. "Total nilai ekonomi yang disediakan hutan lindung mangrove di sana, termasuk nilai vegetasi dan kemampuannya menyerap karbon, diperkirakan mencapai Rp 50 juta per hektar," katanya.


Dengan perhitungan tersebut, maka kerugian negara akibat kerusakan 1.700 hektar hutan lindung mangrove itu mencapai Rp 85 miliar. Kerugian itu belum memperhitungkan kerusakan struktur tanah dan biaya yang harus dikeluarkan untuk merehabilitasi hutan lindung mangrove yang rusak.


Faisal memberikan gambaran, untuk merehabilitasi hutan mangrove di Jakarta yang digunakan untuk areal tambak dengan luas 1x4 meter sedalam 1,5 meter, dibutuhkan biaya Rp 10 juta. Dengan perhitungan tambak yang dibuka di areal hutan lindung mangrove di Kabupaten Kubu Raya sekitar 1.700 hektar, maka untuk merehabilitasinya dibutuhkan biaya sekitar Rp 42,5 triliun. (Kompas.
Kamis, 28 Agustus 2008).

Tidak ada komentar: